Ekonomi Syariah Layaknya Setetes Air
Ditengah Padang Pasir Untuk Perekonomian Yang Gersang ; Sebuah
Pilihan Menguntungkan Untuk Pelaku – Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah
Setelah dalam perjalanan panjang gelutan bank – bank yang telah ada ( bank konvensional
) di rasakan telah hampir menglami kegagalan sistemik dalam menjalankan fungsi
utamanya sebagai intermediated antara pemilik modal/dana dan pihak yang membutuhkan modal/dana , maka
di bentuklah sebuah sistim perbankan yang berdasarkan asas syariah islam atau
yang lebih di sebut dengan Perbankan Syariah .
Saat ini , ekonomi islam bukan hanya menjadi konsep – konsep klasik seperti
pada beberapa dekade awal , tetapi telah berangsur – angsur menjadi suatu
konsep sistemik yang sedang tren menjadi bahasan pada dunia ekonomi modern .
Dan merupakan sebuah alternative baharuan untuk menjawab berbagai masalah yang
ada pada perekonomian konvensional .
Dunia ekonomi dalam Islam merupakan dunia bisnis ataupun investasi . Hal
ini dapat dilihat dari berbagai tanda – tanda eksplisit berupa ajakan untuk melakukan
kegiatan bisnis ( Ajakan bisnis
dalam Al-Quran dan As-Sunah ) hingga tanda – tanda implisit untuk menciptakan
sistiem yang mendukung iklim bisnis ( Adanya kegiatan Zakat , Larangan riba (
Bunga ) untuk mendorong optimalisasi investasi dan
produktivitas ekonomi rill , serta
larangan maysir ( Judi ) dan kegiatan spekulasi untuk mendorong produktivitas pada setiap
kegiatan ekonomi .
Sesuai labelnya , Perekonomian syariah adalah sistem atau institusi keuangan
yang berbasis syariah islamiah baik untuk kegiatan operasionalnya
ataupun unsur – unsur lain yang terkait . Hal ini
berarti behwa secara makro , perekonomian syariah merupakan institusi
perekonomian yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan
memerankan kegiatan ekonomi di masyarakat sekitarnya
secara rill untuk menunjang produktivitas ekonomi dan optimalisaisi investasi
sebagai tujuan dasarnya .
Ada berbagai keunikan/keunggulan dari
perekonomian atau keuangan syariah , yaitu di antaranya sebagai berikut :
1.
Adanya ikatan dan kesamaan emosional antara pemegang modal,
pengelolah keuangan ( Bank ) , dan peminjam modal . Kuatnya ikatan emosional
ini yang akan menimbulkan akibat – akibat kebersamaan dalam menghadapi resiko
usaha secara adil , baik itu resiko keuntungan ataupun kerugian sekalipun .
2.
Setiap pihak dalam perekonomian islam akan memiliki tanggung
jawab usaha yang sama sesuai dengan ketentuan syariah , sehingga semua pihak
akan menerima perolehanya dengan ikhlas .
3.
Adanya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga , akan
memberikan berbagai dampak positif khusunya pada pelaku usaha mikro dan
menengah .
4.
Dalam perbankan syariah , terdapat suatu fasilitas kredit
kebaikan ( Qardhul Hasan ) yang di berikan secara cuma – cuma , dan nasabah
hanya menanggung beban materai , biaya notaris dan biaya studi kelayakan.
5.
Dalam perbankan syariah , pengelolah bank memperlakukan
nasabah sebagai mitra usaha yang tidak hanya pertimbangan – pertimbangan bisnis
semata , tetapi juga pertimbangan kemanusiaan dan syariah.
6.
Perekonomian atau perbankan syariah melekat pada konsep (
Build In Concept ) dengan berorientasi pada kebersamaan dalam hal :
a)
Mendorong kegiatan investasi den menghambat yang tidak
produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
b)
Memerangi kemiskinan dengan membina dan memberdayakn
masyarakat golongan ekonomi lemah (Dhu’afa dan
Mustadh’afin), baik melalui hibah atau pinjaman modal yang diharapkan
dapat di pergunakan secara produktif .
c)
Pemerataan pendapatan melalui system bagi hasil dan kerugian
baik yang di lakukan oleh pengelolah keuangan itu sendiri selaku Mudharib atau pemegang amanah maupun
kepada peminjam dalam operasional Mudharabah
dan Musyawarah .
