Tugas Ekonomi Publik
ANALISIS APBN DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR
DI SUSUN OLEH KELOMPOK
KETUA : JUMANTO.A C 101 11 052
KETUA : JUMANTO.A C 101 11 052
ANGGOTA : ANDI STIAWAN C
101 11 055
FIKRAN C 101 11 040
ABDUL AZIS C
101 11 067
ADRIAN C 101 11 078
MURSALIM C 101 11 063
ILMU EKONOMI
DAN STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
TADULAKO
Tahun 2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan atas
kehadirat Tuhan yang maha kuasa,karena atas kebesaran rahmat-Nya sehingga tugas Mata kuliah ekonomi publik kami
yang berjudul ‘’Analisis APBN LIMA TAHUN TERAKHIR’’ dapat
di selesaikan sebagaimana mestinya.
Dalam penyusunan makalah
ini penyusun memperoleh
bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak,sehingga pada kesempatan ini
penyusun ingin berterimakasih kepada Dosen mata kuliah Mata
kuliah ekonomi publik.
Mengingat
kemampuan penyusun
yang sangat tarbatas maka penyusun menyadari, dalam penyusunan makalah ini masi banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena
itu penyusun mangharapkan
saran dan kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan laporan pengamatan ini di masa yang akan datang dan dapat
bermanfaat untuk kita semua…..amien.
Palu , 13 Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
Kata Pengantar
Daftar
isi
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Lata Belakang
B.
Tujuan Penyusunan
C.
Rumusan Masalah
BAB 2 PEMBAHASAN
A.
Pengertian APBN
B.
Analisis APBN
secara umum
C.
Analisis
Pengeluaran dalam ABN
D.
Analisis Pendapatan
dalam APBN
E.
Analisis Perpajakan
dalam APBN
F.
Analisis Utang
Pemerintah dalam APBN
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar Pustaka
BAB.1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Sebagai
suatu rumah tangga, seperti halnya rumah tangga keluarga, Pemerintah (Rumah
Tangga Negara) sama-sama membutuhkan biaya untuk membiayai
kegiatan-kegiatannya. Oleh karena itu harus ada dana untuk membiayai atas
kegiatan yang dilakukan. Pendapatan yang dikumpulkan oleh suatu negara adalah
dana yang akan dipergunakan untuk membiayai semua kegiatan yang akan dan sedang
dilaksanakan oleh negara tersebut sehingga tujuan utama negara tercapai yaitu
menciptakan masyarakat adil dan makmur. Untuk mencatat semua pendapatan dan
pembiayaan yang dilakukan oleh negara diperlukan adanya suatu daftar. Daftar
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara dalam jangka waktu
tertentu itulah yang dinamakan dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),merupakan perwujudan dari
usaha dan kewajiban pemerintah dalam mengolah keuangan negara.Menurut pasal 23
ayat ( 1 ) UUD 1945,menyebutkan bahwa ‘’ Anggaran pendapatan dan belanja negara
adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara,di tetapkan setiap tahun
menurut UU dan di laksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’’.
Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),adalah
rencana tahunan keuangan pemerintah republik ndonesia yang di setujui oleh DPR.
APBN di tetapkan dengan UU .Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun,mulai
dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember.
APBN terdiri dari
:
·
Anggaran
pendapatan,yang meliputi penerimaan pajak,penerimaan bukan pajak dan hibah.
·
Anggaran
belanja,yang di gunakan untuk keperluan penyelanggaraan tugas pemerintah pusat
dan melaksanakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
·
Pembiayaan,yaitu
setiap penerimaan yang perlu di bayar dan/atau pengeluaran yang akan di terima
kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun – tahun
anggaran berikutnya.
APBN mempunyai beberapa fungsi,seperti fungsi ; otorisasi,perencanaan,pengawasan,alokasi,distribusi,dan
stabilisasi.Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus di masukan dalam APBN.Surplus
penerimaan negara dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun
anggaran berikutnya.
B.Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun tujuan
penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut :
§ Agar kita dapat mengetahui seberapa besar pendapatan dan
pengeluaran pemerintah
§ Agar kita dapat mengetahui,seberapa besar peran hibah
dalam pendapatan pemerintah
§ Agar kita dapat mengetahui,seberapa besar peran pajak
dalam pendapatan pemerintah
§ Agar kita dapat mengetahui,seberapa besar pengeluaran
pemerintah untuk berbagi sektor
C.Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini,penyusun hanya membatasi pembahasan pada beberapa aspek yaitu sebagai
berikut :
a.
Apa sebenaranya pengertian dari APBN
b.
Bagaimana analisis
APBN secara umum
c.
Bagaimana analisis
pengeluaran dalam
d.
APBN Bagaimana
analisis pendapatan dalam APBN
e.
Bagaimana analisis
perpajakan dalam APBN
f.
Bagaimana analisis hutang dalam APBN
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
APBN
Anggaran
pendapatan dan belanja negara ( APBN ),merupakan perwujudan dari usaha dan
kewajidan pemerintah dalam mengolah keuangan negara.Menurut pasal 23 ayat ( 1 )
UUD 1945,menyebutkan bahwa ‘’ Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah
perwujudan dari pengolahan keuangan negara,di tetapkan setiap tahun menurut UU
dan di laksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’’.
Anggaran pendapatan dan belanja
negara ( APBN ),adalah rencana tahunan keuangan pemerintah republik ndonesia
yang di setujui oleh DPR. APBN di tetapkan dengan UU .Tahun anggaran APBN
meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31
desember.
APBN mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan kemakmuran. Suatu negara dinilai berhasil melaksanakan
pembangunan jika pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup tinggi. Pertumbuhan
ekonomi merupakan salah satu indikator terjadinya peningkatan pendapatan
nasional suatu negara. Dan peningkatan pendapatan nasional berarti terjadi
peningkatan produktivitas masyarakat.
B.
Analisis APBN secara umum
Gambar Tabel ,merupakan
rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah lima tahun terakhir :
Dari
tabel dapat di ketahui bahwa pada tahun 2007,terjadi Defisit anggaran
sebesar Rp. 7.387,10 ( miliar
),sedangkan pada tahun 2008 terjadi Surplus anggaran yaitu sebesar Rp. 79.950,40
( miliar ),dan pada tahun 2009 terjadi Surplus anggaran kembali yaitu sebesar
Rp. 23.964,40 ( miliar ),serta pada tahun 2010 kembali terjadi Surplus anggaran
sebesar Rp. 44.706,30 ( miliar ) lalu pada tahun 2011 – 2012,malah tidak
terjadi anggaran Defisit atau Surplus,atau anggaran Berimbang.
Disisi lain terjadi defisit anggaran pada PDB,dengan
rincian sebagai berikut :
·
Tahun 2007 sebesar
1,3 ( miliar )
·
Tahun 2008 sebesar
0,1 ( miliar )
·
Tahun 2009 sebesar
1,6 ( miliar )
·
Tahun 2010 sebesar
0,7 ( miliar )
·
Tahun 2011 sebesar
2,1 ( miliar )
·
Tahun 2012 sebesar
1,5 ( miliar )
Dan defisit
anggaran PDB yang terbesar yaitu pada tahun 2011,sedangkan untuk anggaran APBN
defisit yang terbesar terjadi pada tahun 2009.
Tetapi di bagian
pendapatan,selalu terjadi kenaikan/pertambahan pendapatan dari tahun 2007
sampai tahun 2012,seiring dengan pengeluaran yang selau meningkat,bahkan pada
tahun 2007,jumlah penegeluaran lebih besar dari jumlah pendapatan,yaitu selisih
Rp. 7.387,10 ( miliar ).
APBN 2007 belum dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Belanja negara akhirnya lebih banyak diporsikan membayar hutang dan belanja
birokrasi. Hampir seluruh departemen dan lembaga pemerintah, menghabiskan
60%-70% anggarannya untuk kebutuhan birokrasi, Sekretariat Nasional Fitra mencatat, indikasi
pemborosan dalam belanja birokrasi yang dilakukan pemerintah pusat mencapai
Rp102 triliun. Hal yang sama terjadi pada realisasi APBD 2007. Belanja
birokrasi dalam APBD 2007 di 467 daerah yang mencakup 33 provinsidan 434
kabupaten/ kota mencapai Rp130,4 triliun, atau menyedot 39% total dana APBD.
