Sunday 6 April 2014

PROSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM PEMBIAYAAN




Dunia ekonomi dalam Islam merupakan dunia bisnis ataupun investasi . Hal ini dapat dilihat dari berbagai tanda – tanda eksplisit untuk melakukan kegiatan bisnis ( Ajakan bisnis dalam Al-Quran dan As-Sunah ) hingga tanda – tanda implisit untuk menciptakan sistiem yang mendukung iklim bisnis ( Adanya kegiatan Zakat , Larangan riba/ Bunga ) untuk mendorong optimalisasi investasi , serta larangan maysir ( Judi ) dan Ghirar atau Spekulasi untuk mendorong produktivitas pada setiap kegiatan ekonomi .

A.    Paradigma Baru Pembiayaan , Dalam Ekonomi Syariah
Kerangka hukum yang dijadikan sendi-sendi perjanjian pembiayaan syariah adalah hukum syariah dan hukum positif. Jika dalam perjanjian kredit atau pembiayaan konvensional cukup mengacu pada hukum positif saja, maka terhadap perjanjian pembiyaan syariah sebelum produk pembiayaan syariah diterbitkan atau dipergunakan secara mendalam, Bank Syariah yang bersangkutan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menghindari terjadinya benturan atau deviasi hukum syariahnya.
AI-Qur'an sebagai pedoman yang utama mengatur dengan jelas, jika seorang muslim mengadakan perjanjian dengan yang lainnya, maka ia berkewajiban untuk memenuhi kewajiban yang diperjanjikannya sesuai dengan ketentuan dalam Surat AI Maidah ayat 1 yang terjemahannya sebagai berikut : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Anonim:1990)
Dengan begitu, para ulama Islam telah mendeduksi tiga prinsip yang membedakan keuangan Islam dari keuangan konvensional. Tiga prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
·         Larangan Riba atau bunga yang kemudian di gantikan dengan jenis pembiayaan diantaranya pembiayaan ( mudaraba, musharaka, murabaha, ‘ijara dan qard hasan .)
·         Pembagian profit dan kerugian (Profit and Loss Sharing) Sesuai akad yang di sepakati .
·         Gharar atau ketidakpastian dan spekulasi

B.     Sukuk dan Obligasi Dalam Perspektif Syariah

Obligasi  adalah kontrak kewajiban utang di mana yang mengeluarkannya secara kontrak berkewajiban membayar kepada pemilik obligasi, pada tanggal tertentu, bunga dan pokok.  Sementara itu sukuk adalah klaim atas kepemilikan pada underlying aset.  Konsekuensinya, pemilik sukuk berhak atas bagian dari penghasilan yang dihasilkan oleh aset sukuk sama halnya dengan hak atas kepemilikan  pada saat proses realisasi aset sukuk.  Perbedaan feature sukuk dalam hal ini adalah dimana sertifikat merupakan hutang kepada pemilik, sertifikat yang tidak diperdagangkan pada pasar sekunder dapat  ditahan sampai maturity atau dijual pada harga par.



C.    Pembiayaan Mikro Syariah
1.      Mudaraba  ( Pendanaan kepercayaan)
Mudaraba adalah suatu bentuk kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal yang dibutuhkan untuk mendanai suatu proyek (dikenal sebagai rabb-ul maal), sementara pihak lainnya mengelola investasi dengan menggunakan keahliannya (dikenal sebagai mudarib).
2.      Musharaka ( Pendanaan kerja sama )
Musharaka seringkali dianggap sebagai teknik keuangan kuno yang terbatas aplikasinya pada investasi skala kecil. Meskipun musharaka pada intinya mirip dengan kontrak mudaraba, perbedaannya adalah bahwa semua pihak yang terlibat dalam kerjasama menyediakan dana untuk mendanai investasi.
3.      Murabaha atau pendanaan biaya-plus
Murabaha adalah teknik pendanaan syariah yang paling populer digunakan oleh institusi keuangan syariah. Dalam kontrak murabaha, institusi keuangan sepakat untuk mendanai pembelian aset atau barang tertentu dari pihak ketiga atas permintaan klien, dan lalu menjualnya kembali kepada klien dengan profit mark up. Klien membeli barang dengan cara pembayaran langsung atau dengan cicilan.
4.      Pendanaan Ijara atau penyewaan
‘Ijara didefinisikan sebagai “penjualan hak untuk menggunakan barang untuk periode waktu spesifik . Kontrak ‘ijara sangat mirip dengan penyewaan atau leasing konvensional. Dalam Islam, penyewaan dimulai sebagai aktivitas dagang dan lalu menjadi model keuangan.
5.      Pendanaan Qard Hasan atau pinjaman bebas bunga
Qard Hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan oleh beberapa institusi keuangan yang bebas dari biaya apapun, biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan atas dasar kemanusiaan, dan jika sumber daya mereka memungkinkan untuk diberikannya pinjaman tersebut tanpa mempengaruhi keuntungan bagi investor dan pemegang saham.

