Tugas Karya Ilmiah
Bahasa Indonesia
Perencanaan Pembangunan Daerah
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena
berkat rahmat-Nya penulis bisa
menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul Perencanaan Pembangunan Daerah. Karya ilmiah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Pada keempatan ini
penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu sehingga karya ilmiah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis nyadari
bahwa karya ilmiah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
saya harapkan demi sempurnanya karya ilmiah ini.
Semoga karya ilmiah ini dapat memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Palu , 20 Juni 2012
penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAK
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalahan
C. Tujuan Penelitian D.
Manfaat Penelitian
BAB II.
KAJIANPUSTAKA
BAB III. METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Pendekatan dan Jenis Penelitian
B.
Pengumpulan
data
BAB IV. PAPARAN DATA DAN
PEMBAHASAN
BAB V. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Abstrak
Perencanaan adalah sebagai upaya
untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif.
Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapat mengakibatkan perubahan
pada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yang ada menjauhi keseimbangan
awal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsi manajemen yang bila
ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagai arahan bagi proses pembangunan
berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi tolak ukur keberhasilan proses
pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti
seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.
Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan
sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
“Melihat ke depan dengan mengambil pilihan berbagai
alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut dengan
terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”, Albert Waterston
mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian.
Berbagai ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan
ada yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen
mengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan
hanya perencanaan (plans) semata.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang
bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud
antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
Dalam prakteknya pelaksanaan pembangunaan akan menemui
hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan
maupun dari sisi luar semua itu. Lebih rinci alasan diperlukannya perencanaan
dalam proses pembangunan sebagai berikut:
- Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
- Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses pembangunan selesai.
- Proses pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
- Perencanaan juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihak terkait tanpa terkecuali masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Didalam melakukan pembangunan,
setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan
dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan
semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan
permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data
sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang
diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia
berdasarkan hirarki dimensi waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan
Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah
yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh)
tahun yang berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah.
B. Rumusan Masalahan
Dari penelitian ini,peneliti terfokus pada masalah
– masalah sebagai berikut :
A.Bagaimana Sebenaranya Perencanaan Pembangunan Itu
B. Apa Aspek
Legal Perencanaa Pembangunan
C. Bagaimana Sistem Perencanaan Pembangunan
C. Tujuan Penelitian
Hal yang paling mendasar dari penelitian ini
adalah.Mengetahui apa – apa saja unsur terkait dari sebuah perencanaan
pembangunan daerah.
D. Manfaat
Penelitian
Penaliti mengharapkan dengan adanya karya ilmiah ini,dapat menambah wawasan
pembaca,tentang peran perencanaan pembangunan terhadap perekonomian.
BAB II. KAJIANPUSTAKA
Perencanaan adalah
sebagai upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat
akumulatif. Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapat mengakibatkan
perubahan pada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yang ada menjauhi
keseimbangan awal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsi manajemen yang
bila ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagai arahan bagi
proses pembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi tolok ukur
keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut
Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain
adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara
bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya
lebih efisien dan efektif.
Albert
Waterston
mendefinisikan perencanaan pembangunan yaitu“Melihat ke depan dengan mengambil
pilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan
tersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan.
Berbagai ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan
ada yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen
mengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan
hanya perencanaan (plans) semata.
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
A.Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam
penulisan makalah ini penulis menggunakan metode penulisan kepustakaan yang
dilakukan melalui pengumpulan data yang diperoleh dari peraturan
perundang-undangan serta dengan cara menelaah buku-buku, artikel, dan
internet yang berhubungan dengan perencananaan pembangunan terkait penataan
hukum nasional.
B.Pengumpulan
data
Sedangkan alat pengumpulan data pada
penulisan makalah ini adalah studi dokumen, sebagaimana alat pengumpul data
pada penelitian kepustakaan pada umumnya. Alat pengumpulan data ini berupa
pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang terdiri dari sumber data
sekunder sebagai berikut:
Ø Sumber primer (primary sources)
Dokumen yang berisi pengetahuan
ilmiah atau fakta yang diketahui ataupun tentang ide. Yakni: Buku, makalah,
artikel dan peraturan perundang-undangan.
Ø Sumber sekunder (secondary sources)
Dokumen yang berisi informasi
tentang bahan pustaka (sumber) primer. Yakni: bahan-bahan referensi
(acuan/rujukan).
BAB IV. PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN
A. Perencanaan Pembangunan
Menghadapi realitas kehidupan yang
menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan
berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan.
Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat
kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk
mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan
yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak
dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi
ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif. Artinya perubahan pada
suatu keseimbangan awal dapat mengakibatkan perubahan pada sistem sosial yang
akhirnya membawa sistem yang ada menjauhi keseimbangan awal. Perencanaan
sebagai bagian daripada fungsi manajemen yang bila ditempatkan pada pembangunan
daerah akan berperan sebagai arahan bagi proses pembangunan berjalan menuju
tujuan di samping itu menjadi tolok ukur keberhasilan proses pembangunan yang
dilaksanakan.
Menurut Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti
seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.
Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan
sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
“Melihat ke depan dengan mengambil pilihan berbagai
alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut dengan
terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”, Albert Waterston
mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian.
Berbagai ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan
ada yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen
mengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan
hanya perencanaan (plans) semata.
Perencanaan dapat dilakukan dalam berbagai bidang.
Namun tidak semua rencana merupakan perencanaan pembangunan Terkait dengan
kebijaksanaan pembangunan maka pemerintah berperan sebagai pendorong
pembangunan (agent of development), ini terkait dengan definisi perencanaan
yang merupakan upaya institusi public untuk membuat arah kebijakan pembangunan
yang harus dilakukan di sebuah wilayah baik negara maupun di daerah dengan
didasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat
usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
1. Perencanaan yang isinya upaya-upaya
untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya
pertumbuhan ekonomi positif.
2. Ada upaya untuk meningkatkan
pendapatan perkapita masyarakat.
3. Berisi upaya melakukan struktur
perekonomian
4. Mempunyai tujuan meningkatkan
kesempatan kerja.
5. Adanya pemerataan pembangunan.
Dalam prakteknya pelaksanaan pembangunaan akan menemui
hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan
maupun dari sisi luar semua itu. Lebih rinci alasan diperlukannya perencanaan
dalam proses pembangunan sebagai berikut:
1. Perkembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
2. Perencanaan merupakan tahap yang
penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses
pembangunan selesai.
3. Proses pembangunan yang dilakukan
tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup
pelaksanaannya.
4. Perencanaan juga dapat berperan
sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses
pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihak terkait tanpa
terkecuali masyarakat.
Perencanaan yang baik seperti sebuah perjalanan yang
sudah melewati separo jalan, karena sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan
mengendalikan. Apabila dalam pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang
efektif, dan faktor-faktor pengganggu sedikit atau tidak memberi pembiasan
pelaksanaan pembangunan, maka pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu
untuk mencapai tujuan.
Negara besar sekalipun tetap menghadapi berbagai
masalah pembangunan yang bertahap harus diselesaikan. Ada berbagai alasan
sebagai pendorong untuk melakukan perencanaan seperti menonjolnya kemiskinan,
adanya perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya, sistem ekonomi pasar
dan adanya tujuan tertentu yang ditetapkan. Jadi Perencanaan pembangunan
menjadi prioritas utama.
dalam pembanguna itu sendiri.
B. Aspek Legal Perencanaa
Pembangunan
Implementasi otonomi daerah dan
desentralisasi di Indonesia menuntut perubahan paradigma perencanaan dan
keuangan daerah yang bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi,
akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksud
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu
sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat pusat dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan nasional menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, antara lain:
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih lanjut proses perencanaan
menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
- Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
- Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
- Proses partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
- Proses Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
C. Sistem Perencanaan Pembangunan
Reformasi
yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada pergeseran nilai,
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai yang terjadi setelah
reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi desentralistik, dari
pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak langsungnya adalah
diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti oleh
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari
sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin
perlu untuk dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan
pembangunan di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap
daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah,
terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2), dengan jenjang
perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka
pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah (propinsi/kabupaten/kota) harus
menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD).
BAB V.
PENUTUP
A.Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan,
setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan
dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan
semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan
permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data
sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang
diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya
kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli
pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk
mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan,
perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk
mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan
yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak
dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang
bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud
antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
B.Saran
Dan harapan peneliti kali ini,semoga karya
ilmiah ini dapat bermanfaat dl kalangan masyarakat hususya pada para pembaca
yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
v Indonesia, Lampiran Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 – 2025.
v Indonesia, Buku
I Lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
v Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional,
Trm ksh paparan karya ilmiah yang bermanfaat.....
ReplyDeleteSangat membantu pembelajaran
ReplyDelete