Friday 30 May 2014

Ekonomi Syariah



Ekonomi Syariah Layaknya Setetes Air Ditengah Padang Pasir Untuk Perekonomian Yang Gersang ; Sebuah Pilihan Menguntungkan Untuk Pelaku – Pelaku  Usaha Kecil Dan Menengah

Setelah dalam perjalanan panjang gelutan bank – bank yang telah ada ( bank konvensional ) di rasakan telah hampir menglami kegagalan sistemik dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai intermediated antara pemilik modal/dana  dan pihak yang membutuhkan modal/dana , maka di bentuklah sebuah sistim perbankan yang berdasarkan asas syariah islam atau yang lebih di sebut dengan Perbankan Syariah . Saat ini , ekonomi islam bukan hanya menjadi konsep – konsep klasik seperti pada beberapa dekade awal , tetapi telah berangsur – angsur menjadi suatu konsep sistemik yang sedang tren menjadi bahasan pada dunia ekonomi modern . Dan merupakan sebuah alternative baharuan untuk menjawab berbagai masalah yang ada pada perekonomian konvensional .
Dunia ekonomi dalam Islam merupakan dunia bisnis ataupun investasi . Hal ini dapat dilihat dari berbagai tanda – tanda eksplisit berupa ajakan untuk melakukan kegiatan bisnis       ( Ajakan bisnis dalam Al-Quran dan As-Sunah ) hingga tanda – tanda implisit untuk menciptakan sistiem yang mendukung iklim bisnis ( Adanya kegiatan Zakat , Larangan riba ( Bunga ) untuk mendorong optimalisasi investasi dan produktivitas ekonomi rill , serta larangan maysir ( Judi ) dan kegiatan spekulasi untuk mendorong produktivitas pada setiap kegiatan ekonomi .
Sesuai labelnya , Perekonomian syariah adalah sistem atau institusi keuangan yang berbasis syariah islamiah baik untuk kegiatan operasionalnya ataupun unsur – unsur lain yang terkait . Hal ini berarti behwa secara makro , perekonomian syariah merupakan institusi perekonomian yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memerankan kegiatan ekonomi di masyarakat sekitarnya secara rill untuk menunjang produktivitas ekonomi dan optimalisaisi investasi sebagai tujuan dasarnya  .
Ada berbagai keunikan/keunggulan dari perekonomian atau keuangan syariah , yaitu di antaranya sebagai berikut :