7.
Keistimewaan perekonomian islam lainya adalah dengan
penerapan system bagi hasil , berarti tidak terbebani biaya di luar kemampuan
nasabah dan akan terjamin adanya “ Keterbukaan “.
Perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade ini cukup menggembirakan. Namun,
pencapaiannya belum optimal dibandingkan dengan potensi ekonomi di negeri
ini. Karena itu, perlu grand strategy untuk mengakselerasi sistem
ekonomi yang diyakini dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi nasional saat
ini dan ke depan, terutama di tengah krisis ekonomi yang mulai mengancam negeri
ini. “Kini ada momentum untuk mengakselerasi ekonomi syariah ketika riak-riak
krisis ekonomi mulai menerpa Indonesia, yang ditandai dengan melorotnya nilai
tukar rupiah .
Total
aset lembaga keuangan syariah sekitar Rp 209 triliun, yang dikontribusikan oleh
11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 24 Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional . Ini baru 4,9 persen dari total aset
perbankan nasional. Sementara kapitalisasi pasar perbankan syariah sebesar Rp
2.763 triliun dari 321 saham yang termasuk indeks syariah di Bursa Efek
Indonesia. Total sukuk (obligasi syariah) korporasi sebesar Rp 11,294
triliun, dan outstanding reksadana syariah Rp 8,054 triliun. Pemerintah juga
mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang outstanding per
15 Agustus 2013 sejumlah Rp 112 triliun. Jumlah ini termasuk di dalamnya sukuk
berbasis proyek, khususnya proyek-proyek infrastruktur. “Sukuk berbasis proyek
ini cukup menarik bagi investor .
Potensi Indonesia di
tengah optimisme Asia sebagai mesin utama penggerak perekonomian dunia dan
bonus demografi Indonesia telah memberikan peluang yang besar tetap tumbuhnya
perekonomian Indonesia. Arah pengembangan yang sesuai untuk memberikan multiflier
effect yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dengan
turut menunjang pertumbuhan perekonomian nasional. Dukungan pembiayaan kepada
sektor produktif tidak hanya akan meningkatkan market share perbankan
syariah namun juga akan mendukung perekonomian nasional yang lebih berdikari.
Seperti halnya arah
perbankan syariah pada tahun yang lalu, di tahun 2013 perbankan syariah
diarahkan untuk mengembangkan pelayanan akan pembiayaan sektor-sektor produksi.
Beberapa terobosan yang dapat ditempuh antara lain dengan memasuki
sektor-sektor yang mendapatkan prioritas dari pemerintah seperti konstruksi,
listrik dan gas, pertanian dan industri kreatif, sektor produktif untuk start
up business, dan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta proyek-proyek
skala prioritas dalam inisiatif MP3EI (Master plan percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi Indonesia). Pada tahun 2012, fokus pembiayaan kepada sektor
produktif ini sudah mulai terlihat hasilnya di perbankan syariah, dimana
sebagai akibatnya terlihat dari melambatnya pertumbuhan pangsa sector konsumsi
(jasa dunia usaha + jasa sosial + lain-lain) terhadap total pembiayaan kepada
berbagai sektor ekonomi dan melambatnya pertumbuhan pangsa pembiayaan jenis
konsumsi terhadap total pembiayaan (modal kerja + investasi + konsumsi)
dibandingkan tahun sebelumnya (yoy, posisi September).
1. Konsep
Dasar Lembaga Keuangan Syariah ; Sebagai Pembeda
Dalam ekonomi konvensional , motif
aktivitas ekonomi mengarah pada pemenuhan keinginana ( Wants ) individu manusia
yang tak terbatas dengan menggunakan factor – factor produksi yang terbatas .
Akibatnya , masalah utama yang timbul dalam ekonomi konvensional adalah
kelangkaan ( scarcity ) dan pilihan ( choices ) . Sedangkan dalam islam , motif
aktivitas ekonomi ini lebih di arahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar ( needs )
, meskitpun bersifat dinamis sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat pada saat
itu . dari berbagai Surat Al – Qur’an ( Seperti ; Surat Lukman ; 20 , An – Nahl
; 5 dan 11 , Dan Al – Najm ; 48 ) , di tegaskan bahwasanya segala yang ada di
langit dan di bumi akan dapat mencukupi kebutuhan manusia .