Cermin buruknya kualitas belanja pemerintah terlihat dalam besarnya porsi
belanja birokrasi padasektorutama yang seharusnya mendapat prioritas,
yakni pendidikan dan kesehatan. Arif menyebutkan, kedua sector tersebut hanya mendapat
Rp66,6 triliun atau 8,9% dari total belanja Negara dalam APBN
2007.Dari Rp51,3 triliun (6,9%) anggaran pendidikan sebagian besar dihabiskan untuk birokrasi sebesar Rp29
triliun, gaji dan tunjangan Rp4,8 triliun dan perkantoran Rp2,7 triliun.
Sejak disahkan menjadi undang-undang
sekitar Oktober 2007 lalu, nasib APBN 2008 sudah mulai dikaji ulang pada
usianya yang memasuki bulan ketiga. Mungkin ini usia APBN terpendek sepanjang
sejarah anggaran Indonesia. Menkeu mengungkapkan, seluruh target anggaran dan
asumsi dasar yang terkait dengan minyak sudah tidak realistis lagi. Asumsi
pokok APBN 2008 diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi 6,8%, inflasi 6%,nilai
tukar Rp9.100 per USD, bunga SBI 3 bulan 7,5%, harga minyak USD60 per barel,
lifting minyak 1,034 juta barel per hari, dan PDB nominal Rp4.306,607 triliun).Yang
pertama mengenai asumsi harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia. Target 60
dollar AS per barrel di APBN 2008 jauh di bawah rata-rata harga minyak
sebenarnya, sehingga asumsi harga minyak diusulkan naik menjadi 80 dollar AS
per barrel. Adapun lifting minyak yang ditargetkan 1,034 juta barrel per hari
dinilai terlalu tinggi sehingga perlu direvisi menjadi 910.000 barrel per hari.
Turunnya lifting dan membengkaknya harga minyak mentah dunia berdampak langsung
pada subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Mengapa demikian? Mengingat
negara kita tercinta ini belum bisa mengolah sendiri minyak mentah kita menjadi
produk BBM, sehingga minyak mentah yang dihasilkan dari perut bumi Indonesia,
harus diekspor terlebih dahulu, baru kita mengimpor produk BBM jadi dari negara
yang bisa mengolah minyak mentah kita. Sehingga bila harga minyak mentah di
pasaran dunia semakin menggila seperti sekarang ini praktis subsidi yang harus
dikeluarkan pemerintah untuk menutup selisih harga BBM yang diimpor dengan
harga jual dalam negeri akan semakin melonjak. Jika kondisi yang terjadi saat
ini dibiarkan apa adanya, subsidi BBM bakal naik dari Rp 45,8 triliun menjadi
Rp 116,8 triliun, dan subsidi listrik bakal melonjak dari Rp 29,8 triliun
menjadi Rp 54,2 triliun.
Lonjakan subsidi BBM dan
listrik inilah menjadi penyumbang utama pembengkakan anggaran belanja
pemerintah pusat dari target awal Rp 573,4 triliun di APBN 2008 menjadi Rp
683,4 triliun. Lalu kewajiban pemerintah untuk mentransfer dana bagi hasil
sumber daya alam ke daerah pun meningkat Rp 7,2 triliun menjadi Rp 288,4 triliun.
Kedua pos belanja itu saja membuat anggaran belanja negara bisa melonjak dari
Rp 854,6 triliun ke Rp 971,8 triliun atau membengkak Rp 117,2 triliun. Masalah
keuangan pemerintah itu semakin serius jika membandingkan potensi pembengkakan
belanja tersebut, dengan kemampuan negara menghimpun penerimaannya. Depkeu
memperkirakan, penerimaan negara hanya akan meningkat Rp 5,1 triliun menjadi Rp
786,4 triliun. Itu artinya akan terjadi defisit anggaran yang menganga lebar,
yakni Rp 185,4 triliun atau setara 4,3 persen terhadap produk domestik bruto
(PDB). Perkiraan defisit itu jauh di atas target defisit APBN 2008 yang
ditetapkan Rp 73,3 triliun atau 1,7 persen PDB.
Masalah panga menjadi salah satu bagian langkah pengamanan karena kenaikan komoditas di pasar dunia
juga melebar pada empat produk pangan, yaitu minyak kelapa sawit, gula, gandum, dan
kedelai. Menkeu menegaskan, optimalisasi penerimaan negara akan
dilakukan semaksimal mungkin, baik dari pajak maupun setoran dividen. Adapun
dana cadangan yang dialokasikan sebagai peredam gejolak harga minyak sebesar Rp
6 triliun dipastikan akan habis diserap. Penghematan di seluruh kementerian dan
lembaga nondepartemen diharapkan akan menghasilkan Rp 30 triliun.
pemerintah berharap penerimaan negara akan
meningkat dari rencana di APBN 2008 senilai Rp 781,3 triliun menjadi Rp 825,8
triliun. Itu lebih tinggi dibandingkan dengan perkiraan perubahan APBN tanpa
sembilan langkah tadi, yakni Rp 786,4 triliun. Sementara anggaran belanja negara akan ditekan keposisi Rp 914,9 triliun. Itu lebih rendah dari perkiraan anggaran belanja tanpa sembilan langkah pengamanan tersebut, yakni Rp 971,8 triliun.
Sembilan langkah itu pun diharapkan bisa meredam defisit yang diperkirakan membengkak keangka Rp 185,4 triliun, menjadi hanya sekitar Rp 89,1 triliun.
Dalam APBN 2009,Jika ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan Negara diterima dari sector pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada pendapatan Indonesia Struktur pendapatan Negara didominasi sumber-sumber penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan menggali sumber-sumber dana di dalam neger idan menghindari utang luar negeri, Penerimaan perpajakan didominasi oleh sumber sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan dll. Dari tahun ketahun penerimaan/pendapatan Negara dari pajak terus meningkat.
Sementara alokasi dana APBN yang didapat dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan digunakan untuk belanja Negara dan pembiayaan lainnya. Belanja Negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliundan transfer kedaerah Rp393,0 triliun.
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belan jabarang Rp132,4 triliun, belanja modal
Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, danbelanja lain-lain
Rp15,3 triliun.
Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energy sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun.
“Subsidi non energy terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO
sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun.
Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 144,4 triliun untuk tahun 2010. Angka ini berarti 14,3 % dari total APBN yang mencapai Rp 1.009,5 triliun. “Dibanding subsidi tahun sebelumnya, alokasi subsidi pada anggaran tahun 2010 ini lebih rendah seiring dengan menurunnya harga minyak dunia, Akibat krisis ekonomi global, pertumbuhan ekonomi hampir di semua Negara negatif. Kontraksi awal mulai terlihat di akhir 2008, ditandai dengan kepanikan akibat kebangkrutan lembaga ekonomi dan keuangan skala dunia. Hal yang sama juga terjadi pada harga minyak dunia yang di awal krisis melonjak sangat tinggi di luar prediksi.Namun demikian, di tengah kondisi krisis global, pemerintah tetap berupaya untuk menggerak kansektor riil yang menggairahkan dunia usaha dan ekonomi masyarakat. Dalam RAPBN 2010 ini pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai mencapai Rp 161,7 triliun. Angka ini naik Rp 28 triliun atau 21 % dari perkiraan realisasinya dalam tahun 2009. Kenaikan anggaran ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja birok rasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 5 %.
Pertumbuhan 5% di tahun 2010 akan mengurangi tingkat pengangguran terbuka menjadi 8 %. Jumlah penganggur diperkirakan 9,29 juta orang. Angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja diperkirakan sebesar 1,7 juta orang, sedang kesempatan kerja mencapai angka 1,87 juta.
Pertumbuhan 5% di tahun 2010 akan mengurangi tingkat pengangguran terbuka menjadi 8 %. Jumlah penganggur diperkirakan 9,29 juta orang. Angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja diperkirakan sebesar 1,7 juta orang, sedang kesempatan kerja mencapai angka 1,87 juta.
Pendapatan Negara yang diterima untuk digunakan di APBN 2011 dari pajak penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.Pada APBN 2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara berjumlah 62.759,9 triliun. Pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 t belanja Negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer kedaerah Rp393,0 triliun. Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9
triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja lain-lain Rp15,3 triliun.Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energy sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp 40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun. Subsidi non energy terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO
sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,,riliun,Pajak Bumi dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011 berjumlah 27.682,4.
