Dunia
ekonomi dalam Islam merupakan dunia bisnis ataupun investasi . Hal ini dapat
dilihat dari berbagai tanda – tanda eksplisit untuk melakukan kegiatan bisnis (
Ajakan bisnis dalam Al-Quran dan As-Sunah ) hingga tanda – tanda implisit untuk
menciptakan sistiem yang mendukung iklim bisnis ( Adanya kegiatan Zakat ,
Larangan riba/ Bunga ) untuk mendorong optimalisasi investasi , serta larangan
maysir ( Judi ) dan Ghirar atau Spekulasi untuk mendorong produktivitas pada
setiap kegiatan ekonomi .
A.
Paradigma Baru Pembiayaan , Dalam Ekonomi Syariah
Kerangka hukum yang dijadikan sendi-sendi
perjanjian pembiayaan syariah adalah hukum syariah dan hukum positif. Jika
dalam perjanjian kredit atau pembiayaan konvensional cukup mengacu pada hukum
positif saja, maka terhadap perjanjian pembiyaan syariah sebelum produk
pembiayaan syariah diterbitkan atau dipergunakan secara mendalam, Bank Syariah
yang bersangkutan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menghindari
terjadinya benturan atau deviasi hukum syariahnya.
AI-Qur'an sebagai pedoman yang utama
mengatur dengan jelas, jika seorang muslim mengadakan perjanjian dengan yang
lainnya, maka ia berkewajiban untuk memenuhi kewajiban yang diperjanjikannya
sesuai dengan
ketentuan dalam Surat AI Maidah ayat 1 yang terjemahannya sebagai
berikut : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Anonim:1990)
Dengan begitu, para ulama Islam telah mendeduksi tiga prinsip yang
membedakan keuangan Islam dari keuangan konvensional. Tiga prinsip tersebut
adalah sebagai berikut:
·
Larangan Riba atau bunga yang kemudian di gantikan dengan jenis
pembiayaan diantaranya pembiayaan ( mudaraba,
musharaka, murabaha, ‘ijara dan qard hasan .)
·
Pembagian profit dan kerugian (Profit and Loss Sharing) Sesuai akad yang di sepakati
.
·
Gharar atau ketidakpastian dan spekulasi
B.
Sukuk dan Obligasi Dalam Perspektif
Syariah
Obligasi adalah kontrak kewajiban utang di mana yang mengeluarkannya secara kontrak berkewajiban membayar kepada pemilik obligasi, pada tanggal tertentu, bunga dan pokok. Sementara itu sukuk adalah klaim atas kepemilikan pada underlying aset. Konsekuensinya, pemilik sukuk berhak atas bagian dari penghasilan yang dihasilkan oleh aset sukuk sama halnya dengan hak atas kepemilikan pada saat proses realisasi aset sukuk. Perbedaan feature sukuk dalam hal ini adalah dimana sertifikat merupakan hutang kepada pemilik, sertifikat yang tidak diperdagangkan pada pasar sekunder dapat ditahan sampai maturity atau dijual pada harga par.
C.
Pembiayaan Mikro Syariah
1.
Mudaraba ( Pendanaan kepercayaan)
Mudaraba adalah suatu bentuk
kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal yang dibutuhkan untuk
mendanai suatu proyek (dikenal sebagai rabb-ul maal), sementara pihak
lainnya mengelola investasi dengan menggunakan keahliannya (dikenal sebagai mudarib).
2.
Musharaka ( Pendanaan kerja sama )
Musharaka seringkali dianggap sebagai teknik keuangan kuno yang terbatas
aplikasinya pada investasi skala kecil. Meskipun musharaka pada intinya
mirip dengan kontrak mudaraba, perbedaannya adalah bahwa semua pihak
yang terlibat dalam kerjasama menyediakan dana untuk mendanai investasi.
3.
Murabaha atau
pendanaan biaya-plus
Murabaha adalah teknik pendanaan syariah yang paling populer digunakan oleh
institusi keuangan syariah. Dalam kontrak murabaha, institusi keuangan
sepakat untuk mendanai pembelian aset atau barang tertentu dari pihak ketiga
atas permintaan klien, dan lalu menjualnya kembali kepada klien dengan profit mark
up. Klien membeli barang dengan cara pembayaran langsung atau dengan
cicilan.
4.
Pendanaan Ijara atau
penyewaan
‘Ijara didefinisikan sebagai “penjualan
hak untuk menggunakan barang untuk periode waktu spesifik . Kontrak ‘ijara sangat
mirip dengan penyewaan atau leasing konvensional. Dalam Islam, penyewaan
dimulai sebagai aktivitas dagang dan lalu menjadi model keuangan. ‘
5.
Pendanaan Qard Hasan
atau pinjaman bebas bunga
Qard Hasan adalah jenis pinjaman yang
diberikan oleh beberapa institusi keuangan yang bebas dari biaya apapun,
biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan atas dasar kemanusiaan, dan
jika sumber daya mereka memungkinkan untuk diberikannya pinjaman tersebut tanpa
mempengaruhi keuntungan bagi investor dan pemegang saham.
