Wednesday 26 February 2014

LEMBAGA LEMBAGA PEMBIAYAAN




Awal mula dibutuhkannya lembaga pembiayaan, pertama kali disebutkan di dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1988 tanggal 20 Desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan lain meliputi bidang-bidang sebagai berikut:

A.   Sewa guna usaha (Leasing Company)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease, untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Fungsi leasing sebenarnya setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu sampai lima tahun). Namun saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai leasing di negara Indonesia, tapi dalam prakteknya leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan aspek hukum maka tahun 1971 dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No.30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974.
Finance Lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha tersebut.
Dalam usaha leasing ini ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
·         Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat juga terdiri dari beberapa perusahaan.
·         Pihak yang disebut leese, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
·         Pihak kreditur atau lender atau juga debt-holder, atas loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trusts, yayasan.
·         Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.

1.    Mekanisme Leasing
·         Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan dimaksud.
·         Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
·         Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
·         Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
·         Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
·         Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
·         Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkannya kepada supplier.
·         Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lessor), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
·         Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
·         Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak lease.
2.    Modal Ventura (venture capital)
Adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
Surat resmi, lembaga modal ventura baru ada di indonesia sejak adanya Keppres No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Jenis pembiayaan modal ventura dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
·         Conventional loan adalah Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
·         Conditional loan ; Dalam model ini, modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang dibiayai mendapatkan keuntungan dan sebaliknya jika proyek yang dibiayainya mengalami kerugian.
·         Equity Investment. ; Yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru didirikan dan antara modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen
3.    Perdagangan Surat berharga (securities company)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
4.    Anjak Piutang (factoring)
Adalah lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
·         Mekanisme Kerja Factoring
            Adapun mekanisme perdagangan domestik dengan factoring adalah sebagai berikut: pertama, penjual (klien) menyerahkan barang kepada pembeli (costumer). Lantas pembeli menyerahkan invoice kepada penjual. Kemudian klien menyerahkan foto kopi invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar sampai 80% dari nilai kepada pembeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada perusahaan factor, dan perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang telah disepakati bersama dalam kontrak factoring.
a)    Setelah barang dan invoice diserahkan (angka 1 dan 2), pabrik menyerahkan pula invoice kepada perusahaan faktor (angka 3).
b)    Berdasarkan copy invoice tersebut dan sesuai dengan perjanjian factoring yang telah disetujui bersama, perusahaan factor wajib membayar (initial payment) sampai dengan  80% dari jumlah nilai invoice (angka 4).
c)    Perusahaan faktor selanjutnya aktif melakukan penagihan sesuai syarat pembayaran yang ditetapkan antara pabrik dengan departemen store Departemen store membayar kepada perusahaan factor sesuai kontraknya dengan pabrik (angka 5).
d)    Setelah seluruh pembayaran selesai, perusahaan faktor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada pabrik sebesar 20% dari nilai invoice dikurangi biaya factoring yang telah disepakati dalam factoring agreement (angka 6).
5.    Usaha Kartu Kredit
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pada kartu kredit, setiap transaksi atau pencairan yang dilakukan pemegang kartu kreditnya untuk dicatat dan diperiksa kebenarannya. sedangkan kartu kreditnya tetap dikembalikan kepada pemegangnya, dan sama sekali tidak dapat dipindah-pindahkan kepada orang lain.
6.    Pembiayaan Konsumen
Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sektor jasa keuangan.