Pada APBN 2011,
pertumbuhan ekonomi ditaksir sebesar6,4%, artinya, outcome yangdihasilkan
dari kegiatanperekonomian Indonesia selama tahun 2011 ini akanberkembang lebih
besar 6,4% dibandingkan denganoutcometahun lalu. KementerianKeuangan
tanggal 3 Januari 2011 PDB harga berlaku2010 diproyeksi akan terealisasi
sebesar Rp 6.351,9trilyun, jadi dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2011akan
sebesar 6,4% dan ditambah asumsi inflasi 5,3%,maka PDB harga berlaku 2011
kira-kira akan sebesarRp 7.095 trilyun. Asumsi inflasi ini ditambahkan
denganpertumbuhan ekonomi (6,4% + 5,3% = 11,7%) untukmenghitung nilai proyeksi
PDB dalam harga berlakutahun 2011. Bila digunakan PDB harga konstan,
asumsiinflasi tidak lagi ditambahkan untuk menghitungperkiraan PDB tahun
2011.Dikaitkan dengan produksi minyak domestikyang dapat didorong naik serta
alih konsumsi pada sumberenergi lain dapat mengurangi beban subsidi
BBM,sehingga APBN kita menjadi lebih sehat. Pada APBNtahun 2011, pemerintah
menetapkan target harga minyaksebesar US$ 80 per barel. Kenaikan harga minyak
duniayang sudah mencapai lebih dari US$ 90 per barel saat inidiharapkan segera
turun begitu musim dingin berakhirkarena kebutuhan untuk mesin pemanas sudah
mulaiberkurang.
C.
Analisis Pengeluaran dalam ABN
1.
Analisis pengeluaran pemerintah secara umum
Secara umum , dari tabel yang ada pengeluaran pemerintah selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,kecuali pada tahun 2009,yang
mengalami penurunan sebesar Rp.628.812,4 di banding dengan tahun – tahun lainya
yang di sebabkan oleh,berkurangnya pembiayaan pada sktor energi dan non energi.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pengeluaran tahun
2007 sebesar Rp. 504.623,4
·
Pengeluaran tahun
2008 sebesar Rp.693.356,0
·
Pengeluaran tahun
2009 sebesar Rp.628.812,4
·
Pengeluaran tahun
2010 sebesar Rp.697.406,4
·
Pengeluaran tahun
2011 sebesar Rp.908.243,4
·
Pengeluaran tahun
2012 sebesar Rp.954.136,8
Berdasarkan
ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN
yeng di tetapkan dalam Undang – undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara yang lebih banyak menyangkut hubungan administratif antara Kementrian
Negara lembaga Di lingkungan pemerintah.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang –
Undang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan kepusan presiden sebagai
pedoman bagi Kementrian Negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan
dalam keputusan presiden tersebut terutama menyangkut hal – hal yang belum
diperinci didalam undang – undang APBN, antara lain :
1. Alokasi
anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah Kementrian Negara/lembaga.
2. Pembayaran
gaji dalam belanja Pegawai.
3. Pembayaran
untuk tunggakan yang menjadi beban Kementrian Negara/lembaga.
Dalam APBN disampaikan dalam
laporan realisasi belanja pegawai memerlukan dana mencapai Rp. 90.425,0 miliar,
pada tahun 2007 sedangkan pada tahun
2008 anggaran pengeluaran belanja barang Negara mengalami peningkatan
sehingga dapat mencapai nilai sebesar Rp.112.829,9 miliar, dari hasil
peningkatan pengeluaran anggaran belanja Negara pada tahun 2007 dan 2008 telah
memperoleh selisih kenaikan anggaran pengeluaran Negara yang mencapai nilai
sebesar Rp. 22.404,9 miliar.
Dalam Penyusaian APBN dengan
perkembangan dan perubahan keadaan
(APBN Perubahan ) dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam
rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran belanja barang
tahun 2008 senilai Rp. 112.829,9 miliar, sampai dengan 2009 yang telah
mengalami peningkatan karena adanya
kenaikan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai, honorarium dan vakasi, atau
pembayaran tentang Konstribusi sosisal dengan nilai anggaran belanja pengeluaran Negara sehingga menambah nilai
anggran yang ditetapkan besar
Rp.127.669,7 miliar, yang telah mengahasilkan selisih nilai kenaiakan anggaran
APBN Rp. 14.839,8 miliar.
Dari hasil pengeluaran Negara dana APBN pada tahun 2008 / 2009 sangat kecil
terhadap kebutuhan belanja Negara dalam proses pembelanjaan pengawai pada dana
APBN, adapun yang menjadi dasar
kebutuhan sebagai berikut, belanja pembayaran gaji Pegawai, belanja honorarium
dan vakasi, ataupun Konstribusi Sosial sehingga menjadikan peningkatan permintaan
dana APBN Di tahun 2010 senilai Rp. 148.078,1 miliar dan menapatkan selisih
dari nilai anggaran yang telah direalisasikan pada tahun 2009 sebesar Rp.
20.408,4 miliar. Dalam proses penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran Di lingkungan
Kementrian Negara/lembaga untuk mengahasilkan dokumen Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/lembaga (
RKL-KL ) dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi,
program, kegiatan dan jenis belanja, yang telah disusun sebagai dasar dalam
pelakasanaan RAPBN ( Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara ) dan jens
belanja yang telah ditetapkan sehingga dapat menjadikan peningkatan permintaan
anggaran APBN terkait dengan belanja dasar Pegawai.
Selain itu, penuangan dimaksud meliputi
alokasi dan perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi
sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Berdasarkan keputusan
dan penuangan dalam keputusan presiden tersebut tentang pengalokasian dana APBN
yang mengkut tentang Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah
Kementrian Negara/lembaga, Pembayaran gaji dalam belanja Pegawai, Pembayaran
untuk tunggakan yang menjadi beban Kementrian Negara,pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
ranjangan ccpembayaran gaji dan tunjangan, pembayaran honorarium dan vakasi
Pegawai, serta Konstribusi Sosial Pegawai dengan nilai anggaran pada tahun
2011Rp.182.874,9 miliar. Dengan selisih nilai pada tahun anggran sebelumnya Rp.
34796,8 miliar.
Dalam hal ini perlu dilakukan
pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip –
prinsip kepemerintahan yang baik yang sesuai dengan lingkungan pemerintah
sehingga pelaksanaan keuangan Negara dalam mengelola segala belanja pegawai
yang telah di tetapkan dalam penyusunan anggaran APBN mengalami penigkatan
dalam sistem penyusunan di tahun berikutnya yaitu tahun anggaran pada tahun
2012 dengan nilai Rp 215.725,1 miliar
yang telah ditetapkan berdasarkan beban belanja pegawai seperti
dijelaskan di atas di tahun tahun sebelumnya, yang mandapatkan selisih Rp.
32.850,2 miliar.
Pada tahun 2011 berdasar pengrealisasian anggaran yang telah
ditetapkan. Pada undang - undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
Negara atau anggaran APBN dikelolah secara tertib kepada peraturan ( perundang
– undangan ). Semua pengeluaran Negara termaksud subsidi, hibah dan bantuan
Negara lainnyayang sesuai dengan program pemerintah pusat yang di biayai melalui APBN sesuai dengan
ketentuan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan anggaran pengeluaran Negara
yang telah mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dijadikan
dasar dalam penyusunan anggaran pembelenjaan pegawai sehingga mengalami
peningkatan permintaan terhadap pembiayaan pegawai dan mencapai nilai sebesar Rp. 182.874,9 miliar, sedangkan dalam
peaksanaan tahun anggaran 2012 dapat mencapai permintaan anggaran APBN berkisar
Rp. 215.725,1 miliar dan menghasilkan selisih Rp. 32.850.2 sehingga dari semua
kenaiakan beban benlanja pegawai yang telah bersumber dari dana APBN
pertahunnya mengalami peningkatan, dan semua pembelanjaan pegawai dapat
tertutupi dengan sesuai yang ditetapkan oleh progres pemerintah.
2.
Analisis pengeluaran pemerintah menurut fungsi
a.
Pelayanan
umum
Dari tabel yang ada, pengeluaran
pemerintah untuk pelayanan umum tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan
rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 316.139,3 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 534.567,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp. 417.771,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 471.557,6 ( miliar)
·
Pada tahun 20811
pengeluaran sebesar Rp. 580.283,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 609.604,9 (miliar )
Pengeluaran terbesar,terjadi pada tahun
2012,sedangkan yang paling rendah terjadi pada tahun 2007.Dari berapa sub
sektor , yang memperoleh alokasi dana terbesar yaitu subsektor pelayanan umum
,dengan rata – rata sekitar
b.