Sebagai suatu lembaga keuangan dengan
konsep yang berasal dari sumber yang mutlak yatu ( Al – Qur’an dan As – Sunnah
) , lembaga keuangan syariah mempunyai sekelumit perbedaan yang menonojol dalam
hal penelolaan keuangan di banding dengan lembaga keuangan konvensional , yang
mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan
pemanfaatanya baik untuk kegiatan konsumsi , investasi maupun distribusi .
Dalam hokum syar’I di atur bagaimana seharusnya harta kekayaan di ( Barang dan
Jasa ) di peroleh , juga mengatur bagaimana semestinya mengelolah ( Konsumsi
dan Produksi ) harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang di miliki .
Inilah yang sesungguhnya di anggap oleh syariah sebagai masalah ekonomi bagi suatu
masyarakat .
Lembaga keuangan syariah mempunyai
berbagai konsep dasar yang merupakan pembeda dengan lembaga keuangan
konvensional pada umumnya , yaitu di antaranya sebagai berikut :
a) Konsep
dan operasionalnya berdasarkan syariah ( Al – Qur’an dan As - Sunnah )
Lembaga
keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang secara konsep dan
operasionalnya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya , salah satu hal
yang paling mendasar dalam lembaga keuangan syariah adalah hukum – hukum dan
aturan yang terkandung di dalamnya yaitu berdasarkan asas islam / sayriah yang
berasal dari Al – Qur’an dan As – Sunnah . Berbagai peryataan dalam
Al – Qur’an yang terkait dengan konsep lembaga keuangan syariah yaitu di
antaranya :
Dalam
Q.S Al- Baqarah ; 282 Yang artinya “ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah
orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Q.S Lukman ; 20 Yang artinya “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah
telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi
dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia
ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk
dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.
Q.S An – Nahl ;
5 Yang artinya “ Dan Dia
telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” Q.S Al- Najm ; 48 Yang artinya “dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan
dan memberikan kecukupan,” dan masi
banyak lagi ayat – ayat Al – qur’an yang menerangkan tentang lembaga keuangan
syariah .
Lembaga
keuangan syariah juag merupakan lembaga intermediasi antara pihak pemilik dana
yang menginvestasikan dananya ke pengelolah dana yang kemudian di salurkan
kepada mereka yang mebutuhkan dana untuk sebuah kegiatan usaha . Selanjutnya ,
investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan imbalah dari lembaga
pengelolah dana dalam bentukbagi hasil atau bentuk lainya yang di sahkan
menurut syariah islam dan yang telah di sepakati dalam akad sebelumnya .
b) Larangan Riba ( Pengenaan Bunga
Modal )
Dalam
hukum islam ( syariah ) dengan tegas melarang adanya praktik riba , seperti
yang di jelakan pada beberapa ayat Al – qur’an dan As – Sunnah . Dalam Al –
Quran perkara larangan riba di tekankan beberapa kali dalam ayat yang berbeda ,
Pertama , penekanan pada kenyataan bahwa bunga tidak
dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap individu maupun social masyarakat ,
akan tetapi bunga akan menurunkan kesejahteraan ekonomi masyarakat . Seperti di
jelakan dalam Surat Ar- Ruum ; 39 Yang artinya “ Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Kedua , Al –
Qur’an memberikan peringatan agar orang islam terkhusus tidak memungut bunga ,
jika mereka benar – benar ingin berhasil dalam hidupnya. Perintah kepada orang
yang beriman agar tidak memakan riba dan supaya bertaqwa kepada Allah SWT .
yang tercermin dalam Al – Qur’an Surat Ali Imran ; 130 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Ketiga
, penekananya
kepada perbedaan antara transaksi jual beli dan riba . Dalam tahap ini , di
tunjukan bahwa akan menghancurkan kesejahteraan suatu bangsa. Kita di tekankan
untuk beriman dan menjauhkan diri dari praktik riba ataupun yang sejenisnya ,
kerena dapat mengakibatkan kesengsaraan baik di dunia maupun akhirat. Seperti
yang tertera dalam Al – Qur’an Surat Al – Baqarah ; 275 – 276 yang artinya “ Orang-orang yang makan
(mengambil) riba] tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila
. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( 275 )
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa ( 276 )
Sangat
jelas bahwa arangan untuk riba atau bunga adalah hal yang paling prinsipil
dalam sebuah Lembaga Keuangan Syariah. Riba
secara literal berasal dari kata Dayn (
bahasa arab ) yang artinya “ Tambahan , peningkatab atau akumulasi” atau secara
hapafiah dapat diartikan sebagai Bayaran premi atas setiap jenis pinjaman dalam
transaksi hutang – piutang meupun
perdagangan yang harus di bayarkan oleh
peminjam kepada pemberi pinjaman di samping pengembalian pokok pinjaman .