1.    Adanya ikatan dan kesamaan emosional antara pemegang modal, pengelolah keuangan ( Bank ) , dan peminjam modal . Kuatnya ikatan emosional ini yang akan menimbulkan akibat – akibat kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha secara adil , baik itu resiko keuntungan ataupun kerugian sekalipun .
2.    Setiap pihak dalam perekonomian islam akan memiliki tanggung jawab usaha yang sama sesuai dengan ketentuan syariah , sehingga semua pihak akan menerima perolehanya dengan ikhlas .
3.    Adanya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga , akan memberikan berbagai dampak positif khusunya pada pelaku usaha mikro dan menengah .
4.    Dalam perbankan syariah , terdapat suatu fasilitas kredit kebaikan ( Qardhul Hasan ) yang di berikan secara cuma – cuma , dan nasabah hanya menanggung beban materai , biaya notaris dan biaya studi kelayakan.
5.    Dalam perbankan syariah , pengelolah bank memperlakukan nasabah sebagai mitra usaha yang tidak hanya pertimbangan – pertimbangan bisnis semata , tetapi juga pertimbangan kemanusiaan dan syariah.
6.    Perekonomian atau perbankan syariah melekat pada konsep ( Build In Concept ) dengan berorientasi pada kebersamaan dalam hal :
a)    Mendorong kegiatan investasi den menghambat yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
b)    Memerangi kemiskinan dengan membina dan memberdayakn masyarakat golongan ekonomi lemah (Dhu’afa dan  Mustadh’afin), baik melalui hibah atau pinjaman modal yang diharapkan dapat di pergunakan secara produktif .
c)    Pemerataan pendapatan melalui system bagi hasil dan kerugian baik yang di lakukan oleh pengelolah keuangan itu sendiri selaku Mudharib atau pemegang amanah maupun kepada peminjam dalam operasional Mudharabah dan Musyawarah .
7.    Keistimewaan perekonomian islam lainya adalah dengan penerapan system bagi hasil , berarti tidak terbebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ Keterbukaan “.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade ini cukup menggembirakan. Namun, pencapaiannya belum optimal dibandingkan dengan potensi ekonomi di negeri ini.  Karena itu, perlu grand strategy untuk mengakselerasi sistem ekonomi yang diyakini dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi nasional saat ini dan ke depan, terutama di tengah krisis ekonomi yang mulai mengancam negeri ini. “Kini ada momentum untuk mengakselerasi ekonomi syariah ketika riak-riak krisis ekonomi mulai menerpa Indonesia, yang ditandai dengan melorotnya nilai tukar rupiah .
Total aset lembaga keuangan syariah sekitar Rp 209 triliun, yang dikontribusikan oleh 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 24 Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional .  Ini  baru 4,9 persen dari total aset perbankan nasional. Sementara kapitalisasi pasar perbankan syariah sebesar Rp 2.763 triliun dari 321 saham yang termasuk indeks syariah di Bursa Efek Indonesia. Total sukuk (obligasi syariah) korporasi sebesar Rp 11,294 triliun, dan outstanding reksadana syariah Rp 8,054 triliun. Pemerintah juga mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang outstanding per 15 Agustus 2013 sejumlah Rp 112 triliun. Jumlah ini termasuk di dalamnya sukuk berbasis proyek, khususnya proyek-proyek infrastruktur. “Sukuk berbasis proyek ini  cukup menarik bagi investor .
Potensi Indonesia di tengah optimisme Asia sebagai mesin utama penggerak perekonomian dunia dan bonus demografi Indonesia telah memberikan peluang yang besar tetap tumbuhnya perekonomian Indonesia. Arah pengembangan yang sesuai untuk memberikan multiflier effect yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dengan turut menunjang pertumbuhan perekonomian nasional. Dukungan pembiayaan kepada sektor produktif tidak hanya akan meningkatkan market share perbankan syariah namun juga akan mendukung perekonomian nasional yang lebih berdikari.
Seperti halnya arah perbankan syariah pada tahun yang lalu, di tahun 2013 perbankan syariah diarahkan untuk mengembangkan pelayanan akan pembiayaan sektor-sektor produksi. Beberapa terobosan yang dapat ditempuh antara lain dengan memasuki sektor-sektor yang mendapatkan prioritas dari pemerintah seperti konstruksi, listrik dan gas, pertanian dan industri kreatif, sektor produktif untuk start up business, dan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta proyek-proyek skala prioritas dalam inisiatif MP3EI (Master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia). Pada tahun 2012, fokus pembiayaan kepada sektor produktif ini sudah mulai terlihat hasilnya di perbankan syariah, dimana sebagai akibatnya terlihat dari melambatnya pertumbuhan pangsa sector konsumsi (jasa dunia usaha + jasa sosial + lain-lain) terhadap total pembiayaan kepada berbagai sektor ekonomi dan melambatnya pertumbuhan pangsa pembiayaan jenis konsumsi terhadap total pembiayaan (modal kerja + investasi + konsumsi) dibandingkan tahun sebelumnya (yoy, posisi September).
1.    Konsep Dasar Lembaga Keuangan Syariah ; Sebagai Pembeda

Dalam ekonomi konvensional , motif aktivitas ekonomi mengarah pada pemenuhan keinginana ( Wants ) individu manusia yang tak terbatas dengan menggunakan factor – factor produksi yang terbatas . Akibatnya , masalah utama yang timbul dalam ekonomi konvensional adalah kelangkaan ( scarcity ) dan pilihan ( choices ) . Sedangkan dalam islam , motif aktivitas ekonomi ini lebih di arahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar ( needs ) , meskitpun bersifat dinamis sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat pada saat itu . dari berbagai Surat Al – Qur’an ( Seperti ; Surat Lukman ; 20 , An – Nahl ; 5 dan 11 , Dan Al – Najm ; 48 ) , di tegaskan bahwasanya segala yang ada di langit dan di bumi akan dapat mencukupi kebutuhan manusia .
Sebagai suatu lembaga keuangan dengan konsep yang berasal dari sumber yang mutlak yatu ( Al – Qur’an dan As – Sunnah ) , lembaga keuangan syariah mempunyai sekelumit perbedaan yang menonojol dalam hal penelolaan keuangan di banding dengan lembaga keuangan konvensional , yang mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatanya baik untuk kegiatan konsumsi , investasi maupun distribusi . Dalam hokum syar’I di atur bagaimana seharusnya harta kekayaan di ( Barang dan Jasa ) di peroleh , juga mengatur bagaimana semestinya mengelolah ( Konsumsi dan Produksi ) harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang di miliki . Inilah yang sesungguhnya di anggap oleh syariah sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat .
Lembaga keuangan syariah mempunyai berbagai konsep dasar yang merupakan pembeda dengan lembaga keuangan konvensional pada umumnya , yaitu di antaranya sebagai berikut :