Pertahanan
Dari
tabel yang ada, pengeluaran pemerintah
untuk bagian pertahanan juga tidak stabil, tetapi hingga pada tahun 2008 – 2012,telah terjadi
perkembangan pengeluaran di bidang pertahanan.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 30.685,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 9.158,5 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp. 13.145,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp.
17.080,5 ( miliar)
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 61.275,0 (miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 64.371,2 ( miliar )
Alokasi dana untuk pertahanan yang terbesar
adalah pada tahun 2012.
c.
Ketertiban
dan keamanan
Dari
tabel yang ada, pengeluaran
pemerintah untuk ketertiban dan
keamanan,juga hampir tidak stabi,tetapi mulai dari tahun 2008 - 2009
alokasi dana untuk ketertiban dan keamanan,telah mulai
meningkat. Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 28.315,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 7.019,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.7.753,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 13.835,4 ( miliar )
·
Pada tahun 2011
pengeluaran sebesar Rp. 24.822,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 26.077,2 ( miliar )
Meskipun sempat mengalami,penurunan alokasi
biaya untuk ketertiban dan keamanan,yaitu terjadi pada tahun 2008 – 2009,tetapi
alokasi dana untuk tahun 2010 – 2012 telah mulai berkembang.
d.
Ekonomi
Dari
tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk ekonomi tidak stabil dari tahun ke tahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 42.222,0 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 50.484,8 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.58.845,1 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 92.839,1 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 52.178,4 (miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 97.530,2 ( miliar )
Kondisi alokasi dana yang tidak stabil pada sektor
ekonomi,mungkin bisa menyebabkan pengebangan perekonomian,negara kita ikut
tidak stabil.
e.
Lingkungan
hidup
Dari
tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk lingkungan hidup juga tidak stabil dari
tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 4.952,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 5.315,1 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.10.703,0 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 6.549,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 10.122,0 (miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 10.633,4 ( miliar )
Karena sifat lingkungan hidup yang selalu mudah berubah
tanpa adanya penapsiran yang jelas,menyebabkan alokasi dana untuk lingkungan
hidup tidak stabil.
f.
Perumahan
dan pasilitas umum
Dari
tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk perumahan dan pasilitas umum selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 9.134,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp.12.448,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.14.648,5 (miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 20.053,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 24.741,2 (miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 25.991,3 ( miliar )
g.
Kesehatan
Dari
tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk kesehatan,juga tidak stabil dari tahun ke tahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 16.004,5 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp.14.038,9 ( mliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.15.743,1 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 18.793,0 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 13.986,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 14.693,3 ( miliar )
h.
Pariwisata
dan budaya
Dari tabel yang
ada, pengeluaran pemerintah untuk pariwisata
dan budaya tidak stabil dari tahun ke tahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 1.851,2( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 1.293,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.1.406,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 1.408,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 2.353,5 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 2.472,4 ( miliar )
Meskipun alokasi dana untuk sektor pariwisata dan budaya
sempat mengalami penurunanpada tahun 2008 - 2010,tetapi ia mulai mengalami
pembaikan di tahun 2011 dan 2012.
i.
Agama
Dari tabel yang
ada, pengeluaran pemerintah untuk agama
tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 1.884,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 745,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.773.5 ( mliar)
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp.878,8 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 1.808,8 ( miliar)
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 1.900,2 ( miliar )
j.
Pendidikan
Dari tabel yang
ada, pengeluaran pemerintah untuk pendidikan
tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 50.843,3 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 55.298,0 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.84.919,5 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 90.818,3 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 91,001,36 (miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 95.599,6 ( miliar)
k.
Perlindungan social
Dari tabel yang
ada, pengeluaran pemerintah untuk perlindungan
sosial,juga tidak stabil dari tahun ke tahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 2.650,4 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 2.986,4 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.3.102,3 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 3.41,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 5.009,8 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 5.262,9 ( miliar )
3.
Analisis belanja pemerintah pusat
Untuk pengeluaran pada pos belanja pemerintah pusat,selalu
terjadi kenaikan dari tahun ke tahun,kecuali pada tahun 2009,dengan rincian
sebagai berikut :
o
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 504.623,4 ( miliar )
o
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp.
693.536,0 ( miliar )
o
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.
628.812,4 ( miliar )
o
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 697.406,4
( miliar )
o Pada
tahun 2011 pengeluaran sebesar Rp. 908.243,4 ( miliar
)
o
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 954.136,8 ( miliar )
a.
Belanja Pegawai
Dalam APBN
disampaikan dalam laporan realisasi belanja pegawai memerlukan dana mencapai
Rp. 90.425,0 miliar, pada tahun 2007 sedangkan pada tahun 2008 anggaran pengeluaran belanja barang
Negara mengalami peningkatan sehingga dapat mencapai nilai sebesar Rp.112.829,9
miliar, dari hasil peningkatan pengeluaran anggaran belanja Negara pada tahun
2007 dan 2008 telah memperoleh selisih kenaikan anggaran pengeluaran Negara
yang mencapai nilai sebesar Rp. 22.404,9 miliar.
Dalam Penyusaian APBN dengan perkembangan dan
perubahan keadaan (APBN Perubahan )
dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan perkiraan
perubahan atas APBN tahun anggaran belanja barang tahun 2008 senilai Rp.
112.829,9 miliar, sampai dengan 2009 yang telah mengalami peningkatan karena adanya kenaikan pembayaran gaji dan
tunjangan Pegawai, honorarium dan vakasi, atau pembayaran tentang Konstribusi
sosisal dengan nilai anggaran belanja
pengeluaran Negara sehingga menambah nilai anggran yang ditetapkan besar Rp.127.669,7 miliar, yang telah
mengahasilkan selisih nilai kenaiakan anggaran APBN Rp. 14.839,8 miliar.
Dari hasil pengeluaran Negara dana APBN pada tahun 2008 / 2009 sangat kecil
terhadap kebutuhan belanja Negara dalam proses pembelanjaan pengawai pada dana
APBN, adapun yang menjadi dasar
kebutuhan sebagai berikut, belanja pembayaran gaji Pegawai, belanja honorarium
dan vakasi, ataupun Konstribusi Sosial sehingga menjadikan peningkatan
permintaan dana APBN Di tahun 2010 senilai Rp. 148.078,1 miliar dan menapatkan
selisih dari nilai anggaran yang telah direalisasikan pada tahun 2009 sebesar
Rp. 20.408,4 miliar. Dalam proses penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran Di lingkungan
Kementrian Negara/lembaga untuk mengahasilkan dokumen Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/lembaga (
RKL-KL ) dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi,
program, kegiatan dan jenis belanja, yang telah disusun sebagai dasar dalam
pelakasanaan RAPBN ( Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara ) dan jens
belanja yang telah ditetapkan sehingga dapat menjadikan peningkatan permintaan
anggaran APBN terkait dengan belanja dasar Pegawai.
Selain itu, penuangan dimaksud meliputi alokasi dan
perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan
keperluan perusahaan/badan yang menerima. Berdasarkan keputusan dan penuangan
dalam keputusan presiden tersebut tentang pengalokasian dana APBN yang mengkut
tentang Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah Kementrian
Negara/lembaga, Pembayaran gaji dalam belanja Pegawai, Pembayaran untuk
tunggakan yang menjadi beban Kementrian Negara,pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
ranjangan ccpembayaran gaji dan tunjangan, pembayaran honorarium dan vakasi
Pegawai, serta Konstribusi Sosial Pegawai dengan nilai anggaran pada tahun
2011Rp.182.874,9 miliar. Dengan selisih nilai pada tahun anggran sebelumnya Rp.
34796,8 miliar.
Dalam hal ini perlu dilakukan
pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip –
prinsip kepemerintahan yang baik yang sesuai dengan lingkungan pemerintah
sehingga pelaksanaan keuangan Negara dalam mengelola segala belanja pegawai
yang telah di tetapkan dalam penyusunan anggaran APBN mengalami penigkatan
dalam sistem penyusunan di tahun berikutnya yaitu tahun anggaran pada tahun 2012
dengan nilai Rp 215.725,1 miliar yang
telah ditetapkan berdasarkan beban belanja pegawai seperti dijelaskan di atas
di tahun tahun sebelumnya, yang mandapatkan selisih Rp. 32.850,2 miliar.