Komponen
bunga di masukan dalam komponen biaya suatu unit usaha , yang akan di bebankan
pada konsumen melalui komponen harga pokok penjualan ,selanjutnya harga pokok
akam berpengaruh pada harga jual barang / jasa sehingga akan meningkatkan harga
jual barang / jasa tersebut kerena di dalamnya ada unsure bunga yangdi bebankan
pada konsumen. Secara pasif , keadaan ini dapatmemicu inflasi yang merusak
tingkat kesejahteraan masyarakat bawah dan menegh pada umumnya .
Dalam
sistem ekonomi Islam, Riba merepresentasikan sumber utama dari keuntungan yang
tidak adil. Semua ulama Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk
semua bentuk dan jenis bunga dan tidak ada perbedaan antara dana bunga untuk
tujuan konsumsi atau investasi, karena syariah tidak menganggap uang sebagai
komoditas pertukaran. Dalam syariah, uang adalah suatu media pertukaran dan
wadah nilai.
c) Pembagian profit dan kerugian
(Profit and Loss Sharing)
Biasanya
keberadaan return atau profit merupakan
pertimbangan awal dari setiap kegiatan perekonomian ataupun kegiatan usaha .
Return yang di berikan oleh lembaga keuangan syariah kepada mitra usahanya ,
dihitung dengan menggunakan system bagi hasil , sehingga akan menghasilkan rasa
keadilan bagi kedua belah pihak .
Dari sisi
penghimpunan dana pihak ketiga , bila lembaga keuangan syariah memperoleh
pendapata besar , maka mitra usahanya akan mendapatkan bagi hasil yang besar
dan begitupun sebaliknya . Jika hasil dari lembaga keuangan syariah kecil ,
maka mitra usahanya juga akan mendapatkan bagi hasil yang kecil pula . Dari
sisi pembiayaan , bila nasabah mendapat keuntungan besar maka lembaga keuangan
syariah juga akan mendapatkan bagi hasil yang besar , dan sebaliknya bila hasil
yang di peroleh mitra usahanya kecil , maka lembaga keuangan syariah juga akan
mendapatkan bagi hasil yang kecil . Pendanaan
keuntungan dan kerugian adalah suatu bentuk kerja sama, dimana pihak-pihaknya
berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan modal dan usaha mereka.
Tidak seperti pendanaan berbasis bunga, tidak ada jaminan
untuk tingkat pengembalian. Islam mendukung pandangan bahwa Muslim tidak
bertindak sebagai kreditor dalam investasi apapun, tetapi sebagai partner
bisnis. Hal tersebut meliputi pendanaan berbasis ekuitas. Penentu untuk saham
pemilik dana dalam Pembagian Keuntungan dan Kerugian adalah usaha dan resiko
yang ia pegang, karena profitnya tidak mungkin muncul tanpa adanya investasi.
Jika investasi mengalami kerugian, ia juga lah yang akan mengalami kerugian.
Ruturn di
berikan dan/atau di terima oleh lembaga keuangan syariah sangat tergantung pada
profesionalitas mitra kerjanya dalam mengelola dana pinjaman yang di berikan ,
sehingga pengawasan akan terus di lakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk
memastikan bahwa dana pinjaman yang di berikan pada mitra usahanya dapat di gunakan
sebaik mungkin. Perjanjian atau akad yang di buat antara lembaga keungan
syariah dan mitra usahanya sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam perjanjian , telah di tuangkan tentang bentuk return yang akan di
terapkan sesuai dengan akad yang di perjanjikan . Sehingga adanya asimetris
informasi yang selama ini menjadi bumerang dalam setiap lembaga keuangan
konvensional dapat di perkecil .
d) Gharar atau ketidakpastian dan
spekulasi
Islam
telah mensyaratkan bahwa suatu akad atau perjanjian yang akan disepakati
haruslah jelas tentang perkara apa yang akan di sepakati nantinya . Seperti
yang di jelaskan dalam hadits Rosulullah yang artinya “ Nabi SAW melarang dari pada menjual barang ( secara melontar batu ) dan
jualan yang mempunyai gharar ( ketidakpastian ) ‘’ HR . Al – Baihaqi
Transaksi
apapun yang melibatkan Gharar tidak boleh dilakukan. Pihak-pihak yang terlibat
dalam kontrak harus tahu mengenai “materi subjek” dari kontrak dan implikasinya.