a)    Konsep dan operasionalnya berdasarkan syariah ( Al – Qur’an dan As -  Sunnah )
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang secara konsep dan operasionalnya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya , salah satu hal yang paling mendasar dalam lembaga keuangan syariah adalah hukum – hukum dan aturan yang terkandung di dalamnya yaitu berdasarkan asas islam / sayriah yang berasal dari Al – Qur’an dan As – Sunnah . Berbagai peryataan dalam Al – Qur’an yang terkait dengan konsep lembaga keuangan syariah yaitu di antaranya :
Dalam Q.S Al- Baqarah ; 282 Yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Q.S  Lukman ; 20 Yang artinya “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.
Q.S An – Nahl ; 5 Yang artinya “ Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.”  Q.S Al- Najm ; 48 Yang artinya “dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan,”  dan masi banyak lagi ayat – ayat Al – qur’an yang menerangkan tentang lembaga keuangan syariah .
Lembaga keuangan syariah juag merupakan lembaga intermediasi antara pihak pemilik dana yang menginvestasikan dananya ke pengelolah dana yang kemudian di salurkan kepada mereka yang mebutuhkan dana untuk sebuah kegiatan usaha . Selanjutnya , investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan imbalah dari lembaga pengelolah dana dalam bentukbagi hasil atau bentuk lainya yang di sahkan menurut syariah islam dan yang telah di sepakati dalam akad sebelumnya .

b)    Larangan Riba ( Pengenaan Bunga Modal )
Dalam hukum islam ( syariah ) dengan tegas melarang adanya praktik riba , seperti yang di jelakan pada beberapa ayat Al – qur’an dan As – Sunnah . Dalam Al – Quran perkara larangan riba di tekankan beberapa kali dalam ayat yang berbeda , Pertama  , penekanan pada kenyataan bahwa bunga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap individu maupun social masyarakat , akan tetapi bunga akan menurunkan kesejahteraan ekonomi masyarakat . Seperti di jelakan dalam Surat Ar- Ruum ; 39 Yang artinya Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Kedua , Al – Qur’an memberikan peringatan agar orang islam terkhusus tidak memungut bunga , jika mereka benar – benar ingin berhasil dalam hidupnya. Perintah kepada orang yang beriman agar tidak memakan riba dan supaya bertaqwa kepada Allah SWT . yang tercermin dalam Al – Qur’an Surat Ali Imran ; 130 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Ketiga , penekananya kepada perbedaan antara transaksi jual beli dan riba . Dalam tahap ini , di tunjukan bahwa akan menghancurkan kesejahteraan suatu bangsa. Kita di tekankan untuk beriman dan menjauhkan diri dari praktik riba ataupun yang sejenisnya , kerena dapat mengakibatkan kesengsaraan baik di dunia maupun akhirat. Seperti yang tertera dalam Al – Qur’an Surat Al – Baqarah ; 275 – 276 yang artinya “ Orang-orang yang makan (mengambil) riba] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( 275 ) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa ( 276 )
Sangat jelas bahwa arangan untuk riba atau bunga adalah hal yang paling prinsipil dalam sebuah Lembaga Keuangan Syariah.  Riba secara literal berasal dari kata Dayn ( bahasa arab ) yang artinya “ Tambahan , peningkatab atau akumulasi” atau secara hapafiah dapat diartikan sebagai Bayaran premi atas setiap jenis pinjaman dalam transaksi hutang – piutang  meupun perdagangan yang  harus di bayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman di samping pengembalian pokok pinjaman .
Komponen bunga di masukan dalam komponen biaya suatu unit usaha , yang akan di bebankan pada konsumen melalui komponen harga pokok penjualan ,selanjutnya harga pokok akam berpengaruh pada harga jual barang / jasa sehingga akan meningkatkan harga jual barang / jasa tersebut kerena di dalamnya ada unsure bunga yangdi bebankan pada konsumen. Secara pasif , keadaan ini dapatmemicu inflasi yang merusak tingkat kesejahteraan masyarakat bawah dan menegh pada umumnya .
Dalam sistem ekonomi Islam, Riba merepresentasikan sumber utama dari keuntungan yang tidak adil. Semua ulama Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua bentuk dan jenis bunga dan tidak ada perbedaan antara dana bunga untuk tujuan konsumsi atau investasi, karena syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas pertukaran. Dalam syariah, uang adalah suatu media pertukaran dan wadah nilai.

