Ketentuan
Umum Terkait UMKM Menurut PBI No.14/22/PBI/2012
Pemberian Kredit/Pembiayaan oleh Bank
Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM.
Dalam rangka mendorong peningkatan penyaluran
kredit/pembiayaan oleh bank umum kepada UMKM yang sekaligus mendorong
peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan, pada tanggal 21 Desember 2012
BI telah menerbitkan PBI No. 14/22/ PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau
Pembiayaan dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PBI meliputi:
a)
Kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara
bertahap.
b)
Pencapaian target kredit atau pembiayaan kepada UMKM di atas
dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian kredit atau pembiayaan
secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama
pola executing, pola channeling, dan pembiayaan bersama.
c)
Definisi kredit usaha mikro, kredit usaha kecil, dan kredit
usaha menengah diharmonisasikan dengan kriteria usaha sebagaimana yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
d)
Perluasan bentuk dan penerima bantuan teknis, dilaksanakan
dalam bentuk penelitian, pelatihan, penyediaan informasi, dan fasilitasi.
Sementara penerima bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/ BPRS, Lembaga
pembiayaan UMKM, Lembaga Penyedia Jasa (LPJ), dan UMKM secara selektif. Bantuan
teknis yang disediakan oleh BI di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi
bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam rangka
meningkatkan kapasitas (capacity building) UMKM agar mampu memenuhi
persyaratan dari perbankan.
e)
Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum
wajib berpedoman pada ketentuan BI yang mengatur mengenai rencana bisnis bank;
laporan bulanan bank umum; laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan
bank umum, serta laporan tertentu; sistem informasi debitur; transparansi
informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
f)
Lebih lanjut dalam pokok-pokok PBI di atas, juga diatur
tentang perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak Lain dalam
pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program pengembangan UMKM. Dalam
PBI di atas juga diatur mengenai publikasi tentang pencapaian rasio kredit
UMKM dari masing-masing bank umum dalam website BI.
g)
Bank Umum yang mampu memenuhi kriteria tertentu yang telah
ditetapkan akan diberikan reward penghargaan, sementara bagi bank umum yang
melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana Bisnis
Bank diwajibkan menyampaikan rencana penyaluran kredit
termasuk kredit UMKM menurut sektor ekonomi, jenis penggunaan dan Provinsi
serta wajib menyampaikan laporan realisasinya.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Pemberian kredit kepada nasabah melalui lembaga pembiayaan
dengan metode penerusan (channeling) dikecualikan dari pengertian
kelompok peminjam sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, pemberian kredit
dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin kredit kepada
plasma dikecualikan dari pengertian kelompok peminjam sepanjang memenuhi
persyaratan.
2.1.1 Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
untuk Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel
Sesuai ketentuan mengenai pedoman perhitungan Aset
Tertimbang Menurut Risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan
standar, bobot risiko untuk tagihan kepada usaha mikro, usaha kecil dan
portofolio ritel yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan sebesar 75%.
2.1.2 Penilaian Kualitas Aktiva
Penetapan
kualitas dapat anya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga
untuk kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada
1 debitur atau 1 proyek dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp.1 miliar,
kredit penyediaan dana lainnya yang diberikanoleh setiap Bank kepada
debitur UMKM dengan persyaratan tertentu, dan kredit/penyediaan dana lainnya
kepada debitur dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan
jumlah kurang dari atau sama dengan Rp.1 miliar. Selain itu, dalam hal agunan
akan digunakan sebagai pengurang PPA, penilaian agunan bagi AP kepada debitur
atau kelompok peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp.5 miliar cukup dilakukan
oleh penilai intern bank.
Definisi UMKM
Definisi merupakan konsensus terhadap entitas UKM sebagai
dasar formulasi kebijakan yang akan diambil, sehingga paling tidak, ada dua
tujuan mengenai defi nisi yang jelas mengenai UKM; yaitu untuk tujuan
administratif dan pengaturan; serta tujuan yang berkaitan dengan pembinaan (German
Agency Far Technical Cooperation, 2002).
Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mengharuskan
suatu perusahaan memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta mematuhi ketentuan ketenagakerjaan
seperti keamanan dan hak pekerja lainnya. Sementara tujuan kedua lebih pada
pembuatan kebijakan yang terarah seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan
teknis, serta kebijakan pembiayaan untuk UKM. Meskipun perbedaan-perbedaan ini
bisa dipahami dari segi tujuan masing-masing lembaga, namun kalangan yang
terlibat dengan kelompok UKM seperti pembuat kebijakan, konsultan, dan para
pengambil keputusan akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Hal
ini juga berdampak pada kesulitan dalam mendata dengan tingkat akurasi optimal
dan konsisten, mengukur sumbangan UKM bagi perekonomian, dan merancang
regulasi/kebijakan yang fokus dan terarah.
Berbagai negara memiliki defi nisi yang berbeda-beda
mengenai UMKM. Hal yang sangat krusial dalam pendefi nisian ini adalah
batasanbatasan yang digunakan untuk menentukan apakah sebuah usaha dapat
dikategorikan sebagai UMKM atau tidak. Bahkan, institusi yang berbeda di suatu
negara dapat memiliki definisi yang berbeda dalam proses kategorisasi ini.
Beberapa negara menggunakan total aset sebagai tolok ukur, namun ada pula
negara yang menggunakan ukuran lain seperti jumlah karyawan dan pendapatan
usaha per tahun.
2.1.3
Definisi UMKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan Undang-Undang (UU)
memberikan defi nisi Usaha Kecil Menengah (UKM)1. Badan Pusat Statistik (BPS)
memberikan defi nisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja, yaitu untuk usaha
kecil memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha
menengah memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.
Pada tanggal 4 Juli 2008 ditetapkan UU No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Defi nisi UMKM yang disampaikan oleh
UU ini juga berbeda dengan defi nisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini,
yang disebut dengan Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kemudian yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang
memiliki kriteria sebagai berikut :
a)
Kekayaan
bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
b)
Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah
entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a)
Kekayaan
bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha;
b)
Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
No comments:
Post a Comment