Contoh dari kesepakatan yang ternodai oleh Gharar adalah kesepakatan untuk
menjual barang yang sudah mengalami kerugian. Menurut Islam ( syariah ) ,
gharar dapat merusak akad karena syarat utama akad yang menekankan kejelasan
pada subjek yang di akadkan tidak terpenuhi .
e)
Larangan Atas Maysir ( Perjudian )
Maysir
secara harafiah dapat di artikan sebagai memperoleh sesuatu dengan sangat mudah
tanpa bekerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja . Dalam islam (
syariah ) , maysir yang di maksudkan di sini ialah segala sesuatu yang
mangandung unsur judi , taruhan atau permainan beresiko .
Seperti
yang tertulis dalam Al – Qur’an Surat Al – Maidah ; 91 yang artinya “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). “ dan
dalam Al – Qur’an Surat Al – Baqarah;
219 yang artinya ” Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, ”
A. Sistem Keuangan Syariah Dalam Lembaga Keuangan Syariah
; Sebagai Pilihan Menguntungkan.
Islam agama yang lengkap ( universal ) , peristiwa di masa lampau bahkan
sebelum adanaya kehidupan , kejadian masa kini dan kejadian pada masa yang akan
datang , semua terangkum dalam kitab suci Al – Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW
. Islam merupakan agama yang membahas menyeluruh terkait sendi – sendi
kehidupan , baik tentang ibadah , syariah, maupun akhlak . Pembahasan dalam
islam meliputi semua aspek terkait kehidupan manusia .
Fungsi lembaga keuangan syariah mempunyai peran utama dalam penghimpunan
dana dari masyarakat yang kelebihan dana berdasarkan asas islam ( Syariah ) .
Lembaga keuangan syariah menghimpun dana dri mayarkat balam bentuk titipan
modal menggunakan akad ( al- wadiah ) dan dalam bentuk investasi dengan
menggunanakan akad ( al – mudharabah ) .
Keuangan syariah dalam menyalurkan
dananya kepada pihak pengguna dana , sangat selektif dan menyalurkanya pada
kegiatan invstasi yang halal . Perusahaan atau pengguna dana yang akan
melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah haruslah memproduksi
barang dan jasa yang halal serta memperhatikan provesionalitas pengguna dana. Sehingga
investor tak perlu teralalu khawatir akan kegagalan yang biasanya menghantui
dan sering terjadi pada lenbaga – lembaga keuangan konvensional meskipun pada
lembaga keuagan syariah juga terdapat peluang untuk itu . Selanjutnya dalam
pembiaayaan proyeknya , lembaga keuangan syariah juga memperhatikan unsur –
unsur lain yaitu sebagai berikut :
·
Proyek
yang di biayaai merupakan proyek yang halal
·
Proyek
memberikan manfaat kepada masyarakat baik secara langsung ataupun secara tidak
langsung .
·
Proyek
yang di biayaai jelasnya adalah proyek yang dapat memberikan keuntungan kepada
pengelola keuangan maupun mitra usahanya .
Ada beberapa
pola investasiyang biasanya di gunakan dalam suatu lembaga keuangan syariah
yaitu di antaranya sebagai berikut :
1.
Al
– Wadiah ( Pola Titipan )
Al – Wadiah merupakan salah
satu akad yang di gunakan oleh lembaga keuangan syariah untuk produk
penghipunan dana dari pihak ketiga . Dalam akad ini , lembaga keuangan syariah
dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah di kenal oleh masyarakat luas
yaitu giro dan tabungan atau biasa di sebut dalam lembaga keuangan syariah
sebagai giro wadiah dan tabungan wadiah . Al - Wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak penyimpan
atau penitip kepada pihak penerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak di
manfaatkan sesuai ketentuan . Titipan akan di jaga dan di pelihara oleh pihak
penerima titipan , dan titipan ini dapat di ambil sewaktu – waktu pada saat du
butuhkan oleh pihak yang menitipkanya .