KONTRAK DAN PENYELESAIANYA



Kontrak sangatlah penting dewasa ini terutama dalam dunia usaha, maka daripada itu pengetahuan akan kontrak yang benar dan penyelesaiannya jika muncul masalah haruslah dikuasai oleh para pelaku usaha.
Adapun syarat sahnya suatu kontrak adalah: Adanya kata sepakat di antara para pihak ; Adanya kecakapan tertentu ; Adanya hal tertentu ; Adanya suatu sebab yang halal.
Namun dalam pasal 1330 KUH Perdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu kontrak, yaitu:
  1. Orang-orang yang belum dewasa
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan
  3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan dengan undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Perlu diketahui adanya 3(tiga) asas perjanjian dan kekecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat, dan asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara pihak yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak bisa dalam hal bentuk dan isinya, yaitu dalam bentuk konsensus atau persetujuan dan pembuatan suatu akta khusus yang merupakan suatu bukti, dalam isi disini berarti bahwa isi kontrak sesuai dengan keinginan si pembuat kontrak.
A.   Anatomi suatu kontrak
            Setiap akta/ kontrak, baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: Judul ; Kepala ; Komparisi ; Sebab/ dasar ; Syarat-syarat ; Penutup ; Tanda tangan.
  Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas 3(tiga) syarat, yaitu:
  1. Syarat Esensialia
Adalah syarat yang harus ada dalam perjanjian. Jika syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacat(tidak sempurna). Artinya tidak mengikat para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa tidak ada syarat tentang barang dan harga sewa, dan seterusnya.

  1. Syarat Naturalia
Syarat naturalia adalah syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak ada, perjanjian tidak akan cacat tapi tetap sah. Syarat naturalia mengenai suatu perjanjian terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan. Oleh sebab itu jika para pihak tidak mengatur syarat naturalia dalam perjanjian, maka yang berlaku adalah yang diatur dalam perundang-undangan atau kebiasaan. Misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa, bila tidak diatur syarat bahwa kalau menyewa memasang pompa listrik ia boleh mengambil pompa air jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir.
  1. Syarat Aksidentalia
Syarat aksidentalia adalah merupakan syarat-syarat yang bersifat khusus. Syarat aksidentalia ini biasanya tidak mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan dalam akta.
            Kata-kata penutup yang berisi pernyataan bahwa merekalah yang membuat pernyataan dalam akta tersebut beserta tanda tangannya. Dengan tanda tangan berarti para pihak telah menyetujui atau mengikatkan dirinya dalam kontrak dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.
B.   Penyelesaian sengketa kontrak
            Keadaan yang tercantum dalam kontrak tidak selamanya selaras dengan kenyataan dilapangan, dan seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada dua cara dalam menanggapi persengketaan kontrak, yaitu:
  1. Jalur pengadilan
Dalam hubungan bisnis, hubungan yang terjadi diantara para pihak termasuk dalam ikatan perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa kontrak, diselesaikan secara perdata pula. Yang dimulai dengan pelayangan surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
Proses peradilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian bisa dilakukan juga diluar pengadilan. Maka jika hal ini sudah tercapai, akan berakibat pada dicabutnya gugatan oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat.
Jika jalur perdamaian mengalami jalan buntu, maka jalur peradilan akan dilalui. Namun dalam jalur peradilan ini akan memakan waktu yang lama. Karena dalam prosesnya sampai ke akhir, dimulai dari surat gugatan ke Pengadilan Negeri, proses banding ke Pengadilan Tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah Agung.
  1. Jalur Arbitrase
Jalur arbitrase merupakan jalur alternatif lain melalui suatu lembaga yang dinamakan arbitrase (perwasitan). Arbitrase berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Yaitu kebijaksanaan yang berdasarkan norma-norma hukum. Jalur arbitrase merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasit, yang bukan hakim namun dalam pelaksanaan keputusannya harus dengan bantuan hakim.
Dengan kata lain arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa, setidaknya ada 3(tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
  1. Waktu yang cepat dalam penyelesaian sengketa
  2. Adanya orang-orang yang ahli sebagai wasit/ hakim
  3. Rahasia para pihak yang bersengketa terjaga
C.   BANI dan Konvensi Internasional
            BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.  Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Jika dalam klausa perjanjian yang telah dibuat ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran ke BANI
  2. Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
  3. Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase.
  4. Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.
D.   Putusan arbitrase asing
            Yang dimaksud dengan putusan arbitrase adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah Republik hukum Indonesia, ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 thn 1981 lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma 1 tahun 1990).
            Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti disebutkan dalam pasal 3 Perma 1 tahun 1990, yaitu sebagai berikut :
  1. Putusan dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
  2. Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
  3. Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  4. Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.