c)    Pembagian profit dan kerugian (Profit and Loss Sharing)
Biasanya keberadaan return atau profit  merupakan pertimbangan awal dari setiap kegiatan perekonomian ataupun kegiatan usaha . Return yang di berikan oleh lembaga keuangan syariah kepada mitra usahanya , dihitung dengan menggunakan system bagi hasil , sehingga akan menghasilkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak . 
Dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga , bila lembaga keuangan syariah memperoleh pendapata besar , maka mitra usahanya akan mendapatkan bagi hasil yang besar dan begitupun sebaliknya . Jika hasil dari lembaga keuangan syariah kecil , maka mitra usahanya juga akan mendapatkan bagi hasil yang kecil pula . Dari sisi pembiayaan , bila nasabah mendapat keuntungan besar maka lembaga keuangan syariah juga akan mendapatkan bagi hasil yang besar , dan sebaliknya bila hasil yang di peroleh mitra usahanya kecil , maka lembaga keuangan syariah juga akan mendapatkan bagi hasil yang kecil . Pendanaan keuntungan dan kerugian adalah suatu bentuk kerja sama, dimana pihak-pihaknya berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan modal dan usaha mereka.
Tidak seperti pendanaan berbasis bunga, tidak ada jaminan untuk tingkat pengembalian. Islam mendukung pandangan bahwa Muslim tidak bertindak sebagai kreditor dalam investasi apapun, tetapi sebagai partner bisnis. Hal tersebut meliputi pendanaan berbasis ekuitas. Penentu untuk saham pemilik dana dalam Pembagian Keuntungan dan Kerugian adalah usaha dan resiko yang ia pegang, karena profitnya tidak mungkin muncul tanpa adanya investasi. Jika investasi mengalami kerugian, ia juga lah yang akan mengalami kerugian.
Ruturn di berikan dan/atau di terima oleh lembaga keuangan syariah sangat tergantung pada profesionalitas mitra kerjanya dalam mengelola dana pinjaman yang di berikan , sehingga pengawasan akan terus di lakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa dana pinjaman yang di berikan pada mitra usahanya dapat di gunakan sebaik mungkin. Perjanjian atau akad yang di buat antara lembaga keungan syariah dan mitra usahanya sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syariah. Dalam perjanjian , telah di tuangkan tentang bentuk return yang akan di terapkan sesuai dengan akad yang di perjanjikan . Sehingga adanya asimetris informasi yang selama ini menjadi bumerang dalam setiap lembaga keuangan konvensional dapat di perkecil .

d)    Gharar atau ketidakpastian dan spekulasi
Islam telah mensyaratkan bahwa suatu akad atau perjanjian yang akan disepakati haruslah jelas tentang perkara apa yang akan di sepakati nantinya . Seperti yang di jelaskan dalam hadits Rosulullah yang artinya “ Nabi SAW melarang dari pada menjual barang ( secara melontar batu ) dan jualan yang mempunyai gharar ( ketidakpastian ) ‘’ HR . Al – Baihaqi
Transaksi apapun yang melibatkan Gharar tidak boleh dilakukan. Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak harus tahu mengenai “materi subjek” dari kontrak dan implikasinya. Contoh dari kesepakatan yang ternodai oleh Gharar adalah kesepakatan untuk menjual barang yang sudah mengalami kerugian. Menurut Islam ( syariah ) , gharar dapat merusak akad karena syarat utama akad yang menekankan kejelasan pada subjek yang di akadkan tidak terpenuhi .
e)    Larangan Atas Maysir ( Perjudian )
Maysir secara harafiah dapat di artikan sebagai memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa bekerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja . Dalam islam ( syariah ) , maysir yang di maksudkan di sini ialah segala sesuatu yang mangandung unsur judi , taruhan atau permainan beresiko .
Seperti yang tertulis dalam Al – Qur’an Surat Al – Maidah ; 91 yang artinya “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). “ dan dalam  Al – Qur’an Surat Al – Baqarah; 219 yang artinya ” Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, ”
A.   Sistem Keuangan Syariah Dalam Lembaga Keuangan Syariah ;  Sebagai  Pilihan Menguntungkan.
Islam agama yang lengkap ( universal ) , peristiwa di masa lampau bahkan sebelum adanaya kehidupan , kejadian masa kini dan kejadian pada masa yang akan datang , semua terangkum dalam kitab suci Al – Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW . Islam merupakan agama yang membahas menyeluruh terkait sendi – sendi kehidupan , baik tentang ibadah , syariah, maupun akhlak . Pembahasan dalam islam meliputi semua aspek terkait kehidupan manusia  .
Fungsi lembaga keuangan syariah mempunyai peran utama dalam penghimpunan dana dari masyarakat yang kelebihan dana berdasarkan asas islam ( Syariah ) . Lembaga keuangan syariah menghimpun dana dri mayarkat balam bentuk titipan modal menggunakan akad ( al- wadiah ) dan dalam bentuk investasi dengan menggunanakan akad ( al – mudharabah ) .
Keuangan syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana , sangat selektif dan menyalurkanya pada kegiatan invstasi yang halal . Perusahaan atau pengguna dana yang akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah haruslah memproduksi barang dan jasa yang halal serta memperhatikan provesionalitas pengguna dana. Sehingga investor tak perlu teralalu khawatir akan kegagalan yang biasanya menghantui dan sering terjadi pada lenbaga – lembaga keuangan konvensional meskipun pada lembaga keuagan syariah juga terdapat peluang untuk itu . Selanjutnya dalam pembiaayaan proyeknya , lembaga keuangan syariah juga memperhatikan unsur – unsur lain yaitu sebagai berikut :
·         Proyek yang di biayaai merupakan proyek yang halal
·         Proyek memberikan manfaat kepada masyarakat baik secara langsung ataupun secara tidak langsung .
·         Proyek yang di biayaai jelasnya adalah proyek yang dapat memberikan keuntungan kepada pengelola keuangan maupun mitra usahanya .
Ada beberapa pola investasiyang biasanya di gunakan dalam suatu lembaga keuangan syariah yaitu di antaranya sebagai berikut :

