Tuesday 5 February 2013

Tugas Makalah Ekonomi Publik


Tugas Ekonomi Publik

 ANALISIS APBN DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR   



             



                               

DI SUSUN OLEH  KELOMPOK  


KETUA   :  JUMANTO.A          C  101 11 052
                                     ANGGOTA  :   ANDI STIAWAN     C  101 11 055
                        FIKRAN                   C  101 11 040
                        ABDUL AZIS           C  101 11 067
                        ADRIAN                  C  101 11 078
                        MURSALIM            C  101 11 063



ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS  TADULAKO
Tahun 2012

KATA PENGANTAR

       Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Tuhan yang maha kuasa,karena atas kebesaran rahmat-Nya sehingga tugas Mata kuliah ekonomi publik kami yang berjudul ‘Analisis APBN LIMA TAHUN TERAKHIR’’  dapat di selesaikan sebagaimana mestinya.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun memperoleh bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak,sehingga pada kesempatan ini penyusun ingin berterimakasih kepada Dosen mata kuliah  Mata kuliah ekonomi publik.
Mengingat  kemampuan penyusun yang sangat tarbatas maka penyusun  menyadari, dalam  penyusunan makalah ini masi banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena  itu penyusun mangharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan laporan pengamatan  ini di masa yang akan datang dan dapat bermanfaat untuk kita semua…..amien.





                                                                                                            
                

                                                                                                          Palu , 13 Oktober  2012


                                                                                                                      Penyusun
DAFTAR ISI




HALAMAN JUDUL           
        
         Kata Pengantar                                                      
        
         Daftar isi                                                                 

BAB 1  PENDAHULUAN                                       
       
A.    Lata Belakang                                                                                   
         
B.     Tujuan Penyusunan                                                  
        
C.     Rumusan Masalah                                               

BAB  2  PEMBAHASAN                                              

A.    Pengertian APBN  

B.     Analisis APBN secara umum                                                                                                 

C.     Analisis Pengeluaran dalam ABN

D.    Analisis Pendapatan dalam APBN

E.     Analisis Perpajakan dalam APBN                             

F.      Analisis Utang Pemerintah dalam APBN


BAB  3 PENUTUP                                                                 
      
A.    Kesimpulan                                                              

B.     Saran                                                             
             
           Daftar Pustaka                                           

BAB.1

PENDAHULUAN

  A.Latar Belakang
   Sebagai suatu rumah tangga, seperti halnya rumah tangga keluarga, Pemerintah (Rumah Tangga Negara) sama-sama membutuhkan biaya untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Oleh karena itu harus ada dana untuk membiayai atas kegiatan yang dilakukan. Pendapatan yang dikumpulkan oleh suatu negara adalah dana yang akan dipergunakan untuk membiayai semua kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan oleh negara tersebut sehingga tujuan utama negara tercapai yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur. Untuk mencatat semua pendapatan dan pembiayaan yang dilakukan oleh negara diperlukan adanya suatu daftar. Daftar terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara dalam jangka waktu tertentu itulah yang dinamakan dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),merupakan perwujudan dari usaha dan kewajiban pemerintah dalam mengolah keuangan negara.Menurut pasal 23 ayat ( 1 ) UUD 1945,menyebutkan bahwa ‘’ Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara,di tetapkan setiap tahun menurut UU dan  di laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’’.
Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),adalah rencana tahunan keuangan pemerintah republik ndonesia yang di setujui oleh DPR. APBN di tetapkan dengan UU .Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember.
  APBN terdiri dari :
·         Anggaran pendapatan,yang meliputi penerimaan pajak,penerimaan bukan pajak dan hibah.
·         Anggaran belanja,yang di gunakan untuk keperluan penyelanggaraan tugas pemerintah pusat dan melaksanakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·         Pembiayaan,yaitu setiap penerimaan yang perlu di bayar dan/atau pengeluaran yang akan di terima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun – tahun anggaran berikutnya.
                       APBN mempunyai beberapa fungsi,seperti fungsi ; otorisasi,perencanaan,pengawasan,alokasi,distribusi,dan stabilisasi.Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus di masukan dalam APBN.Surplus penerimaan negara dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.