Seperti yang di
tuliskan dalam Al – Qur’an Surah An – Nisa ; 58
“
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya , dan ( Menyuruh kamu ) apabila menetapkan hokum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil .Sesungguhnya Alla memberi pengajaran yang
sebaik – baiknya kepadamu. Sesungguhnya Alla adalah maha mendengar lagi maha
melihat “
2.
Mudharabah
dan Musyarakah
a. Mudharabah
Investasi Mudharabah merupakan salah satu produk lembaga
keuangan syariah yaitu melalui investasi yang di lakukan oleh pemilik dana
kepada pengguna dana untuk melakukan suatu usaha . Hasil usaha yang di
laksanakan oleh pengelolah dana atu pengguna dana , akan di bagi dengan pemilik
dana dengan pembagian sesuai kesepakatan akad sebelumnya .
Al – Mudharabah dapat di artikan sebagai akad
perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha . Satu
pihak akan menempatkan atau melibatkan modal sebesar 100 % yang diasa di sebut
dengan shahibul maal , dan pihak
lainya sebagaipengelolah usaha , yang biasa di sebut dengan Mudharib . Bagi hasil usaha yang di
kerjasamakan dihitung dengan nisbah yang di sepakati antara pihak – pihak yang
bekerja sama . Secara muamalah , pemilik dana ( Shohibul Maal ) menyerahkan modalnya kepada pengelolah usaha ( Mudharib
) untuk di gunakan dalam aktivitas usaha . Keuntungan atas usaha
perdagangan yang di lakukan oleh mudharib akan di bagi hasilkan dengan shohibul
mal .
Pembagian hasil
usaha ini berdasarkan kesepakatan yang telah di tuangkan dalam akad . Mudharib sebagai interpreneur , yang
melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau hasil atas usaha yang di
lakukan . Selanjutnya Shohibul Maal sebagai
pemilik dana , perlu mendapatkan imbalan atas dana yang di investasikan
berdasarkan akad yang telah di sepakati sebelumnya . Sebaliknya , bila usaha
yang di laksanakan oleh Mudharib menglami
kerugian , maka kerugian itu juga di tanggung oleh Shohibul Maal , selama kerugianya bukan karena kesalahan atau
penyimpangan yang di lakukan oleh Mudharib
. Bila mudharib melakukan
kesalahan dalam melaksanakan usaha yang di maksud , maka mudharib di wajibkan untuk mengganti dana yang di investasikan oleh
Shohibul maal .
Seperti yang
tertuliskan dalam surah Al – Jumu’ah ; 10
“
Apabila telah ditunaikan shalat , maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah
karunia Allah SWT dan ingatlah Allah sebanyak – banyaknya agar kamu beruntung “
Surah Al – Baqarah ; 198
“
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( Rezeki hasil perniagaan ) dari
Tuhanmu . Maka apabilah kamu telah bertolak dari ‘Arafah , berdzikirlah kepada
Allah di Masy’arilharam . Dan berzikirlah ( Dengan menyebut nama ) Allah
sebagaimana yang di tunjukkan – Nya kepadamu ; dan sesungguhnya kamu sebelum
itu benar – benar termasuk orang – orang yang sesat .
Kontrak mudharabah dalam penerapan pembiayaan untuk UKM
dapat dijelaskan sebagai kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan)
berdasarkan akumulasi dasar dari UKM dengan pemilik modal, dimana keuntungan
ditentukan melalui kedua komponen ini. Risiko juga menentukan profit dalam
kesepakatan mudharabah. Pihak investor menanggung risiko kerugian dari modal
yang telah diberikan, sedangkan UKM menanggung risiko tidak mendapat keuntungan
dari pekerjaan dan usaha yang telah di jalankannya.
Sistem ini cukup adil karena UKM yang menjalankan usaha
tidak menanggung risiko terhadap modal jika kerugian diakibatkan bukan karena
kelalaiannya. Ini akan menjamin keberlangsungan usaha UKM karena dengan sistem
ini para pengusaha mikro yang tidak memiliki dana jaminan tidak menanggung
sendiri risiko usahanya. Risiko yang ditanggungnya adalah berupa ia tidak
memperoleh keuntungan dari usahanya.
b. Musyarakah
Musyarakah
adalah istilah yang sering di gunakan dalam konteks pembiayaan lembaga keuangan
syariah . Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang ledih umum di gunakan dalam
fikih islam ( usmani , 1999 ) . Syirkah dapat berarti sharing “ berbagi “ .