D.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah
Sampai dengan tahun 2007, jumlah bank
umum syariah yang berdiri di Indonesia masih belum berubah. Sampai akhirnya
lonjakan yang cukup tajam terjadi pada tahun 2008, 2 BUS menambah deretan Bank
Syariah di Indonesia, yaitu Bank Panin Syariah dan Bank Bukopin Syariah. Selain
itu, pada 2008 pula telah berdiri 27 UUS dan 131 BPRS.
Sampai akhir 2009, Indonesia telah
memiliki 9 BUS, yaitu bertambanya BRI Syariah, 25 UUS dan 139 BPRS.
Indikasi
|
2007
KP/UUS
|
2008
KP/UUS
|
2009
KP/UUS
|
2010
KP/UUS
|
BUS
|
3
|
5
|
6
|
6
|
UUS
|
25
|
27
|
25
|
25
|
BPRS
|
114
|
131
|
139
|
139
|
Keterangan :
|
|
||
BUS
|
=
|
Bank Umum Syariah
|
|
UUS
|
=
|
Unit Usaha Syariah
|
|
BPRS
|
=
|
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
|
|
KP/UUS
|
=
|
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
|
|
Seiring dengan bertambahnya BUS, UUS dan BPRS,
bertambah pula asset yang dimiliki oleh perbankan syariah. Hal tersebut dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
Indikasi
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
Aset
|
20.880
|
28.722
|
36,537
|
49.555
|
66.090
|
DPK
|
15.584
|
20.672
|
28.011
|
36.852
|
52.271
|
Budget
|
15.270
|
20.445
|
27.944
|
38.198
|
46.886
|
FDR
|
97,76%
|
98,90%
|
99.76%
|
103.65%
|
89.70%
|
NPF
|
2,82%
|
4,75%
|
4,07%
|
3.95%
|
4.01%
|
Sumber :
BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
KESIMPULAN
Sisitem
pembiayaan pada Ekonomi Syariah mempunyai bebbagai perbedaaan mendasar jika di
bandingkan dengan Ekonomi Konvensional , Seperti diantaranya adalah :
Adanya
Larangan Riba atau bunga yang kemudian di
gantikan dengan jenis pembiayaan diantaranya pembiayaan ( mudaraba, musharaka, murabaha,
‘ijara dan qard
hasan .) , Pembagian
profit dan kerugian (Profit and Loss Sharing) Sesuai akad yang di
sepakati , Larangan Maysir ( Judi ) serta laranagn Gharar atau
ketidakpastian dan spekulasi
Selanjutnya
dalam perspektif pembiayaan mikro , terdapat berbagai jenis pembiyaan yang
menjadi produk dari lembaga pembiyaan syariah diantaranya yaitu :
-
Mudaraba ( Pendanaan kepercayaan)
-
Musharaka atau pendanaan kerja sama
-
Murabaha atau pendanaan biaya-plus
-
Pendanaan Ijara atau penyewaan
-
Pendanaan Qard Hasan atau pinjaman bebas bunga
Daftar
Pustaka
Jurnal Penelitian
-
Urgensi Dan Prospektif Ekonomi Syariah Dalam
Sistem Perekonomian
Nasional : Dr. Bahder
Johan Nasution, S.H., M.Hum ; Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas
Jambi
-
Urgensi Kodifikasi
Hukum Ekonomi Syariah ; Zafrullah Salim
-
Analisis Pertumbuhan Perbankan Syariah Sampai Dengan 2009 , Angga
Utama Putra . Dkk ; (STAIN) Jurusan Syari’ah . Ekonomi Islam . Purwokerto . ( 2010 )
-
Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional , Fauzan
Adhim ; Alumni Program Studi Ekonomi Islam
FAI-UIKA Bogor
-
Dampak Pengembangan Sukuk terhadap Perkembangan Perbankan Syariah di
Indonesia ; Suheri
-
Hukum Dan Pertumbuhan Ekonomi : Kasus Indonesia Dalam Perspektif Ekonomi Islam ,Bambang Wahyu . Dosen FAI-UIKA Bogor
-
Memperkuat
Peran SUKUK Negara Dalam Pembangunan
Ekonomi Indonesia . Irfan Syauqi Beik ; Koordinator Program Studi
Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, Dosen Pascasarjana dan Program Studi Ekonomi
Islam FAI UIKA
-
Perbankan Syari’ah Sebagai
Pendukung Sistem Ekonomi Nasional . Drs. H. ARPANI,
S.H., M.H. (Hakim PA Kandangan- Kalsel)
-
Paradigma Ilmu Ekonomi Islam , Masyhudi Muqorobin ; Fakultas Ekonomi Unversitas
Muhammadiyah Yogyakarta
-
Analisis Perbandingan Tingkat Layanan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional terhadap Nasabah di Kota Makassar , Rusman Saing ;
Ekonomi Islam . 2010
Artikel Ilmiah
-
Artkel : EKONOMI Teori baru Uang Bunga Dan Bagi Hasil ; Posted by ; http://belajarilmuekonomi.wordpress.com