1.    Al – Wadiah ( Pola Titipan )
Al – Wadiah  merupakan salah satu akad yang di gunakan oleh lembaga keuangan syariah untuk produk penghipunan dana dari pihak ketiga . Dalam akad ini , lembaga keuangan syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah di kenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan atau biasa di sebut dalam lembaga keuangan syariah sebagai giro wadiah dan tabungan wadiah . Al - Wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak penyimpan atau penitip kepada pihak penerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak di manfaatkan sesuai ketentuan . Titipan akan di jaga dan di pelihara oleh pihak penerima titipan , dan titipan ini dapat di ambil sewaktu – waktu pada saat du butuhkan oleh pihak yang menitipkanya .
Seperti yang di tuliskan dalam Al – Qur’an Surah An – Nisa ; 58
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya , dan ( Menyuruh kamu ) apabila menetapkan hokum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil .Sesungguhnya Alla memberi pengajaran yang sebaik – baiknya kepadamu. Sesungguhnya Alla adalah maha mendengar lagi maha melihat “
2.    Mudharabah dan Musyarakah

a.    Mudharabah
Investasi Mudharabah merupakan salah satu produk lembaga keuangan syariah yaitu melalui investasi yang di lakukan oleh pemilik dana kepada pengguna dana untuk melakukan suatu usaha . Hasil usaha yang di laksanakan oleh pengelolah dana atu pengguna dana , akan di bagi dengan pemilik dana dengan pembagian sesuai kesepakatan akad sebelumnya .
Al – Mudharabah dapat di artikan sebagai akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha . Satu pihak akan menempatkan atau melibatkan modal sebesar 100 % yang diasa di sebut dengan shahibul maal , dan pihak lainya sebagaipengelolah usaha , yang biasa di sebut dengan Mudharib . Bagi hasil usaha yang di kerjasamakan dihitung dengan nisbah yang di sepakati antara pihak – pihak yang bekerja sama . Secara muamalah , pemilik dana ( Shohibul Maal ) menyerahkan modalnya kepada pengelolah usaha                       ( Mudharib ) untuk di gunakan dalam aktivitas usaha . Keuntungan atas usaha perdagangan yang di lakukan oleh mudharib akan di bagi hasilkan dengan shohibul mal .
Pembagian hasil usaha ini berdasarkan kesepakatan yang telah di tuangkan dalam akad . Mudharib sebagai interpreneur , yang melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau hasil atas usaha yang di lakukan . Selanjutnya Shohibul Maal sebagai pemilik dana , perlu mendapatkan imbalan atas dana yang di investasikan berdasarkan akad yang telah di sepakati sebelumnya . Sebaliknya , bila usaha yang di laksanakan oleh Mudharib menglami kerugian , maka kerugian itu juga di tanggung oleh Shohibul Maal , selama kerugianya bukan karena kesalahan atau penyimpangan yang di lakukan oleh Mudharib . Bila mudharib melakukan kesalahan dalam melaksanakan usaha yang di maksud , maka mudharib di wajibkan untuk mengganti dana yang di investasikan oleh Shohibul maal .
Seperti yang tertuliskan dalam surah Al – Jumu’ah ; 10
“ Apabila telah ditunaikan shalat , maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT dan ingatlah Allah sebanyak – banyaknya agar kamu beruntung “
Surah Al – Baqarah ; 198
“ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( Rezeki hasil perniagaan ) dari Tuhanmu . Maka apabilah kamu telah bertolak dari ‘Arafah , berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam . Dan berzikirlah ( Dengan menyebut nama ) Allah sebagaimana yang di tunjukkan – Nya kepadamu ; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar – benar termasuk orang – orang yang sesat .
Kontrak mudharabah dalam penerapan pembiayaan untuk UKM dapat dijelaskan sebagai kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar dari UKM dengan pemilik modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini. Risiko juga menentukan profit dalam kesepakatan mudharabah. Pihak investor menanggung risiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan UKM menanggung risiko tidak mendapat keuntungan dari pekerjaan dan usaha yang telah di jalankannya.
Sistem ini cukup adil karena UKM yang menjalankan usaha tidak menanggung risiko terhadap modal jika kerugian diakibatkan bukan karena kelalaiannya. Ini akan menjamin keberlangsungan usaha UKM karena dengan sistem ini para pengusaha mikro yang tidak  memiliki dana jaminan tidak menanggung sendiri risiko usahanya.  Risiko yang ditanggungnya adalah berupa ia tidak memperoleh keuntungan dari usahanya.