 B.Tujuan Penyusunan Makalah
     
     Adapun tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut :     
§  Agar kita dapat mengetahui seberapa besar pendapatan dan pengeluaran pemerintah
§  Agar kita dapat mengetahui,seberapa besar peran hibah dalam pendapatan pemerintah
§  Agar kita dapat mengetahui,seberapa besar peran pajak dalam pendapatan pemerintah
§  Agar kita dapat mengetahui,seberapa besar pengeluaran pemerintah untuk berbagi sektor

 C.Rumusan Masalah                                               
     Dalam makalah ini,penyusun hanya membatasi pembahasan pada beberapa aspek yaitu sebagai berikut :
a.       Apa sebenaranya pengertian dari APBN  
b.      Bagaimana analisis APBN secara umum                                                                                                 
c.       Bagaimana analisis pengeluaran dalam
d.      APBN Bagaimana analisis pendapatan dalam APBN
e.       Bagaimana analisis perpajakan dalam APBN
f.        Bagaimana analisis hutang dalam APBN                            

BAB II
   PEMBAHASAN

A.    Pengertian APBN
   Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),merupakan perwujudan dari usaha dan kewajidan pemerintah dalam mengolah keuangan negara.Menurut pasal 23 ayat ( 1 ) UUD 1945,menyebutkan bahwa ‘’ Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara,di tetapkan setiap tahun menurut UU dan  di laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’’.
   Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),adalah rencana tahunan keuangan pemerintah republik ndonesia yang di setujui oleh DPR. APBN di tetapkan dengan UU .Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember.
 APBN mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kemakmuran. Suatu negara dinilai berhasil melaksanakan pembangunan jika pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup tinggi. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator terjadinya peningkatan pendapatan nasional suatu negara. Dan peningkatan pendapatan nasional berarti terjadi peningkatan produktivitas masyarakat.