Pada tahun 2011
berdasar pengrealisasian anggaran yang telah ditetapkan. Pada undang -
undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Negara atau anggaran APBN
dikelolah secara tertib kepada peraturan ( perundang – undangan ). Semua
pengeluaran Negara termaksud subsidi, hibah dan bantuan Negara lainnyayang sesuai
dengan program pemerintah pusat yang
di biayai melalui APBN sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang
pelaksanaan kegiatan anggaran pengeluaran Negara yang telah mengalami
peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dijadikan dasar dalam penyusunan
anggaran pembelenjaan pegawai sehingga mengalami peningkatan permintaan
terhadap pembiayaan pegawai dan mencapai nilai
sebesar Rp. 182.874,9 miliar, sedangkan dalam peaksanaan tahun anggaran
2012 dapat mencapai permintaan anggaran APBN berkisar Rp. 215.725,1 miliar dan
menghasilkan selisih Rp. 32.850.2 sehingga dari semua kenaiakan beban benlanja
pegawai yang telah bersumber dari dana APBN pertahunnya mengalami peningkatan,
dan semua pembelanjaan pegawai dapat tertutupi dengan sesuai yang ditetapkan
oleh progres pemerintah.
b.
Belanja Barang dan Jasa
Dalam
proses pengolaan barang milik Negara dengan pokok – pokok pengurusan barang
milik Negara antara lain sebagai berikut :
1. Mentri
keeuangan selaku pengelola fiskl dan wakil dari peerintah pusat dalam
kepemilikan asset Negara mengatur pengelolaan barang milik Negara
2. Penggunaan
barang dan kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menataushakan barang milik
Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik – baiknya.
3. Dalam PPNo 6 Tahun 2006 tersebut ada ketetuan yang
menyebutkan pejabat yang identik dengan istilah bendahara barang/jasa milik
Negara yaitu pada pasal 6 yang menyatakan : menteri/pimpinan lembaga selaku
pimpinan kementrian/lembaga adalah pengguna barang milik Negara yang berwenag
dan bertanggung jawab menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat
yang mengurus dan menympan barang milik Negara.
Dari ketentuan –
ketentuan tersebut pada dasarnya para bejabat/pegawai pengurus barang milik
Negara mempunyai tugas untuk mengelola, menyimpan, mengeluarkan,dan membuat
perhitungan/mempertanggung jawabkan barang milik Negara pada instansi barang –
barang tersebut baik dalam gudang Maupun ditepat lain yang dikuasai oleh
Negara,namun dalam proses pengeluaran belanja barang/jasa ditahun 2007
membutuhkan dana atau anggaran APBN senilai Rp. 54.511,4 miliar sedangkan
ditahun 2008 telah mengalami peningkatan pesat terhadap kebutuhan belanja
barang/jasa milik Negara yang telah membutuhkan dana APBN berkisar Rp 55.963,5
sehingga dapat secara langsung menghasilkan selisih kenaikan nialai anggaran
APBN terhadap penegelolaan barang/jasa milik Negara dengan nilai selisih Rp.
1452,1 miliar.
Setelah ditahun 2008 yang memasuki tahun anggaran
berikutnya yaitu tahun anggaran 2009 permintaan untuk pembelanjaan
barang/jasa milik Negara telah mengalami permintaan yeng benar - benar
besar dari sebelumnyasehingga dapat
mengalami kenaikan terhadap pembelanjaan barang/jasa milik Negara yang berkisar
nilai anggaran APBN Rp. 80.667,9 miliar
tetapi dalam hasil kenaikan anggaran terhadap pembelanjaan berang/jasa milik
Negara mendapatkan selisih sebesar berkisar Rp. 24.704,4 miliar akan tetapi
kenaikan anggaran tersebt belum dapat menutupi kebutuhan anggaran belanja
barang/jasa milik Negara sehingga dapat mengalami lagi kenaikan pesat di sektor
pembelanjaan barang milik Negara pada tahun 2010 dengan nilai kenaikan sebesar
Rp. 97.596,8 miliar sehingga mendapatkan hasil selisih terhadap kenaikan pada
tahun 2009 ke tahun 2010 sembilan dengan nilai berkisar Rp. 16928,9 miliar,
namun dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja menekankan pada ketersediannya
barang/jasa milik Negara yang benar – benar mencerminkan komitmen kementrian
Negara/lembaga sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran berbasis kinerja,
tedapat peningkatan nilai anggaran benlaja barang/jasa milik Negara di tahun 2011 terkisar sebesar Rp. 142.825,9
miliar dan terdapat nilai selisih nilai anggara APBN yang telah dinaikkan pada
tahun sebelumnya di tahun 2010ketahun berikut yaitu tahun 2011 mendapatkan
selisih nilai Rp.45.229,1 miliar,
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan
secara penuh anggaran berbasis kinerja dalam proses pembelanjaan barang/jasa
milik Negara disektor publik dilakukan
perubahan klasifikasi yang digunakan secara internasional perubahan dalam
pengelompokkan transaksi pemerintah dimaksud untuk melaksanakan anggaran
berbasisi kinerja, memberikan gambaran yang obyektif dan proposional mengenai
kegiatan – kegiatan kepemerintahaan, menjaga konsistensi dengan akutansi dalam
sector public, dan memudahkan penyajian dan peningkatan krebilitas kinerja
berbasis pembelanjaan barang/jasa milik Negara sehingga dari beberapa upaya di
atas dapat mendorong peningkatanya atau kenaikan anggaran belanja Negara di
tahun 2011 yang pembiayaannya di biayai oleh Negara bernilai Rp. 142.825,9
miliar sedangkan dari hasil kenaikan tersebut mengshasilkan selisih nilai
anggaran terdapat pada tahun 2012 memperoleh hasil selisih dengan nilai berkisar
Rp. 4343,5 miliar .
Karena adanya upaya untuk menerapkan
secara penuh anggaran berbasis kinerja yang dalam upayanya meningkatkan pembelanjaan barang/jasa milik Negara yang
obyektif pada kegiatan – kegiatan
sebagaimana yang dimaksud diatas maka pembiayaan belanja barang/jasa
milik Negara telah mengalami penurunan anggaran biaya pada anggaran APBN yang
berkisar senilai Rp. 138.482,4 miliar dan memiliki hasil selisih penurunan
anggaran biaya belanja barang/jasa milik Negara yang dibiayai oleh anggaran APBN bernilai selisih Rp 4.343,5 miliar.
c.
Belanja modal
Dalam
APBN disampaikan dalam laporan realisasi belanja modalmemerlukan dana mencapai
Rp. 64.288,7 miliar, pada tahun 2007 sedangkan pada tahun 2008 anggaran pengeluaran belanja modal
Negara mengalami peningkatan sehingga dapat mencapai nilai sebesar Rp. 72.772,5
miliar, dari hasil peningkatan pengeluaran anggaran belanja Negara pada tahun
2007 dan 2008 telah memperoleh selisih kenaikan anggaran pengeluaran Negara
yang mencapai nilai sebesar Rp. 8.483,8 miliar.
Dalam Penyusaian APBN dengan perkembangan dan
perubahan keadaan (APBN Perubahan )
dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan perkiraan
perubahan atas APBN tahun anggaran belanja modal tahun 2008 senilai Rp.
72.772,5 miliar, sampai dengan 2009 yang telah mengalami peningkatan karena adanya kenaikan pembayaran gaji dan
tunjangan Pegawai, honorarium dan vakasi, atau pembayaran tentang Konstribusi
sosisal dengan nilai anggaran belanja modal pengeluaran Negara sehingga
menambah nilai anggran yang ditetapkan
besar Rp. 75.870,8 miliar, yang telah mengahasilkan selisih nilai
kenaiakan anggaran APBN Rp. 3.089,3
miliar.