b.    Musyarakah
Musyarakah adalah istilah yang sering di gunakan dalam konteks pembiayaan lembaga keuangan syariah . Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang ledih umum di gunakan dalam fikih islam ( usmani , 1999 ) . Syirkah dapat berarti sharing “ berbagi “ .
Musyarakah merupakan akad/sistim  bagi hasil  ketika dua atau lebih pengusaha memiliki dana / modal bekerja sama dengan mitra usaha yang membutuhkan modal , baik untuk pembiayan usaha baru ataupun yang telah lama berjalan . Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan/usaha yang akan di jalankan , tetapi bukan merupakan keharusan . Para pihakdapat membagi pekerjaan pengelolaan usaha sesuai kesepakatan akad dan mereka juga dapat meminta upah / gaji untuk tenagaatau keahlian yang mereka gunanakan untuk usaha tersebut .
Proporsi keuntungan di bagi diantara mereka menurut kesepakatan akad yang telah di tentukan sebelumnya dengan proporsi modal yang di sertakan ( imam malik dan imam syafii ) , atau dapat pula berbeda dari proporsi modal yang mereka sertakan . Sementara itu ,apabila terjadi kerugian , akan di tanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing – masing .
Manfaat dari sistem pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah ini  bagi lembaga keuangan syariah adalah: pertama,  lembaga keuangan syariah akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi ketika usaha UKM menghasilkan keuntungan yang terus meningkat; kedua, ia tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan lembaga keuangan tersebut sehingga ia tidak akan pernah mengalami negative spread.
Sedangkan manfaatnya bagi UKM adalah: pertama, pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas UKM, sehingga tidak memberatkan UKM; kedua prinsip bagi hasil pada sistem syariah tidak menggunakan bunga tetap seperti pada sistem keuangan  konvensional, tetapi berdasarkan kepada keuntungan yang dihasilkan oleh UKM; ketiga, UKM akan mendapatkan pembinaan dari tenaga profesional yang disertakan oleh lembaga keuangan yang mendanainya, karena keberhasilan UKM juga berdampak positif bagi lembaga keuangan tersebut. Keempat dalam menentukan kelayakannya dalam memperoleh dana pembiayaan dilihat dari usaha UKM, dimana sistem pembiayaan lembaga keuangan syariah ini tidak memberatkan UKM dengan jaminan berupa agunan atau kolateral, karena kontrak yang digunakan berbentuk kerjasama dan bukan utang-piutang. Yang diperlukan adalah kepercayaan yang dapat dilihat dari rekomendasi dan kemampuan usaha UKM yang akan didanai.

3.    Qardh Hasan  ( Pola pinjaman )
Satu – satunya investasi yang berupa pinjaman yang di terapkan dalam lembaga keuangan syariah adalah Qardh  karena larangan system bunga . Qard atau Qard hasan merupakan pinjaman tanpa bunga , atau lebih khusus di sebut sebaga pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial , tetapi bersifat social yang pemberian pinjamanya tanpa mengharapkan imbalan biasanya untuk pembelian barang – barang fungible ( yaitu barang – barang yang dapat di perkirakan dan dig anti sesuai derat , jumlah , ukuran dan sejenisnya ) .
Pinjaman Qardh biasanya di berikan oleh lembaga keuangan kepada masyarakat / nasabah sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami over draft . Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain , untuk memudahkan nasabah bertransaksi .
Qardhul Hasan diberikan sebagai pinjaman kepada UKM, dimana menurut perhitungan lembaga keuangan syariah pembiayaan dengan skema bagi hasil akan memberatkan UKM. Sistem pendanaan ini hanya mengharuskan UKM untuk mengembalikan pembiayaan sebesar yang diberikan kepadanya. Dengan pendanaan bergulir diharapkan akan dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penbiayaan dengan menggunakan sistem keuangan syariah menjadikan pengelolaan UKM menjadi lebih optimal, karena pendanaan ini memecahkan permasalah dana pembiayaan bagi UKM.  Keuntungan yang bersumber pada usaha mengakibatkan pengusaha dan mitranya bersungguh-sungguh untuk meraih keuntungan dari usaha yang didanai. Ini karena lembaga keuangan syariah bersandar pada keuntungan dari hasil usaha yang diterjemahkan dengan memberikan pembiayaan berdasarkan potensi dari usaha bukan pada jaminan. Sistem keuangan syariah dengan menjadikan UKM sebagai fokus pendanaanya akan dapat meningkatkan pendapatan kedua belah pihak. Sistim keuangan yang menggunakan sistem keuangan syariah dapat mengontrol kehidupan sosial masyarakat karena secara tidak langsung Lembaga Keuangan Syariah telah menyaringnya dengan lebih hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan.  Mengingat jumlah UKM yang besar dan belum digarap secara optimum, justeru memberikan tempat strategis bagi lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan bisnisnya. Diharapkan dengan pembiayaan syariah, para pengusaha mikro tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan dana pembiayaan. Sistem yang adil akan menjaga stabilitas usaha yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