B.     Analisis APBN secara umum                                                                                                  
     Gambar Tabel ,merupakan rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah lima tahun terakhir :
          Dari tabel dapat di ketahui bahwa pada tahun 2007,terjadi Defisit anggaran sebesar  Rp. 7.387,10 ( miliar ),sedangkan pada tahun 2008 terjadi Surplus anggaran yaitu sebesar Rp. 79.950,40 ( miliar ),dan pada tahun 2009 terjadi Surplus anggaran kembali yaitu sebesar Rp. 23.964,40 ( miliar ),serta pada tahun 2010 kembali terjadi Surplus anggaran sebesar Rp. 44.706,30 ( miliar ) lalu pada tahun 2011 – 2012,malah tidak terjadi anggaran Defisit atau Surplus,atau anggaran Berimbang.
Disisi lain terjadi defisit anggaran pada PDB,dengan rincian sebagai berikut :
·         Tahun 2007 sebesar 1,3 ( miliar )
·         Tahun 2008 sebesar 0,1 ( miliar )
·         Tahun 2009 sebesar 1,6 ( miliar )
·         Tahun 2010 sebesar 0,7 ( miliar )
·         Tahun 2011 sebesar 2,1 ( miliar )
·         Tahun 2012 sebesar 1,5 ( miliar )
      Dan defisit anggaran PDB yang terbesar yaitu pada tahun 2011,sedangkan untuk anggaran APBN defisit yang terbesar terjadi pada tahun 2009.
  Tetapi di bagian pendapatan,selalu terjadi kenaikan/pertambahan pendapatan dari tahun 2007 sampai tahun 2012,seiring dengan pengeluaran yang selau meningkat,bahkan pada tahun 2007,jumlah penegeluaran lebih besar dari jumlah pendapatan,yaitu selisih Rp. 7.387,10 ( miliar ).
APBN 2007 belum dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Belanja negara akhirnya lebih banyak diporsikan membayar hutang dan belanja birokrasi. Hampir seluruh departemen dan lembaga pemerintah, menghabiskan 60%-70% anggarannya untuk kebutuhan birokrasi, Sekretariat Nasional Fitra mencatat, indikasi pemborosan dalam belanja birokrasi yang dilakukan pemerintah pusat mencapai Rp102 triliun. Hal yang sama terjadi pada realisasi APBD 2007. Belanja birokrasi dalam APBD 2007 di 467 daerah yang mencakup 33 provinsidan 434 kabupaten/ kota mencapai Rp130,4 triliun, atau menyedot 39% total dana APBD. Cermin buruknya kualitas belanja pemerintah terlihat dalam besarnya porsi belanja birokrasi padasektorutama yang seharusnya mendapat prioritas, yakni pendidikan dan kesehatan. Arif menyebutkan, kedua sector tersebut hanya mendapat Rp66,6 triliun atau 8,9% dari total belanja Negara dalam APBN 2007.Dari Rp51,3 triliun (6,9%) anggaran pendidikan sebagian besar dihabiskan untuk birokrasi sebesar Rp29 triliun, gaji dan tunjangan Rp4,8 triliun dan perkantoran Rp2,7 triliun.
Sejak disahkan menjadi undang-undang sekitar Oktober 2007 lalu, nasib APBN 2008 sudah mulai dikaji ulang pada usianya yang memasuki bulan ketiga. Mungkin ini usia APBN terpendek sepanjang sejarah anggaran Indonesia. Menkeu mengungkapkan, seluruh target anggaran dan asumsi dasar yang terkait dengan minyak sudah tidak realistis lagi. Asumsi pokok APBN 2008 diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi 6,8%, inflasi 6%,nilai tukar Rp9.100 per USD, bunga SBI 3 bulan 7,5%, harga minyak USD60 per barel, lifting minyak 1,034 juta barel per hari, dan PDB nominal Rp4.306,607 triliun).Yang pertama mengenai asumsi harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia. Target 60 dollar AS per barrel di APBN 2008 jauh di bawah rata-rata harga minyak sebenarnya, sehingga asumsi harga minyak diusulkan naik menjadi 80 dollar AS per barrel. Adapun lifting minyak yang ditargetkan 1,034 juta barrel per hari dinilai terlalu tinggi sehingga perlu direvisi menjadi 910.000 barrel per hari. Turunnya lifting dan membengkaknya harga minyak mentah dunia berdampak langsung pada subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Mengapa demikian? Mengingat negara kita tercinta ini belum bisa mengolah sendiri minyak mentah kita menjadi produk BBM, sehingga minyak mentah yang dihasilkan dari perut bumi Indonesia, harus diekspor terlebih dahulu, baru kita mengimpor produk BBM jadi dari negara yang bisa mengolah minyak mentah kita. Sehingga bila harga minyak mentah di pasaran dunia semakin menggila seperti sekarang ini praktis subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menutup selisih harga BBM yang diimpor dengan harga jual dalam negeri akan semakin melonjak. Jika kondisi yang terjadi saat ini dibiarkan apa adanya, subsidi BBM bakal naik dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun, dan subsidi listrik bakal melonjak dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun.
Lonjakan subsidi BBM dan listrik inilah menjadi penyumbang utama pembengkakan anggaran belanja pemerintah pusat dari target awal Rp 573,4 triliun di APBN 2008 menjadi Rp 683,4 triliun. Lalu kewajiban pemerintah untuk mentransfer dana bagi hasil sumber daya alam ke daerah pun meningkat Rp 7,2 triliun menjadi Rp 288,4 triliun. Kedua pos belanja itu saja membuat anggaran belanja negara bisa melonjak dari Rp 854,6 triliun ke Rp 971,8 triliun atau membengkak Rp 117,2 triliun. Masalah keuangan pemerintah itu semakin serius jika membandingkan potensi pembengkakan belanja tersebut, dengan kemampuan negara menghimpun penerimaannya. Depkeu memperkirakan, penerimaan negara hanya akan meningkat Rp 5,1 triliun menjadi Rp 786,4 triliun. Itu artinya akan terjadi defisit anggaran yang menganga lebar, yakni Rp 185,4 triliun atau setara 4,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Perkiraan defisit itu jauh di atas target defisit APBN 2008 yang ditetapkan Rp 73,3 triliun atau 1,7 persen PDB.
              Masalah panga menjadi salah satu bagian langkah pengamanan karena kenaikan komoditas di pasar dunia juga melebar pada empat produk pangan, yaitu minyak kelapa sawit, gula, gandum, dan kedelai. Menkeu menegaskan, optimalisasi penerimaan negara akan dilakukan semaksimal mungkin, baik dari pajak maupun setoran dividen. Adapun dana cadangan yang dialokasikan sebagai peredam gejolak harga minyak sebesar Rp 6 triliun dipastikan akan habis diserap. Penghematan di seluruh kementerian dan lembaga nondepartemen diharapkan akan menghasilkan Rp 30 triliun.
              pemerintah berharap penerimaan negara akan meningkat dari rencana di APBN 2008 senilai Rp 781,3 triliun menjadi Rp 825,8 triliun. Itu lebih tinggi dibandingkan dengan perkiraan perubahan APBN tanpa sembilan langkah tadi, yakni Rp 786,4 triliun. Sementara anggaran belanja negara akan ditekan keposisi Rp 914,9 triliun. Itu lebih rendah dari perkiraan anggaran belanja tanpa sembilan langkah pengamanan tersebut, yakni Rp 971,8 triliun. Sembilan langkah itu pun diharapkan bisa meredam defisit yang diperkirakan membengkak keangka Rp 185,4 triliun, menjadi hanya sekitar Rp 89,1 triliun.
            Dalam APBN 2009,Jika ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan Negara diterima dari sector pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada pendapatan Indonesia Struktur pendapatan Negara didominasi sumber-sumber penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan menggali sumber-sumber dana di dalam neger idan menghindari utang luar negeri, Penerimaan perpajakan didominasi oleh sumber sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan dll. Dari tahun ketahun penerimaan/pendapatan Negara dari pajak terus meningkat.
Sementara alokasi dana APBN yang didapat dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan digunakan untuk belanja Negara dan pembiayaan lainnya. Belanja Negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliundan transfer kedaerah Rp393,0 triliun.
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belan jabarang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, danbelanja lain-lain Rp15,3 triliun.
Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energy sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun.
“Subsidi non energy terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun.
Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 144,4 triliun untuk tahun 2010. Angka ini berarti 14,3 % dari total APBN yang mencapai Rp 1.009,5 triliun. “Dibanding subsidi tahun sebelumnya, alokasi subsidi pada anggaran tahun 2010 ini lebih rendah seiring dengan menurunnya harga minyak dunia, Akibat krisis ekonomi global, pertumbuhan ekonomi hampir di semua Negara negatif. Kontraksi awal mulai terlihat di akhir 2008, ditandai dengan kepanikan akibat kebangkrutan lembaga ekonomi dan keuangan skala dunia. Hal yang sama juga terjadi pada harga minyak dunia yang di awal krisis melonjak sangat tinggi di luar prediksi.Namun demikian, di tengah kondisi krisis global, pemerintah tetap berupaya untuk menggerak kansektor riil yang menggairahkan dunia usaha dan ekonomi masyarakat. Dalam RAPBN 2010 ini pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai mencapai Rp 161,7 triliun. Angka ini naik Rp 28 triliun atau 21 % dari perkiraan realisasinya dalam tahun 2009. Kenaikan anggaran ini ditujukan untuk  memperbaiki kinerja birok rasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 5 %.
Pertumbuhan
 5% di tahun 2010 akan mengurangi tingkat pengangguran terbuka menjadi 8 %. Jumlah penganggur diperkirakan 9,29 juta orang. Angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja diperkirakan sebesar 1,7 juta orang, sedang kesempatan kerja mencapai angka 1,87 juta.
Pendapatan Negara yang diterima untuk digunakan di APBN 2011 dari pajak penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.Pada APBN 2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara berjumlah 62.759,9 triliun. Pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 t belanja Negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer kedaerah Rp393,0 triliun. Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja lain-lain Rp15,3 triliun.Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energy sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp 40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun. Subsidi non energy terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,,riliun,Pajak Bumi dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011 berjumlah 27.682,4.
Pada APBN 2011, pertumbuhan ekonomi ditaksir sebesar6,4%, artinya, outcome yangdihasilkan dari kegiatanperekonomian Indonesia selama tahun 2011 ini akanberkembang lebih besar 6,4% dibandingkan denganoutcometahun lalu. KementerianKeuangan tanggal 3 Januari 2011 PDB harga berlaku2010 diproyeksi akan terealisasi sebesar Rp 6.351,9trilyun, jadi dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2011akan sebesar 6,4% dan ditambah asumsi inflasi 5,3%,maka PDB harga berlaku 2011 kira-kira akan sebesarRp 7.095 trilyun. Asumsi inflasi ini ditambahkan denganpertumbuhan ekonomi (6,4% + 5,3% = 11,7%) untukmenghitung nilai proyeksi PDB dalam harga berlakutahun 2011. Bila digunakan PDB harga konstan, asumsiinflasi tidak lagi ditambahkan untuk menghitungperkiraan PDB tahun 2011.Dikaitkan dengan produksi minyak domestikyang dapat didorong naik serta alih konsumsi pada sumberenergi lain dapat mengurangi beban subsidi BBM,sehingga APBN kita menjadi lebih sehat. Pada APBNtahun 2011, pemerintah menetapkan target harga minyaksebesar US$ 80 per barel. Kenaikan harga minyak duniayang sudah mencapai lebih dari US$ 90 per barel saat inidiharapkan segera turun begitu musim dingin berakhirkarena kebutuhan untuk mesin pemanas sudah mulaiberkurang.