Kebutuhan anggaran
belanja modal milik Negara mengalami kenaikan pesat di sektor pembelanjaan
modal pada tahun 2010 dengan nilai kenaikan sebesar Rp.80.287,1 miliar sehingga
mendapatkan hasil selisih terhadap kenaikan pada tahun 2009 ke tahun 2010
dengan nilai berkisar Rp. 4.416,3 miliar, namun dalam penyusunan anggaran
berbasis kinerja menekankan pada ketersediannya belanja modal milik Negara yang
benar – benar mencerminkan komitmen kementrian Negara/lembaga sebagai bagian
dari proses penyusunan anggaran berbasis kinerja, tedapat peningkatan nilai
anggaran benlaja modal milik Negara di
tahun 2011 terkisar sebesar Rp. 140.952,5 miliar dan terdapat nilai selisih
nilai anggara APBN yang telah dinaikkan pada tahun sebelumnya di tahun 2010
ketahun berikut yaitu tahun 2011 mendapatkan selisih nilai Rp. 60.665,4
miliar,
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh
anggaran berbasis kinerja dalam proses pembelanjaan modal milik Negara disektor publik dilakukan perubahan
klasifikasi yang digunakan secara internasional perubahan dalam pengelompokkan
transaksi pemerintah dimaksud untuk melaksanakan anggaran berbasisi kinerja,
memberikan gambaran yang obyektif dan proposional mengenai kegiatan – kegiatan
kepemerintahaan, menjaga konsistensi dengan akutansi dalam sector publik, dan memudahkan
penyajian dan peningkatan krebilitas kinerja berbasis pembelanjaan barang/jasa
milik Negara sehingga dari beberapa upaya di atas dapat mendorong peningkatanya
atau kenaikan anggaran belanja Negara di tahun 2011 yang pembiayaannya di
biayai oleh Negara bernilai Rp. 140.952,5 miliar, dan pada tahun 2012 mengalami
kenaikkan sebesar Rp. 168.125,9 miliar. Dari hasil kenaikan tersebut
mengshasilkan selisih nilai anggaran terdapat pada tahun 2012 memperoleh hasil
selisih dengan nilai berkisar Rp. 27.173,4 miliar.
4.
Analisis pembiayaan anggaran
a.
Pembiayaan dalam negeri
Untuk pengeluaran pada belanja
pembiayaan anggaran dalam negeri,selalu terjadi kenaikan dari tahun ke
tahun,kecuali pada tahun 2010 dan 2007,dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 69.032,3 ( miliar
)
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp.
102.477,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp. 128.133,1 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 96.118,5 ( miliar )
·
Pada tahun 2011
pengeluaran sebesar Rp 153.613,3 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 125.912,3 ( miliar )
Pada tahun 2011 penggunaan RDI
untuk penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman (RDI) defisit APBN
mencapai Rp 48.750,7 dan tahun 2010 mencapai Rp22.189,3 miliar serta pada tahun
2009 mencapai Rp41.056,8 miliar. Tahun 2008 diperkirakan saldo rekening RDI
yang digunakan pembiayaan defisit hanya sebesar Rp16.159,3 mililar. Besar
kecilnya sumber pembiayaan yang berasal dari RDI/RPD sangat dipengaruhi oleh
kebijakan pengelolaan penerusan pinjaman maupun kebijakan terkait dengan
pengelolaan RDI/RPD. Kebijakan pengelolaan penerusan pinjaman luar negeri
memperhatikan prioritas pembangunan berdasarkan rencana pembangunan jangka
menengah.
v Non-Perbankan
Dalam Negeri
Dana Investasi Pemerintah dan PMN
terdiri atas beberapa komponen, yaitu: (1) investasi Pemerintah; (2) PMN; dan
(3) dana bergulir. Pada setiap tahun anggaran, tidak semua jenis komponen
tersebut dialokasikan dalam APBN. Dana investasi Pemerintah dan PMN merupakan
pengeluaran pembiayaan yang tidak dilakukan secara reguler, namun merupakan
kebijakan Pemerintah yang bersifat ad-hoc yang dipengaruhi oleh
kebutuhan atau kebijakan Pemerintah dalamsatu periode tertentu seperti dukungan
Pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur, pendirian sebuah BUMN untuk
menjalankan kebijakan Pemerintah, dan dukungan terhadap sektor KUMKM (koperasi,
usaha mikro, kecil, dan menengah). Dalam periode 2011 sampai dengan 2012,
realisasi pembiayaan anggaran dana investasi pemerintah sedikit lebih rendah
dari target. Secara persentase, rasio realisasi terhadap target pembiayaan dari
tahun 2007 sampai 2011 masing-masing sebesar 72,8 persen, 89,0 persen, 86,7
persen, 68,5 persen, dan 86,8 persen. Dari sisi instrumen, pembiayaan nonutang
secara umum relatif lebih mendekati target dibandingkan pembiayaan utang. Hal ini
sejalan dengan kebijakan untuk mengoptimalisasikan dan mengefisienkan
penggunaan anggaran dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pembiayaan
melalui nonutang. Sementara realisasi pembiayaan utang diupayakan menyesuaikan
kebutuhan pembiayaan anggaran, antara lain melalui pengurangan penerbitan SBN.
Pengurangan penerbitan SBN tersebut dilakukan antara lain pada tahun 2011
sebesar Rp21.112,4 miliar, tahun 2012 sebesar Rp17.138,1 miliar.
b.
Pembiayaan luar negeri
Untuk pengeluaran pada belanja pembiayaan
anggaran luar negeri,selalu terjadi penurunan
dari tahun ke tahun,dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 26.575,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 18.405,9 ( milar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp. 15.549,8 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 4.566,5
( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 2.776,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 292,3 ( miliar )
Dalam
kurun waktu 2007-2012, pembiayaan anggaran melalui pinjaman luar negeri
lebihkecil dari pembayaran pokok pinjaman (net negative flow) dari waktu
ke waktu. Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, perbaikan peringkat
kredit Pemerintah dan masuknya Indonesia ke dalam kategori negara berpendapatan
menengah (middle income country) berdampak pada penurunan porsi pinjaman
luar negeri, khususnya yang bersifat lunak. Penurunan porsi pinjaman luar
negeri tersebut juga dipengaruhi oleh kecenderungan meningkatnya cost of
borrowing akibat kondisi pasar keuangan internasional yang tidak kondusif.
Selama periode 2007-2012, rata-rata realisasi penarikan pinjaman luar negeri
mengalami peningkatan pada tahun 2007-2009 sebesar Rp.28.989,4 miliar dan
mengalami penurunan pada tahun 2009-2010 sebesar Rp.3.867,2 miliar , kemudian
pada tahun 2010-2011 mengalami peningkatan sekitar Rp.1.338,1 miliar dan
teerakhir pada tahun 2011-2012 mengalami penurun sebesar Rp.148,8 miliar. Yang
terdiri dari realisasi penarikan pinjaman proyek sebesar 73,5 persen dan
pinjaman program sebesar 98,8 persen. Sampai dengan tahun 2012, realisasi
penarikan pinjaman luar negeri sebesar 12,5 persen dari target yang ditetapkan
di dalam APBNP, terdiri dari penarikan pinjaman proyek sebesar 11,7 persen dan pinjaman program sebesar 14,4
persen.
Pada
tahun 2007, pembiayaan anggaran mengalami
peningkatan sebesar Rp 42.456,6 miliar
dari tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 29.415,6 miliar. Dimana sebagian besar
pembiayaan berasal dari sektor non-perbankan sebesar Rp 57.889,0 miliar dan
sisanya merupakan perbankan dalam negeri sebesar Rp 11.143,3 miliar. Bila
dilihat dari komposisinya sekitar Rp.57.889,0
miliar dari realisasi pengeluaran tahun 2007 bersumber dari sektor non-perbankan dalam negeri,
dll. Sedangkan untuk penarikan pembiayaan luar negeri yaitu sebesar
Rp.29.672,6 miliar .
Sumber Pembiayaan dalam Negeri berasal dari rekening
pemerintah (penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, rekening
pembangunan hutang, rekening pemerintah lainnya, rekening KUN untuk pembiayaan
kredit investasi, SAL ) sebesar
Rp.20.741,64 miliar sedangkan sisanya Eks. Moratorium MAD dan Nias, Sumut
sebesar Rp.6.342,6 miliar.
Dari sektor non-perbankan dalam
negeri tahun 2007, sebagian besar pembiayaannya bersumber dari surat berharga
negara sebesar Rp.57.172,2 miliar. Sedangkan dari sektor pembiayaan luar negeri penarikan
pinjaman luar negeri adalah sebesar Rp34.070,1 miliar, penelusuran pinjaman
sebesar Rp.(2.723,4) miliar dan pembiayaan cicilan pokok utang luar negeri
sebesar Rp.(57.922,5) miliar. Dari ketiga pembiayaan tersebut dua sektor
mengalami Defisit.
5.
Subsidi
a.
Energi
Dari
tabel yang ada, pengeluaran
pemerintah untuk energi dari sektor
subsudi tidak stabil dari tahun ke tahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 116.865,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 223.013,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.94.585,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 139.952,9 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 195.288,7 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 168.559,9 ( miliar )
b.