Musyarakah
merupakan akad/sistim bagi hasil ketika
dua atau lebih pengusaha memiliki
dana / modal bekerja sama dengan mitra usaha yang membutuhkan modal , baik
untuk pembiayan usaha baru ataupun yang telah lama berjalan . Mitra usaha
pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan/usaha yang akan di
jalankan , tetapi bukan merupakan keharusan . Para pihakdapat membagi pekerjaan
pengelolaan usaha sesuai kesepakatan akad dan mereka juga dapat meminta upah /
gaji untuk tenagaatau keahlian yang mereka gunanakan untuk usaha tersebut .
Proporsi
keuntungan di bagi diantara mereka menurut kesepakatan akad yang telah di
tentukan sebelumnya dengan proporsi modal yang di sertakan ( imam malik dan
imam syafii ) , atau dapat pula berbeda dari proporsi modal yang mereka
sertakan . Sementara itu ,apabila terjadi kerugian , akan di tanggung bersama
sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing – masing .
Manfaat dari sistem pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah ini
bagi lembaga keuangan syariah adalah: pertama, lembaga keuangan
syariah akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi ketika usaha UKM menghasilkan
keuntungan yang terus meningkat; kedua, ia tidak berkewajiban membayar bagi
hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan
pendapatan lembaga keuangan tersebut sehingga ia tidak akan pernah mengalami negative
spread.
Sedangkan manfaatnya bagi UKM adalah: pertama, pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas UKM, sehingga tidak memberatkan
UKM; kedua prinsip bagi hasil pada sistem syariah tidak menggunakan bunga tetap
seperti pada sistem keuangan konvensional, tetapi berdasarkan kepada
keuntungan yang dihasilkan oleh UKM; ketiga, UKM akan mendapatkan pembinaan
dari tenaga profesional yang disertakan oleh lembaga keuangan yang mendanainya,
karena keberhasilan UKM juga berdampak positif bagi lembaga keuangan tersebut.
Keempat dalam menentukan kelayakannya dalam memperoleh dana pembiayaan dilihat
dari usaha UKM, dimana sistem pembiayaan lembaga keuangan syariah ini tidak
memberatkan UKM dengan jaminan berupa agunan atau kolateral, karena kontrak
yang digunakan berbentuk kerjasama dan bukan utang-piutang. Yang diperlukan
adalah kepercayaan yang dapat dilihat dari rekomendasi dan kemampuan usaha UKM
yang akan didanai.
3.
Qardh
Hasan ( Pola pinjaman )
Satu – satunya
investasi yang berupa pinjaman yang di terapkan dalam lembaga keuangan syariah
adalah Qardh karena larangan system bunga . Qard atau
Qard hasan merupakan pinjaman tanpa bunga , atau lebih khusus di sebut sebaga
pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial , tetapi bersifat social yang
pemberian pinjamanya tanpa mengharapkan imbalan biasanya untuk pembelian barang
– barang fungible ( yaitu barang – barang yang dapat di perkirakan dan dig anti
sesuai derat , jumlah , ukuran dan sejenisnya ) .
Pinjaman Qardh
biasanya di berikan oleh lembaga keuangan kepada masyarakat / nasabah sebagai
fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami over draft . Fasilitas
ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain , untuk memudahkan
nasabah bertransaksi .
Qardhul Hasan diberikan sebagai pinjaman kepada UKM, dimana
menurut perhitungan lembaga keuangan syariah pembiayaan dengan skema bagi hasil
akan memberatkan UKM. Sistem pendanaan ini hanya mengharuskan UKM untuk
mengembalikan pembiayaan sebesar yang diberikan kepadanya. Dengan pendanaan
bergulir diharapkan akan dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Penbiayaan dengan menggunakan sistem keuangan syariah
menjadikan pengelolaan UKM menjadi lebih optimal, karena pendanaan ini
memecahkan permasalah dana pembiayaan bagi UKM. Keuntungan yang bersumber
pada usaha mengakibatkan pengusaha dan mitranya bersungguh-sungguh untuk meraih
keuntungan dari usaha yang didanai. Ini karena lembaga keuangan syariah
bersandar pada keuntungan dari hasil usaha yang diterjemahkan dengan memberikan
pembiayaan berdasarkan potensi dari usaha bukan pada jaminan. Sistem keuangan
syariah dengan menjadikan UKM sebagai fokus pendanaanya akan dapat meningkatkan
pendapatan kedua belah pihak. Sistim keuangan yang menggunakan sistem keuangan
syariah dapat mengontrol kehidupan sosial masyarakat karena secara tidak
langsung Lembaga Keuangan Syariah telah menyaringnya dengan lebih hati-hati
mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan. Mengingat
jumlah UKM yang besar dan belum digarap secara optimum, justeru memberikan
tempat strategis bagi lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan bisnisnya.