C.    Analisis Pengeluaran dalam ABN
1.      Analisis pengeluaran pemerintah secara umum
               Secara umum ,  dari tabel yang ada pengeluaran  pemerintah selalu mengalami peningkatan dari  tahun ke tahun,kecuali pada tahun 2009,yang mengalami penurunan sebesar Rp.628.812,4 di banding dengan tahun – tahun lainya yang di sebabkan oleh,berkurangnya pembiayaan pada sktor energi dan non energi.
Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pengeluaran tahun 2007 sebesar  Rp. 504.623,4
·         Pengeluaran tahun 2008 sebesar  Rp.693.356,0
·         Pengeluaran tahun 2009 sebesar  Rp.628.812,4
·         Pengeluaran tahun 2010 sebesar  Rp.697.406,4
·         Pengeluaran tahun 2011 sebesar  Rp.908.243,4
·         Pengeluaran tahun 2012 sebesar  Rp.954.136,8
    Berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yeng di tetapkan dalam Undang – undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang lebih banyak menyangkut hubungan administratif antara Kementrian Negara lembaga Di lingkungan pemerintah.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang – Undang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan kepusan presiden sebagai pedoman bagi Kementrian Negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan presiden tersebut terutama menyangkut hal – hal yang belum diperinci didalam undang – undang APBN, antara lain :