4.    Murabahah ( Pola jual beli )
Murabahah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya – biaya lain terkait yang di kelurkan untuk memperoleh barang tersebut , dan tingkat keuntungan ( marjin ) yang di inginkan .
Tingkat keuntungan ini bias dalam bentuk nominal atau persentase tertentu dari biaya perolehan . Pembayaran juga dapat di lakukan secara tunai ataupun bias di lakukan pada kemudian hari seperti yang telah di sepakatidalam akad . Oleh karena itu , murabahah tidak dengan sendirinya mengandung konsep pembayaran tertunda ( deferred payment ) seperti yangsecara umum di pahami oleh sebahagian orang yang memahami bahwa murabahah hanya dalam hubunganya dengan transaksi pembiayaan di lembaga keuangan syariah .
Dalam penerapannya pada pembiayaan lembaga keuangan syariah terhadap UKM dapat berupa penyediaan barang-barang modal atau bahan baku untuk UKM. Lembaga keuangan syariah menjual barang modal dengan menegaskan harga belinya kepada UKM dan UKM membayarnya dengan harga lebih sebagai laba.
Selain sistemnya yang sederhana sistem pembiayaan murabahah juga akan memberikan keuntungan kepada lembaga keuangan syariah dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada UKM.Sementara keuntungan bagi UKM adalah ia dapat memperoleh barang-barang modal dengan mencicil pembayarannya, dimana jumlah uang yang dibayar tetap, tidak fluktuatif seperti sistem bunga.

5.    Ijarah ( Pola sewah )
Transaksi non bagi hasil selain yang berpola jual beli adalah transaksi berpola sewah ( ijarah ) . Ijarah juga biasa di sebut sewa , jasa , atau imbalan merupakan akad investasi yang di lakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Ijarah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti memberikan sesuatu untuk di sewakan . Menurutsayyid sabiq , ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian , jadi hakekatnya ijarah adalah penjualan manfaat .

KESIMPULAN

Dari berbagai ilustrasi dan bahasan tentang konsep, system pembiayaan dan keuangan serta berbagai tujuan pengembangan kegiatan usaha unit usaha menengah dan menengah kebawah yang di galakan oleh lembaga keuangan syariah , dalam bentuk larangan ribah dan larangan penimbunan kekayaan yang di gantikan dengan system bagi hasil  sebagai bentuk sistemik dari pengembangan produktivitas modal dan kemampuan mengelolah modal tersebut .
Dapat menjadi sebuah pilihan untuk unit usaha menengah dan menengah kebawah yang menggangap bunga pinjaman modal sebagai suatu unit cost yang memberatkan dan terkesan mengeksploitasi, untuk memilih melakukan kerjasama usaha dengan lembaga keunangan syariah sebagai satu – satunya lembaga keuangan yang melarang praktik riba dalam perekonomian serta menekankanunsur bagi hasil sebagai pengganti bunga .
Selanjutnya , lembaga keuangan syariah mempunyai aturan mutlak ( All – Qur’andan As – Sunnah ) yang dapat menjadi sebuah pertimbangan akan adanya ketimpangan aturan yang biasanya terjad pada lembaga keuangan konvensional .


Thursday 15 May 2014

Kredit UMKM





Kredit
2.1.1      Pengertian Kredit Secara Umum
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya.”
Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan sesuatu pemberian atau melabakan suatu pemberian atau pinjaman dengan janji bahwa waktu pembayarannya ditangguhkan pada suatu jangka yang telah disepakati.”
a.    Unsur-Unsur Kredit
Unsur-Unsur kredit harus diperhatikan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurut Kasmir (2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur kredit, yaitu:
·        Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
·        Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
·        Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
·        Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
·        Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.

b.    Jenis-Jenis Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1)    Dari segi penggunaannya
·       Kredit investasi, yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha dan masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dari biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
·       Kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contohnya untuk pembelian bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji karyawan.
2)  Dari segi tujuan kredit:
·       Kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, produksi atau investasi.
·       Kredit konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
·       Kredit perdagangan, yaitu kredit yang digunakan untuk kegiatan perdangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3)   Dari segi jangka waktu
·       Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
·       Kredit jangka menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu sampai tiga tahun, kredit ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
·       Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas tiga tahun.
4)  Dari segi sektor usaha
·     Kredit pertanian, yaitu kredit yang dibiayai oleh sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
·     Kredit peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek, misalnya peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang misalnya peternakan sapi atau kambing.
·     Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
·     Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak, atau timah.
·     Kredit pendidikan, yaitu kredit yang diberikan untuk pembangunan sarana dan prasaranan pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
·     Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan profesional seperti: dokter, dosen atau pengacara.
·     Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

c.     Prinsip Pemberian Kredit
Pemberian kredit harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar. Salah satu pemberian kredit adalah dengan cara analisis Lima C yaitu sebagai berikut:
a.     Character, yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
b.     Capacity, untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
c.      Capital, untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
d.     Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
e.      Condition, dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekatang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.