Diharapkan dengan pembiayaan syariah, para pengusaha mikro tidak kesulitan lagi
untuk mendapatkan dana pembiayaan. Sistem yang adil akan menjaga stabilitas
usaha yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya.
4.
Murabahah
( Pola jual beli )
Murabahah
adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu
ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan
biaya – biaya lain terkait yang di kelurkan untuk memperoleh barang tersebut ,
dan tingkat keuntungan ( marjin ) yang di inginkan .
Tingkat
keuntungan ini bias dalam bentuk nominal atau persentase tertentu dari biaya
perolehan . Pembayaran juga dapat di lakukan secara tunai ataupun bias di
lakukan pada kemudian hari seperti yang telah di sepakatidalam akad . Oleh
karena itu , murabahah tidak dengan sendirinya mengandung konsep pembayaran
tertunda ( deferred payment ) seperti yangsecara umum di pahami oleh sebahagian
orang yang memahami bahwa murabahah hanya dalam hubunganya dengan transaksi
pembiayaan di lembaga keuangan syariah .
Dalam penerapannya pada pembiayaan lembaga keuangan syariah
terhadap UKM dapat berupa penyediaan barang-barang modal atau bahan baku untuk
UKM. Lembaga keuangan syariah menjual barang modal dengan menegaskan harga
belinya kepada UKM dan UKM membayarnya dengan harga lebih sebagai laba.
Selain sistemnya yang sederhana sistem pembiayaan murabahah
juga akan memberikan keuntungan kepada lembaga keuangan syariah dari selisih
harga beli dari penjual dengan harga jual kepada UKM.Sementara keuntungan bagi
UKM adalah ia dapat memperoleh barang-barang modal dengan mencicil
pembayarannya, dimana jumlah uang yang dibayar tetap, tidak fluktuatif seperti
sistem bunga.
5.
Ijarah
( Pola sewah )
Transaksi non
bagi hasil selain yang berpola jual beli adalah transaksi berpola sewah (
ijarah ) . Ijarah juga biasa di sebut sewa , jasa , atau imbalan merupakan akad
investasi yang di lakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Ijarah
adalah istilah dalam fikih islam yang berarti memberikan sesuatu untuk di
sewakan . Menurutsayyid sabiq , ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan penggantian , jadi hakekatnya ijarah adalah penjualan
manfaat .
KESIMPULAN
Dari berbagai ilustrasi dan bahasan tentang konsep,
system pembiayaan dan keuangan serta berbagai tujuan pengembangan kegiatan
usaha unit usaha menengah dan menengah kebawah yang di galakan oleh lembaga
keuangan syariah , dalam bentuk larangan ribah dan larangan penimbunan kekayaan
yang di gantikan dengan system bagi hasil
sebagai bentuk sistemik dari pengembangan produktivitas modal dan
kemampuan mengelolah modal tersebut .
Dapat menjadi sebuah pilihan untuk unit usaha menengah
dan menengah kebawah yang menggangap bunga pinjaman modal sebagai suatu unit
cost yang memberatkan dan terkesan mengeksploitasi, untuk memilih melakukan
kerjasama usaha dengan lembaga keunangan syariah sebagai satu – satunya lembaga
keuangan yang melarang praktik riba dalam perekonomian serta menekankanunsur
bagi hasil sebagai pengganti bunga .
Selanjutnya , lembaga keuangan syariah mempunyai aturan
mutlak ( All – Qur’andan As – Sunnah ) yang dapat menjadi sebuah pertimbangan
akan adanya ketimpangan aturan yang biasanya terjad pada lembaga keuangan
konvensional .