1.      Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah Kementrian Negara/lembaga.
2.      Pembayaran gaji dalam belanja Pegawai.
3.      Pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban Kementrian Negara/lembaga.
Dalam APBN disampaikan dalam laporan realisasi belanja pegawai memerlukan dana mencapai Rp. 90.425,0 miliar, pada tahun 2007 sedangkan pada tahun  2008 anggaran pengeluaran belanja barang Negara mengalami peningkatan sehingga dapat mencapai nilai sebesar Rp.112.829,9 miliar, dari hasil peningkatan pengeluaran anggaran belanja Negara pada tahun 2007 dan 2008 telah memperoleh selisih kenaikan anggaran pengeluaran Negara yang mencapai nilai sebesar Rp. 22.404,9 miliar.
Dalam Penyusaian APBN dengan perkembangan dan perubahan keadaan      (APBN Perubahan ) dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran belanja barang tahun 2008 senilai Rp. 112.829,9 miliar, sampai dengan 2009 yang telah mengalami peningkatan  karena adanya kenaikan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai, honorarium dan vakasi, atau pembayaran tentang Konstribusi sosisal dengan nilai anggaran belanja  pengeluaran Negara sehingga menambah nilai anggran yang ditetapkan  besar Rp.127.669,7 miliar, yang telah mengahasilkan selisih nilai kenaiakan anggaran APBN Rp. 14.839,8  miliar.
Dari hasil pengeluaran Negara  dana APBN pada tahun 2008 / 2009 sangat kecil terhadap kebutuhan belanja Negara dalam proses pembelanjaan pengawai pada dana APBN, adapun  yang menjadi dasar kebutuhan sebagai berikut, belanja pembayaran gaji Pegawai, belanja honorarium dan vakasi, ataupun Konstribusi Sosial sehingga menjadikan peningkatan permintaan dana APBN Di tahun 2010 senilai Rp. 148.078,1 miliar dan menapatkan selisih dari nilai anggaran yang telah direalisasikan pada tahun 2009 sebesar Rp. 20.408,4 miliar. Dalam proses penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran Di lingkungan Kementrian Negara/lembaga untuk mengahasilkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/lembaga  ( RKL-KL ) dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja, yang telah disusun sebagai dasar dalam pelakasanaan RAPBN ( Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara ) dan jens belanja yang telah ditetapkan sehingga dapat menjadikan peningkatan permintaan anggaran APBN terkait dengan belanja dasar Pegawai.
Selain itu, penuangan dimaksud meliputi alokasi dan perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Berdasarkan keputusan dan penuangan dalam keputusan presiden tersebut tentang pengalokasian dana APBN yang mengkut tentang Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah Kementrian Negara/lembaga, Pembayaran gaji dalam belanja Pegawai, Pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban Kementrian Negara,pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam ranjangan ccpembayaran gaji dan tunjangan, pembayaran honorarium dan vakasi Pegawai, serta Konstribusi Sosial Pegawai dengan nilai anggaran pada tahun 2011Rp.182.874,9 miliar. Dengan selisih nilai pada tahun anggran sebelumnya Rp. 34796,8 miliar.
Dalam hal ini perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik yang sesuai dengan lingkungan pemerintah sehingga pelaksanaan keuangan Negara dalam mengelola segala belanja pegawai yang telah di tetapkan dalam penyusunan anggaran APBN mengalami penigkatan dalam sistem penyusunan di tahun berikutnya yaitu tahun anggaran pada tahun 2012 dengan nilai Rp 215.725,1 miliar  yang telah ditetapkan berdasarkan beban belanja pegawai seperti dijelaskan di atas di tahun tahun sebelumnya, yang mandapatkan selisih Rp. 32.850,2 miliar.
Pada tahun 2011  berdasar pengrealisasian anggaran yang telah ditetapkan. Pada undang - undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Negara atau anggaran APBN dikelolah secara tertib kepada peraturan ( perundang – undangan ). Semua pengeluaran Negara termaksud subsidi, hibah dan bantuan Negara lainnyayang sesuai dengan program pemerintah pusat yang     di biayai melalui APBN sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan anggaran pengeluaran Negara yang telah mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran pembelenjaan pegawai sehingga mengalami peningkatan permintaan terhadap pembiayaan pegawai dan mencapai nilai  sebesar Rp. 182.874,9 miliar, sedangkan dalam peaksanaan tahun anggaran 2012 dapat mencapai permintaan anggaran APBN berkisar Rp. 215.725,1 miliar dan menghasilkan selisih Rp. 32.850.2 sehingga dari semua kenaiakan beban benlanja pegawai yang telah bersumber dari dana APBN pertahunnya mengalami peningkatan, dan semua pembelanjaan pegawai dapat tertutupi dengan sesuai yang ditetapkan oleh progres pemerintah. 



