Kredit
2.1.1
Pengertian Kredit Secara Umum
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh
kekayaan, sedangkan si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada
seseorang bahwa uang yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan
sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali
pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.”
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungannya.”
Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan
sesuatu pemberian atau melabakan suatu pemberian atau pinjaman dengan janji
bahwa waktu pembayarannya ditangguhkan pada suatu jangka yang telah
disepakati.”
a.
Unsur-Unsur
Kredit
Unsur-Unsur kredit harus diperhatikan dalam pemberian
fasilitas kredit. Menurut Kasmir (2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur
kredit, yaitu:
·
Kepercayaan,
yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang,
barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
·
Kesepakatan,
kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
·
Jangka waktu,
jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
·
Resiko, resiko
kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan
nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian
yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana
alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
·
Balas jasa,
yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga
bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan
dengan sistem bagi hasil.
b.
Jenis-Jenis
Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh
bank jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1)
Dari segi
penggunaannya
· Kredit investasi, yaitu kredit yang biasanya digunakan
untuk keperluan perluasan usaha dan masa pemakaiannya untuk suatu periode yang
relatif lebih lama dari biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan
utama suatu perusahaan.
· Kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contohnya untuk pembelian
bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji karyawan.
2)
Dari segi
tujuan kredit:
· Kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha, produksi atau investasi.
· Kredit konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk
dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
· Kredit perdagangan, yaitu kredit yang digunakan untuk
kegiatan perdangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3)
Dari segi
jangka waktu
·
Kredit jangka
pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau
paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
·
Kredit jangka
menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu sampai tiga
tahun, kredit ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
·
Kredit jangka
panjang, yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas tiga tahun.
4)
Dari segi
sektor usaha
·
Kredit
pertanian, yaitu kredit yang dibiayai oleh sektor perkebunan atau pertanian
rakyat.
·
Kredit
peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif
pendek, misalnya peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang misalnya
peternakan sapi atau kambing.
·
Kredit
industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri
kecil, menengah atau besar.
·
Kredit
pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam
jangka panjang, seperti tambang emas, minyak, atau timah.
·
Kredit
pendidikan, yaitu kredit yang diberikan untuk pembangunan sarana dan prasaranan
pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang
belajar.
·
Kredit profesi,
yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan profesional seperti: dokter, dosen
atau pengacara.
·
Kredit
perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
c.
Prinsip
Pemberian Kredit
Pemberian kredit harus memperhatikan prinsip-prinsip
pemberian kredit yang benar. Salah satu pemberian kredit adalah dengan cara
analisis Lima C yaitu sebagai berikut:
a. Character, yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon
debitur.
b. Capacity, untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar
kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya
mencari laba.
c. Capital, untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang
dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
d. Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik
yang bersifat fisik maupun nonfisik.
e. Condition, dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi
ekonomi sekatang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
2.1.2
Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
1.
Kredit kepada Usaha Mikro
Kredit
kepada Usaha Mikro adalah pemberian kredit kepada debitur usaha mikro yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008
Tentang UMKM. Berdasarkan UU tersebut,
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
2.
Kredit kepada Usaha Kecil
Kredit
kepada Usaha Kecil adalah pemberian kredit kepada debitur usaha kecil yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008
Tentang UMKM. Berdasarkan UU tersebut,
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yaitu:
a. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyakl Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
3.
Kredit kepada Usaha Menengah
Kredit
kepada Usaha Menengah adalah pemberian kredit kepada debitur usaha menengah
yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun
2008 Tentang UMKM. Berdasarkan UU
tersebut, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau usaha besar
yang jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyakl Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
4.
Termasuk
dalam kredit UMKM tersebut adalah kredit dengan penjaminan tertentu.
Kredit
Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin
dengan kriteria tertentu, sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha
Rakyat (KUR).
Kredit
Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi
kepada Usaha Mikro, Kecil , Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha
produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin
sesuai program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan plafon
kredit sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk KUR yang
diberikan secara langsung kepada debitur dan plafon kredit sampai dengan
Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan melalui lembaga
linkage pola executing.