Non
energy
Dari tabel yang
ada, pengeluaran pemerintah untuk non
energi dari sektor subsidi juga tidak stabil dari
tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·
Pada tahun 2007 pengeluaran sebesar Rp. 33.348,6 ( miliar )
·
Pada tahun 2008 pengeluaran sebesar Rp. 52.278,2 ( miliar )
·
Pada tahun 2009 pengeluaran sebesar Rp.43.496,3 ( miliar )
·
Pada tahun 2010 pengeluaran sebesar Rp. 52.754,1 ( miliar )
·
Pada tahun 2011 pengeluaran
sebesar Rp. 41.906,0 ( miliar )
·
Pada tahun 2012 pengeluaran sebesar Rp. 40.290,3 ( miliar )
Sejak 2007 hingga 2012, realisasi subsidi energi yang diberikan
pemerintah melalui alokasi anggaran di APBN mengalami peningkatan dari tahun
2007-2008 sebesar Rp.106.147,3 miliar, pada tahun2008-2009 terjadi penurunan yaitu dari Rp. 223.013,2
miliar (2008)
menjadi Rp. 94.585,9 miliar (2009). Pada tahun 2009-2011 mengalami peningkatan sebesar
Rp.100.702,8 miliar, dan pada tahun 2011-2012 terjadi penurunan yaitu dari
Rp.26.728,8 miliar. Peningkatan realisasi anggaran belanja subsidi energi dalam
rentang waktu 2007-2012 itu antara lain disebabkan oleh:
1. Perubahan parameter subsidi energi, antara lain harga jual minyak
Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, volume konsumsi BBM
bersubsidi, bauran energy dalam produksi tenaga listrik dan penjualan tenaga
listrik; serta
2. Kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan
tarif tenaga listrik.
Dari jumlah
subsidi energi tersebut, realisasi anggaran subsidi BBM dan listrik yang diberikan pemerintah mengalami
pelonjakan yang cukup signifikan dari 2007-2012, yakni dari sebesar
Rp.116.865,9 miliar (2007) menjadi Rp.
168.559,9 (2012). Bahkan, pemerintah memperkirakan realisasi subsidi BBM
dan listrik pada tahun 2012 akan
mencapai Rp 208.850,2 miliar. Besarnya kenaikan realisasi subsidi BBM dan listrik itu,
terutama terkait dengan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP), yaitu
dari 72,3 dolar AS per barrel (2007) menjadi 105 dolar AS per barrel (2012),
dan juga melonjaknya volume konsumsi BBM bersubsidi.
Kementerian Keuangan mengemukakan, guna mengendalikan tingkat konsumsi
BBM bersubsidi itu, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah, di antaranya:
1. Mengalihkan pemakaian minyak tanah bersubsidi, 2. Meningkatkan pemanfaatan energy
alternative dan diversifikasi energi; 3. Melakukan pembatasan kategori
pengguna BBM bersubsidi serta pembatasan volume; dan 4. Mengendalikan
penggunaan BBM bersubsidi melalui sistem distribusi tertutup secara bertahap
dan penyempurnaan regulasi.
Penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi merupakan langkah
terakhir yang akan dilakukan pemerintah, apabila beban subsidi BBM dipandang
sudah memberatkan APBN sehingga mengganggu sustainabilitas fiskal dalam jangka
pendek maupun jangka menengah. Dalam kurun waktu 2007-2012 pemerintah telah
melakukan penyesuaian harga BBM sebanyak empat kali, yaitu pada Mei 2008, awal
Desember 2008, pertengahan Desember 2008, dan Januari 2009. Dari beberapa kali
penyesuaian itu, harga jual eceran premium dan solar bersubsidi pada 2012
sekarang ini sama dengan harga jual eceran pada 1 Januari 2006, yaitu sebesar Rp4.500
per liter.
Subsidi non-energi adalah alokasi anggaran yang disalurkan
melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi dan/atau menjual barang atau jasa
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah selain BBM jenis tertentu, LPG tabung
3 kg, LGV dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat
berpendapatan rendah. Pada tahun 2007-2008 meningkat sebesar Rp. 18.929,6
miliar, kemudian pada tahun 2008-2009 menurun senilai Rp. 8.781,9 miliar, pada
tahun 2010-2012 mengalami penurunan sebesar Rp. 12.463,8 mil.
D.
Analisis Pendapatan dalam APBN
E.
Analisis Perpajakan dalam APBN
F.
Analisis Utang dalam APBN
v Utang Negara
dalam APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disingkat APBN merupakan rencana
keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). APBN memuat rincian yang sistematis atas rencana pendapatan yang akan
diterima dan nilai pagu maksimal yang akan dibelanjakan oleh negara. APBN
Indonesia hingga kini masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah
yang menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai
pendapatan pembiayaan (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan
pendapatan negara. Untuk menutupi kekurangan pendapatan negara tersebut banyak
cara yang dapat dipilih dari sekian banyak opsi seperti penjualan aset yang
dimiliki, utang dan lainnya. Namun dari semuanya itu, utang (terlepas apapun
jenisnya) merupakan instrumen yang paling sering digunakan pemerintah dalam
pelaksanaan APBN, karena memiliki tingkat risiko yang dapat dikendalikan,
tingkat fleksibilitas yang tinggi (dari segi waktu, jenis dan sumbernya), dan
kapasitas yang sangat besar.
Utang merupakan bagian dari Kebijakan Fiskal (APBN) yang
menjadi bagian dari Kebijakan Pengelolaan Ekonomi secara keseluruhan.
v Tujuan Pengelolaan Ekonomi adalah:
·
Menciptakan
kemakmuran rakyat dalam bentuk:
·
Penciptaan
kesempatan kerja.
v Kementerian Mengurangi kemiskinan.
·
Menguatkan
pertumbuhan ekonomi.
·
Menciptakan
keamanan.
Utang terutama merupakan konsekuensi dari postur APBN
(yang mengalami defisit), dimana Pendapatan Negara lebih kecil daripada Belanja
Negara.
Pembiayaan APBN melalui utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
negara yang lazim dilakukan oleh suatu negara:
1.
Utang
merupakan instrumen utama pembiayaan APBN untuk menutup defisit APBN,
dan untuk membayar kembali utang yang jatuh tempo (debt refinancing); Refinancing
dilakukan dengan terms & conditions (biaya dan risiko) utang baru
yang lebih baik.
2.
Kenaikan jumlah
nominal utang Pemerintah berasal dari:
·
Akumulasi
utang di masa lalu (legacy debts) yang memerlukan refinancing yang cukup
besar;
3.
Dampak krisis
ekonomi tahun 1997/1998:
·
Depresiasi
Rupiah terhadap mata uang asing;
·
BLBI dan
Rekapitalisasi Perbankan; Sebagian setoran BPPN dari asset-recovery digunakan
untuk APBN selain untuk melunasi utang/obligasi rekap.
Pembiayaan defisit APBN merupakan keputusan politik
antara Pemerintah dan DPR-RI antara lain untuk:
·
Menjaga
stimulus fiskal melalui misalnya pembangunan infrastruktur, pertanian dan
energi,dan proyek padat karya;
·
Pengembangan
peningkatan kesejahteraan masyarakat misalnya PNPM, BOS, Jamkesmas,Raskin,
PKH,Subsidi;
·
Mendukung
pemulihan dunia usaha termasuk misalnya insentif pajak;
·
Mempertahankan
anggaran pendidikan 20%;
·
Peningkatan
anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista);
·
Melanjutkan
reformasi birokrasi.
·
Akses terhadap
pinjaman luar negeri dengan persyaratan sangat lunak dari lembaga keuangan multilateral
bagi Indonesia dibatasi oleh:
a.
Status
Indonesia yang tidak lagi tergolong sebagai low income country;
b. Batas maksimum pinjaman yang dapat disalurkan ke
suatu negara (country limit).
A.
Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Utang
a.
Tujuan Jangka Panjang:
·
Mengamankan
Kebutuhan Pembiayaan APBN melalui utang dengan biaya minimal pada tingkat
risiko terkendali, sehingga kesinambungan fiskal dapat terpelihara
·
Mendukung
upaya untuk menciptakan pasar surat berharga negara (SBN) yang dalam, aktif dan
likuid
b.
Tujuan Jangka Pendek:
·
Memastikan
tersedianya dana untuk menutup defisit dan pembayaran kewajiban pokok utang
secara tepat waktu dan efisien Kebijakan.