2.      Analisis pengeluaran pemerintah menurut fungsi
a.      Pelayanan umum
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk pelayanan umum tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 316.139,3 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 534.567,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp. 417.771,9 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp.  471.557,6 ( miliar)
·         Pada tahun 20811 pengeluaran sebesar   Rp. 580.283,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 609.604,9  (miliar )
  Pengeluaran terbesar,terjadi pada tahun 2012,sedangkan yang paling rendah terjadi pada tahun 2007.Dari berapa sub sektor , yang memperoleh alokasi dana terbesar yaitu subsektor pelayanan umum ,dengan rata – rata sekitar

b.      Pertahanan

               Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk bagian pertahanan juga  tidak stabil, tetapi hingga pada tahun 2008 – 2012,telah terjadi perkembangan pengeluaran di bidang pertahanan. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 30.685,9 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 9.158,5 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp. 13.145,7 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp.  17.080,5 ( miliar)
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 61.275,0 (miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 64.371,2 ( miliar )
 Alokasi dana untuk pertahanan yang terbesar adalah pada tahun 2012.
c.       Ketertiban  dan keamanan
              Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk ketertiban dan keamanan,juga hampir tidak stabi,tetapi mulai dari tahun 2008 - 2009 alokasi dana untuk ketertiban dan keamanan,telah mulai meningkat. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 28.315,9 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 7.019,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.7.753,9  ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 13.835,4  ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 24.822,9 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 26.077,2 ( miliar )
  Meskipun sempat mengalami,penurunan alokasi biaya untuk ketertiban dan keamanan,yaitu terjadi pada tahun 2008 – 2009,tetapi alokasi dana untuk tahun 2010 – 2012 telah mulai berkembang.