D.    Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah

Sampai dengan tahun 2007, jumlah bank umum syariah yang berdiri di Indonesia masih belum berubah. Sampai akhirnya lonjakan yang cukup tajam terjadi pada tahun 2008, 2 BUS menambah deretan Bank Syariah di Indonesia, yaitu Bank Panin Syariah dan Bank Bukopin Syariah. Selain itu, pada 2008 pula telah berdiri 27 UUS dan 131 BPRS.
Sampai akhir 2009, Indonesia telah memiliki 9 BUS, yaitu bertambanya BRI Syariah, 25 UUS dan 139 BPRS.
Indikasi
2007
KP/UUS
2008
KP/UUS
2009
KP/UUS
2010

KP/UUS
BUS
3
5
6
6
UUS
25
27
25
25
BPRS
114
131
139
139
Keterangan :

BUS
=
Bank Umum Syariah

UUS
=
Unit Usaha Syariah

BPRS
=
Bank Perkreditan Rakyat Syariah

KP/UUS
=
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah

Seiring dengan bertambahnya BUS, UUS dan BPRS, bertambah pula asset yang dimiliki oleh perbankan syariah. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Indikasi
2005
2006
2007
2008
2009
Aset
20.880
28.722
36,537
49.555
66.090
DPK
15.584
20.672
28.011
36.852
52.271
Budget
15.270
20.445
27.944
38.198
46.886
FDR
97,76%
98,90%
99.76%
103.65%
89.70%
NPF
2,82%
4,75%
4,07%
3.95%
4.01%
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.

KESIMPULAN
Sisitem pembiayaan pada Ekonomi Syariah mempunyai bebbagai perbedaaan mendasar jika di bandingkan dengan Ekonomi Konvensional , Seperti diantaranya adalah :
Adanya Larangan Riba atau bunga yang kemudian di gantikan dengan jenis pembiayaan diantaranya pembiayaan ( mudaraba, musharaka, murabaha, ‘ijara dan qard hasan .) , Pembagian profit dan kerugian (Profit and Loss Sharing) Sesuai akad yang di sepakati , Larangan Maysir ( Judi ) serta laranagn Gharar atau ketidakpastian dan spekulasi
Selanjutnya dalam perspektif pembiayaan mikro , terdapat berbagai jenis pembiyaan yang menjadi produk dari lembaga pembiyaan syariah diantaranya yaitu :
-          Mudaraba  ( Pendanaan kepercayaan)
-          Musharaka atau pendanaan kerja sama
-          Murabaha atau pendanaan biaya-plus
-          Pendanaan Ijara atau penyewaan
-          Pendanaan Qard Hasan atau pinjaman bebas bunga


Daftar Pustaka

Jurnal Penelitian
-          Urgensi Dan Prospektif Ekonomi Syariah  Dalam Sistem Perekonomian Nasional : Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum ; Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
-          Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah ; Zafrullah Salim
-          Analisis Pertumbuhan Perbankan Syariah Sampai Dengan 2009 , Angga Utama Putra . Dkk ;  (STAIN) Jurusan Syariah . Ekonomi Islam . Purwokerto . ( 2010 )
-          Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah  Dengan Perbankan Konvensional  , Fauzan Adhim ; Alumni Program Studi Ekonomi Islam FAI-UIKA Bogor
-          Dampak Pengembangan Sukuk terhadap Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia ; Suheri
-          Hukum Dan Pertumbuhan Ekonomi : Kasus Indonesia Dalam  Perspektif Ekonomi Islam ,Bambang Wahyu . Dosen FAI-UIKA Bogor
-          Memperkuat Peran SUKUK Negara Dalam   Pembangunan Ekonomi Indonesia . Irfan Syauqi Beik ; Koordinator Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, Dosen Pascasarjana dan Program Studi Ekonomi Islam FAI UIKA
-          Perbankan Syariah Sebagai  Pendukung  Sistem Ekonomi Nasional  . Drs. H. ARPANI, S.H., M.H.  (Hakim PA Kandangan- Kalsel)
-          Paradigma Ilmu Ekonomi Islam , Masyhudi Muqorobin ; Fakultas Ekonomi Unversitas Muhammadiyah Yogyakarta
-          Analisis Perbandingan Tingkat Layanan Perbankan  Syariah dengan Perbankan Konvensional terhadap Nasabah di Kota Makassar , Rusman Saing ; Ekonomi Islam . 2010

Artikel Ilmiah
-          Artkel : EKONOMI Teori baru Uang Bunga Dan Bagi Hasil ; Posted by ; http://belajarilmuekonomi.wordpress.com