·
Mengoptimalkan
potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui penerbitan SBN rupiah
·
Kementerian
maupun penarikan pinjaman dalam negeri;
·
Melakukan
pengembangan instrumen utang agar diperoleh fleksibilitas dalam memilih
berbagai instrumen yang lebih sesuai, cost-efficent dan risiko yang minimal;
·
Pengadaan
pinjaman luar negeri dilakukan sepanjang digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas,
memberikan terms & conditions yang wajar (Favourable) bagi pemerintah, dan
tanpa agenda politik dari kreditor;
·
Mempertahankan
kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah;
·
Meningkatkan
koordinasi dengan otoritas moneter dan otoritas pasar modal, terutama dalam
rangka mendorong upaya financial deepening;
·
Meningkatkan
koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan efisiensi
pengelolaan pinjaman dan sovereign credit rating.
B.
Jenis-jenis Utang
a.
Pinjaman terdiri dari pinjaman luar
negeri dan pinjaman dalam negeri :
1.
Pinjaman Luar Negeri
·
World Bank,
Asian Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral
(Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor.
Pinjaman Program:
Untuk budget support dan
pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk
mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan korupsi),
pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate
change dan infrastruktur.
Pinjaman proyek :
Untuk
pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi,dll);
proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).
2.
Pinjaman Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54
Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh
Pemerintah ;
·
Berasal dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
Untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan
industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum;
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
3.
Jenis Pinjaman Lainya.
·
Surat Berharga
Negara (SBN) dalam Rupiah dan valuta asing, tradable & non-tradable, fixed
& variable :
·
Surat Utang
Negara (SUN)
·
Surat
Perbendaharaan Negara (SPN/T-Bills): SUN jangka pendek (s.d.12bln);
·
Obligasi
Negara (> 1 thn)
·
Coupon Bond Tradable:
ORI, FR/VR bond, Global bond
·
Non tradable:
SRBI untuk BLBI, dan Surat Utang/SU ke BI untuk penyehatan dan restrukturisasi
perbankan.
·
Zero coupon
·
Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara dalam Rupiah dan valuta asing dengan
berbagai struktur, misalnya Ijarah, Musyarakah,Istisna dll
·
SBSN jangka
pendek (Islamic T-Bills); SBSN Ritail (Sukri);
·
SBSN jangka
panjang (IFR/Ijarah Fixed Rate; Global Sukuk; SDHI/Sukuk Dana Haji Indonesia).
C.
Landasan Hukum Pengelolaan Utang
a.
Ketentuan Perundang-undangan:
·
Undang-Undang
No 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
·
Undang-Undang
No 24/2002 tentang Surat Utang Negara
·
Peraturan
Pemerintah No 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan
Penerimaan Hibah
·
Peraturan
Pemerintah No 54/2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri oleh Pemerintah
·
Mengatur a.l, prinsip-prinsip
good governance:
·
Pengadaan/penerbitan
utang melalui mekanisme APBN/mendapatkan persetujuan DPR
·
Koordinasi
Pemerintah (Kementerian Keuangan, Kementrian PPN/Bappenas), dan BI dalam
perencanaan dan pengelolaan utang
·
Pengawasan
perdagangan SBN di pasar sekunder oleh otoritas pasar modal
·
Pertanggungjawaban
pengelolaan utang dan publikasi data & informasi utang
D.
Fungsi Utang Negara
Fungsi dari adanya utang negara ini diantaranya :
a. Menutupi
Defisit Anggaran
b.
Menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka
pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda
c.
Solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang
tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja untuk membiayai utang dalam APBN
di tahun-tahun berikutnya
Dari
fungsi-fungsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa utang merupakan cara untuk
menyelesaikan masalah tanpa menyebabkan permasalahan baru. Namun pendefinisian
ini baru bisa dibenarkan bila utang dapat dikelola dengan baik sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan.
E. Kesepakatan
Bersama Antara Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Agustus 2003 Mengenai
Penyelesaian BLBI Serta Hubungan Keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia.
·
Jumlah BLBI
yang disepakati sebesar Rp144.536.094.294.530
·
SU-001 sebesar
Rp80.000.000.000.000
·
SU-003 sebesar
Rp64.536.094.294.530
·
Kedua seri
tersebut diganti dengan SU baru, seri SRBI-01/MK/2003Restrukturisasi Surat
Utang Kepada BI Tahun 2003 Kementerian sebesar Rp144.536.094.294.530, efektif
per 1 Agustus 2003.
·
Pelunasan
dengan skema burden sharing:
·
Jika rasio
modal terhadap kewajiban moneter BI lebih dari 10%, maka surplus yang menjadi
bagian Pemerintah digunakan untuk membayar sisa pokok SRBI-01
·
Jika rasio
dimaksud di bawah 3%, maka Pemerintah membayar charge sebesar kekurangan untuk
mencapai 3% tersebut.
·
Tingkat bunga
SRBI-01/MK/2003: 0,1% per tahun (fixed, semiannual)
F.
Analisis
pembayaran bunga utang terhadap Anggaran APBN dari tahun 2007 sampai dengan
tahun 2012.
Untuk mengadakan utang negara
atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU APBN. Biaya berkenaan dengan
proses pengadaan utang atau hibah tersebut dibebankan pada anggaran belanja
negara. Adapun tata cara pengadaan utang atau penerimaan hibah baik yang
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pembiayaan
utang terdiri atas pinjaman luar negeri,
dan pinjaman dalam negeri. Dalam periode 2007-2009 mengalami peningkatan
sebesar Rp.13.975,7 miliar. Kemudian pada tahun 2009-2010 mengalami penurunan
biaya sebesar Rp. 5.398,9 miliar, dan pada tahun 2010-2012 mengalami
peningkatan sebesar Rp. 34.688,8 miliar.
Selama ini pembiayaan
kegiatan-kegiatan prioritas lebih banyak memanfaatkan instrumen pinjaman luar
negeri. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi penyerapan pinjaman luar negeri
cenderung rendah dari pinjaman dalam negeri. Salah satu penyebabnya adalah
proses pengadaan pembiayaan yang memerlukan waktu relatif panjang atau bahkan
tidak dapat diperoleh pada tahun anggaran berkenaan. Keterlambatan pelaksanaan
kegiatan prioritas di satu sisi dapat menimbulkan tambahan biaya pinjaman, dan
di sisi lain dapat menunda pencapaian target pembangunan yang telah dirancang
sebagaimana ditetapkan dalam APBN. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya agar
pembiayaan kegiatan prioritas dapat dipenuhi sesuai dengan target yang telah
direncanakan untuk menjamin terlaksananya UU APBN. Sejalan dengan itu, dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemenuhan pembiayaan
melalui utang, Pemerintah perlu menjalankan kebijakan fleksibilitas pembiayaan
utang. Dengan kebijakan ini, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan
utang. Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dimaksud, meliputi
perubahan penerbitan SBN yang memungkinkan untuk melebihi atau mengurangi
jumlah neto, penarikan pinjaman dalam negeri, dan/atau penarikan pinjaman luar
negeri. Penerapan kebijakan fleksibilitas pembiayaan utang merupakan suatu
jaminan atas pembiayaan kegiatan (financing guarantee) mengingat
instrumen pembiayaan tidak dibatasi pada salah satu instrumen pembiayaan
tertentu, namun dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan lain (financing
flexibility). Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tidak terhambat oleh permasalahan dalam proses
pengadaan pembiayaan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.Kesimpulan
Anggaran
pendapatan dan belanja negara ( APBN ),merupakan perwujudan dari usaha dan
kewajidan pemerintah dalam mengolah keuangan negara.Menurut pasal 23 ayat ( 1 )
UUD 1945,menyebutkan bahwa ‘’ Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah
perwujudan dari pengolahan keuangan negara,di tetapkan setiap tahun menurut UU
dan di laksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’’.
Anggaran pendapatan dan belanja
negara ( APBN ),adalah rencana tahunan keuangan pemerintah republik ndonesia
yang di setujui oleh DPR. APBN di tetapkan dengan UU .Tahun anggaran APBN
meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31
desember.
Dari keseluruhan data , dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun pendapat
maupun pengeluaran selalu meniglat.
B.Saran
Anggran
pendapatan dan belanja negara,merupakan instrumen yag penting dalam pembangunan
suatu negara.penyusunan yang baik akan menghasilkan peningkatan yang di
harapkan ,begitupu sebaliknya.
Penyusun
berharap,dengan adanya data – data dalam makalah ini,dapat menambah wawasan dan
cara fikir kritis kita akan APBN,.dan semoga makalah ini dapat berguna di
kalangan para pembaca yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
v
DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" . Pasal 15
Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
v DPR RI.
"UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN
2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada
7 januari 2010.
v http://id.wikipedia.org
v www.BI.go.id
v www.Kemenkeu.go.id
No comments:
Post a Comment