d.      Ekonomi
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk ekonomi tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 42.222,0 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 50.484,8   ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.58.845,1   ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 92.839,1   ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 52.178,4    (miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 97.530,2   ( miliar )
  Kondisi alokasi dana yang tidak stabil pada sektor ekonomi,mungkin bisa menyebabkan pengebangan perekonomian,negara kita ikut tidak stabil.                                                       
e.       Lingkungan hidup
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk lingkungan hidup juga tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 4.952,6 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 5.315,1  ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.10.703,0  ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 6.549,6  ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 10.122,0  (miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 10.633,4 ( miliar )
  Karena sifat lingkungan hidup yang selalu mudah berubah tanpa adanya penapsiran yang jelas,menyebabkan alokasi dana untuk lingkungan hidup tidak stabil.
f.       Perumahan dan pasilitas umum
              Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk perumahan dan pasilitas umum selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 9.134,6  ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp.12.448,7  ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.14.648,5  (miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 20.053,2  ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 24.741,2  (miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 25.991,3  ( miliar )
g.      Kesehatan
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk kesehatan,juga tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 16.004,5 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp.14.038,9  ( mliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.15.743,1 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 18.793,0 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 13.986,6 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 14.693,3 ( miliar )

h.      Pariwisata dan budaya
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk pariwisata dan budaya tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 1.851,2( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 1.293,7 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.1.406,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 1.408,7 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 2.353,5 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 2.472,4 ( miliar )
  Meskipun alokasi dana untuk sektor pariwisata dan budaya sempat mengalami penurunanpada tahun 2008 - 2010,tetapi ia mulai mengalami pembaikan di tahun 2011 dan 2012.

i.        Agama

Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk agama tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 1.884,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 745,7  ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.773.5  ( mliar)
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp.878,8  ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 1.808,8 ( miliar)
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 1.900,2 ( miliar )
j.        Pendidikan
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk pendidikan tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 50.843,3 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 55.298,0  ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.84.919,5 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 90.818,3 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 91,001,36 (miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 95.599,6  ( miliar)

k.      Perlindungan social
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial,juga tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 2.650,4 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 2.986,4 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.3.102,3 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 3.41,6 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 5.009,8 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 5.262,9 ( miliar )

3.      Analisis belanja pemerintah pusat
Untuk pengeluaran pada pos belanja pemerintah pusat,selalu terjadi kenaikan dari tahun ke tahun,kecuali pada tahun 2009,dengan rincian sebagai berikut :

o   Pada tahun 2007   pengeluaran sebesar Rp. 504.623,4 ( miliar )
o   Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 693.536,0 ( miliar )
o   Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp. 628.812,4 ( miliar )
o   Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 697.406,4 ( miliar )
o   Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp.  908.243,4 ( miliar )
o   Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp.  954.136,8 ( miliar )

