1.
Mengenai
Lembaga Keuangan
·
Sejarah
terbentuknya Bank
Bank
diperkirakan sudah ada pada tahun 2000 SM di Babylonia, dimana pada saat itu sudah
terjadi adanya kegiatan transaksi-transaksi semacam peminjaman emas dengan perak
yang didalamnya adanya perolehan bunga pinjaman. Hal semacam itu juga sudah terjadi
dibeberapa Negara lain yang lebih luas kegiatannya, yakni di Romawi sudah adanya
kegiatan tukar-menukar mata uang berbagai negara, penerimaan deposito,
pemberian kredit, dan transfer modal.
Pada
tahun 509 SM setelah jatuhnya Roma, keberadaan semacam kegiatan bank ini sempat
hilang, namun dihidupkan kembali setelah adanya hubungan perdagangan dengan Cina,
India, dan Ethiopia. Pengembangan kembali kegiatan perbankan ini dilakukan olehYustinianus
dari konstantinopel, sehingga pada saat itu
mata uang konstantinopel di anggap sebagai mata uang internasional (527-565).
Dengan berjalannya waktu, maka keberadaan kegiatan ini telah berkembang sampai keseluruh
Negara di dunia dan hingga saat ini kita telah menemukan bank diseluruh Negara
yang ada di dunia ini.
·
Bentuk-bentuk
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan dibagi atas dua kelompok, yakni lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan
bukan bank.
1.
Lembaga
keuangan bank yang dimaksudkan ialah lembaga keuangan
yang berwujud bank. Artinya, lembaga ini memiliki kegiatan transaksi berupa pengumpulan
dana yang diperoleh dari masyarakat yang mengadakan penyimpanan uang dan kemudian
diberikan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit sesuai dengan mekanisme
yang diberlakukan oleh bank.
2.
Lembaga
keuangan bukan bank yang dimaksudkan ialah
lembaga yang bukan berarti tidak memiliki kegiatan transaksi seperti pada lembaga
keuangan bank. Artinya, lembaga keungan bank juga memiliki transaksi atau berupa
kegiatan yang dilkukan oleh bank, hanya saja lembaga ini lebih bertujuan untuk mendorong
perkembangan pasar modal dan juga untuk membantu permodalan perusahaan yang
ekonominya lemah.
·
Perbedaan
antara Lembaga Keuangan Bank dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kedua
lembaga ini memiliki perbedaan, yakni dilihat dari kegiatan yang dilakukan,
bahwa pada lembaga keuangan bank lebih lengkap pelaksanaan kegiatannya dan dapat
menciptakan uang giral, sedangkan pada lembaga keuangan bukan bank tidak.
·
Tujuandari
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan
dari lembaga keuangan bank yakni untuk menyediakan suatu alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah dan meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan
yang lebih produktif. Sedangkan tujuan dari lembaga keuangan bukan bank yakni untuk
mendorong perkembangan pasar modal dan juga untuk membantu permodalan perusahaan
yang ekonominya lemah.
·
Pengertian
Uang
Uang
adalah alat tukar yang digunakan dalam pelaksanaan transaksi yang dapat diterima
dengan sah secara umum.
·
Uang
terbagi atas Uang Kartal dan Uang Giral
Uang
kartal ialah uang yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembayaran dalam transaksi
yang dilakukan sehari-hari. Sedangkan uang giral ialah uang yang diperoleh melalui
surat berharga yang di uangkan pada bank atau pada instansi lain.
·
Fungsi
Uang terbagi atas fungsi asli atau primer dan funngsi turunan atau sekunder
Uang
yang dimaksudkan sebagai fungsi asli atau primer yaitu uang dapat dijadikan sebagai
alat tukar/pembayaran yang sah, dan uang dapat dijadikan sebagai pengukur nilai
suatu barang atau jasa. Sedangkan uang yang dimaksudkan sebagai fungsi turunan atau
sekunder yakni uang dapat dijadikan sebagai penanaman modal untuk memperoleh kekayaan
dan dapat dijadikan sebagai pembayaran utang.
·
Fungsi
Bank
Fungsi
bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dan memberikan keamanan dan kepercayaan
terhadap masyarakat untuk menyimpan uang dengan dapat disalurkan kembali kepada
masyarakat berupa kredit atau sebagainya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
·
Peranan
Lembaga Keuangan Bank dan Lainnya
Lembaga
keuangan bank memiliki peranan penting dalam keberadaanya, dimana lembaga keungan
berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan transaksi-transaksi yang berlangsung sesuai
dengan mekanisme yang berlaku, dan juga berperan aktif dalam pemberian fasilitas
mengenai aliran dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang
membutuhkan dana (kekurangan dana).
2.
Mengenai UUD Perbankan