Penjaminan
Tertentu adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
debitur oleh Perusahaan Penjamin/Asuransi sesuai Surat Edaran No.13/6/DPNP
tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut
Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. Sumber dana KUR adalah 100% (seratus persen)
berasal dari dana Bank Pelaksana. Seluruh KUR yang diberikan oleh bank dengan
prinsip konvensional (non syariah), baik
dalam bentuk penyaluran langsung dari bank pelaksana KUR maupun melalui
lembaga linkage.
Data
kredit UMKM disajikan dengan berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara
lain: Kredit UMKM per kelompok bank, kredit UMKM per sektor ekonomi, kredit
UMKM per jenis penggunaan (Modal kerja dan Investasi), kredit UMKM berdasarkan
lokasi proyek. Sampai dengan Desember
2010 , Kredit Mikro, Kecil dan Menengah (MKM) yaitu:
a. Kredit
Mikro adalah kredit dengan plafon Rp. 0 sampai dengan maksimum Rp. 50 juta.
b. Kredit
Kecil adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum
Rp.500 juta.
c. Kredit
Menengah adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.500 juta sampai dengan maksimum
Rp.5 miliar.
Data kredit MKM disajikan dengan
berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara lain: Kredit MKM per
kelompok bank, kredit MKM per sektor ekonomi, kredit MKM per jenis penggunaan (Modal
kerja, Investasi dan Konsumsi), kredit MKM berdasarkan lokasi proyek
2.2
Penelitian
Terdahulu
Pada dasarnya pertumbuhan unit usaha
UMKM di pengaruhi oleh pemberian kredit dan fariabel makro lainnya. Beberapa
peneltian telah di lakukan untuk melihat variabel – varibel yang mempengaruhi
pertumbuhan UMKM di antaranya :
JURIYAH ( 2012 ) , Menelti tentang perkembangan usaha mikro kecil dan
menengah di indonesia. UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270
orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini
meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa
mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak
hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan.
Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar
UMKM tidak jalan di tempat.
ABDULLAH ABIDIN melakukan penelitian tentang pengembangan usaha micro kecil
dan menengah (umkm) sebagai kekuatan strategis dalam mempercepat pembangunan
daerah dalam penelitian ini di temukan bahwa, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah sebagai
kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah pertama; potensi
pengembangan umkm di daerah sangat besar. kedua,
pengembangan umkm harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi
yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. ketiga, sektor umkm ini sangat berperan dalam menanggulangi masalah
sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja yang sanagat tinggi. keempat, peranan peningkatan sdm,
pemanfaatan teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan
manajemen sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. kelima; sumber
daya alam dan sumber daya manusia serta pasar dunia yang semakin terbuka pada era global
merupakan potensi besar jika disain
dan strategi
replikasi yang meliputi kerjasama jaringan (network) pemerintah, lsm, lembaga swasta dan individu maupun
kelompok di kelola secara efektif dalam bentuk kemitraan.
ARI SYOFWAN ,
melakukan penelitisn tentang Peranan Kredit Usaha Rakyat Terhadap
Pengembangan Umk Di Kecamatan Gebang
Kabupaten Langkat ( Studi Kasus : Bank
Bri Kecamatan Gebang ) Berdasarkan
hasil di dapatkan bahwa, Dari hasil perhitungan koefisien regresi modal Kredit
Usaha Rakyat (KUR) adalah besarnya pengaruh variabel bebas X2 (modal Kredit
Usaha Rakyat) terhadap perubahan tingkat pendapatan, pengaruh ini bernilai
positif atau dapat dikatakan semakin tinggi modal Kredit Usaha Rakyat (KUR)
maka akan semakin tinggi pula perubahan tingkat pendapatan yang akan didapatkan
pengusaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dimana setiap kenaikan modal Kredit
Usaha Rakyat (KUR) pendapatan pengusaha
Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Gebang juga akan meningkat.
No comments:
Post a Comment