2.1.2         Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
1.     Kredit kepada Usaha Mikro
Kredit kepada Usaha Mikro adalah pemberian kredit kepada debitur usaha mikro yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.    Kredit kepada Usaha Kecil
Kredit kepada Usaha Kecil adalah pemberian kredit kepada debitur usaha kecil yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakl Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.     Kredit kepada Usaha Menengah
Kredit kepada Usaha Menengah adalah pemberian kredit kepada debitur usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau usaha besar yang jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakl Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

4.    Termasuk dalam kredit UMKM tersebut adalah kredit dengan penjaminan tertentu.
Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu, sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil , Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin sesuai program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan plafon kredit sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk KUR yang diberikan secara langsung kepada debitur dan plafon kredit sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan melalui lembaga linkage pola executing.
Penjaminan Tertentu adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur oleh Perusahaan Penjamin/Asuransi sesuai Surat Edaran No.13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.  Sumber dana KUR adalah 100% (seratus persen) berasal dari dana Bank Pelaksana. Seluruh KUR yang diberikan oleh bank dengan prinsip konvensional (non syariah), baik  dalam bentuk penyaluran langsung dari bank pelaksana KUR maupun melalui lembaga linkage.
Data kredit UMKM disajikan dengan berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara lain: Kredit UMKM per kelompok bank, kredit UMKM per sektor ekonomi, kredit UMKM per jenis penggunaan (Modal kerja dan Investasi), kredit UMKM berdasarkan lokasi proyek. Sampai dengan Desember 2010 , Kredit Mikro, Kecil dan Menengah (MKM) yaitu:
a.     Kredit Mikro adalah kredit dengan plafon Rp. 0 sampai dengan maksimum Rp. 50 juta.
b.     Kredit Kecil adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum Rp.500 juta.
c.      Kredit Menengah adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.500 juta sampai dengan maksimum Rp.5 miliar.
Data kredit MKM disajikan dengan berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara lain: Kredit MKM per kelompok bank, kredit MKM per sektor ekonomi, kredit MKM per jenis penggunaan (Modal kerja, Investasi dan Konsumsi), kredit MKM berdasarkan lokasi proyek
2.2    Penelitian Terdahulu
Pada dasarnya pertumbuhan unit usaha UMKM di pengaruhi oleh pemberian kredit dan fariabel makro lainnya. Beberapa peneltian telah di lakukan untuk melihat variabel – varibel yang mempengaruhi pertumbuhan UMKM di antaranya :
JURIYAH  ( 2012 ) , Menelti tentang perkembangan usaha mikro kecil dan menengah di indonesia. UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
ABDULLAH ABIDIN melakukan penelitian tentang pengembangan usaha micro kecil dan menengah (umkm) sebagai kekuatan strategis dalam mempercepat pembangunan daerah dalam penelitian ini di temukan bahwa, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah sebagai kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah pertama; potensi pengembangan umkm di daerah sangat besar. kedua, pengembangan umkm harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. ketiga, sektor umkm ini sangat berperan dalam menanggulangi masalah sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja yang sanagat tinggi. keempat, peranan peningkatan sdm, pemanfaatan teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan manajemen sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. kelima; sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pasar dunia  yang semakin terbuka pada era global merupakan potensi  besar jika disain dan  strategi replikasi yang meliputi kerjasama jaringan (network) pemerintah, lsm, lembaga swasta dan individu maupun kelompok di kelola secara efektif dalam bentuk kemitraan.
ARI SYOFWAN , melakukan penelitisn tentang Peranan Kredit Usaha Rakyat Terhadap Pengembangan  Umk Di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat  ( Studi Kasus : Bank Bri Kecamatan Gebang ) Berdasarkan hasil di dapatkan bahwa, Dari hasil perhitungan koefisien regresi modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah besarnya pengaruh variabel bebas X2 (modal Kredit Usaha Rakyat) terhadap perubahan tingkat pendapatan, pengaruh ini bernilai positif atau dapat dikatakan semakin tinggi modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) maka akan semakin tinggi pula perubahan tingkat pendapatan yang akan didapatkan pengusaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dimana setiap kenaikan modal Kredit Usaha Rakyat   (KUR) pendapatan pengusaha Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Gebang juga akan meningkat.