a.      Belanja Pegawai
                          Dalam APBN disampaikan dalam laporan realisasi belanja pegawai memerlukan dana mencapai Rp. 90.425,0 miliar, pada tahun 2007 sedangkan pada tahun  2008 anggaran pengeluaran belanja barang Negara mengalami peningkatan sehingga dapat mencapai nilai sebesar Rp.112.829,9 miliar, dari hasil peningkatan pengeluaran anggaran belanja Negara pada tahun 2007 dan 2008 telah memperoleh selisih kenaikan anggaran pengeluaran Negara yang mencapai nilai sebesar Rp. 22.404,9 miliar.
Dalam Penyusaian APBN dengan perkembangan dan perubahan keadaan      (APBN Perubahan ) dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran belanja barang tahun 2008 senilai Rp. 112.829,9 miliar, sampai dengan 2009 yang telah mengalami peningkatan  karena adanya kenaikan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai, honorarium dan vakasi, atau pembayaran tentang Konstribusi sosisal dengan nilai anggaran belanja  pengeluaran Negara sehingga menambah nilai anggran yang ditetapkan  besar Rp.127.669,7 miliar, yang telah mengahasilkan selisih nilai kenaiakan anggaran APBN Rp. 14.839,8  miliar.
Dari hasil pengeluaran Negara  dana APBN pada tahun 2008 / 2009 sangat kecil terhadap kebutuhan belanja Negara dalam proses pembelanjaan pengawai pada dana APBN, adapun  yang menjadi dasar kebutuhan sebagai berikut, belanja pembayaran gaji Pegawai, belanja honorarium dan vakasi, ataupun Konstribusi Sosial sehingga menjadikan peningkatan permintaan dana APBN Di tahun 2010 senilai Rp. 148.078,1 miliar dan menapatkan selisih dari nilai anggaran yang telah direalisasikan pada tahun 2009 sebesar Rp. 20.408,4 miliar. Dalam proses penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran Di lingkungan Kementrian Negara/lembaga untuk mengahasilkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/lembaga  ( RKL-KL ) dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja, yang telah disusun sebagai dasar dalam pelakasanaan RAPBN ( Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara ) dan jens belanja yang telah ditetapkan sehingga dapat menjadikan peningkatan permintaan anggaran APBN terkait dengan belanja dasar Pegawai.
Selain itu, penuangan dimaksud meliputi alokasi dan perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Berdasarkan keputusan dan penuangan dalam keputusan presiden tersebut tentang pengalokasian dana APBN yang mengkut tentang Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah Kementrian Negara/lembaga, Pembayaran gaji dalam belanja Pegawai, Pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban Kementrian Negara,pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam ranjangan ccpembayaran gaji dan tunjangan, pembayaran honorarium dan vakasi Pegawai, serta Konstribusi Sosial Pegawai dengan nilai anggaran pada tahun 2011Rp.182.874,9 miliar. Dengan selisih nilai pada tahun anggran sebelumnya Rp. 34796,8 miliar.
Dalam hal ini perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik yang sesuai dengan lingkungan pemerintah sehingga pelaksanaan keuangan Negara dalam mengelola segala belanja pegawai yang telah di tetapkan dalam penyusunan anggaran APBN mengalami penigkatan dalam sistem penyusunan di tahun berikutnya yaitu tahun anggaran pada tahun 2012 dengan nilai Rp 215.725,1 miliar  yang telah ditetapkan berdasarkan beban belanja pegawai seperti dijelaskan di atas di tahun tahun sebelumnya, yang mandapatkan selisih Rp. 32.850,2 miliar.
Pada tahun 2011  berdasar pengrealisasian anggaran yang telah ditetapkan. Pada undang - undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Negara atau anggaran APBN dikelolah secara tertib kepada peraturan ( perundang – undangan ). Semua pengeluaran Negara termaksud subsidi, hibah dan bantuan Negara lainnyayang sesuai dengan program pemerintah pusat yang     di biayai melalui APBN sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan anggaran pengeluaran Negara yang telah mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran pembelenjaan pegawai sehingga mengalami peningkatan permintaan terhadap pembiayaan pegawai dan mencapai nilai  sebesar Rp. 182.874,9 miliar, sedangkan dalam peaksanaan tahun anggaran 2012 dapat mencapai permintaan anggaran APBN berkisar Rp. 215.725,1 miliar dan menghasilkan selisih Rp. 32.850.2 sehingga dari semua kenaiakan beban benlanja pegawai yang telah bersumber dari dana APBN pertahunnya mengalami peningkatan, dan semua pembelanjaan pegawai dapat tertutupi dengan sesuai yang ditetapkan oleh progres pemerintah. 
b.      Belanja Barang dan Jasa

             Dalam proses pengolaan barang milik Negara dengan pokok – pokok pengurusan barang milik Negara antara lain sebagai berikut :

1.      Mentri keeuangan selaku pengelola fiskl dan wakil dari peerintah pusat dalam kepemilikan asset Negara mengatur pengelolaan barang milik Negara
2.      Penggunaan barang dan kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menataushakan barang milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik – baiknya.
3.      Dalam  PPNo 6 Tahun 2006 tersebut ada ketetuan yang menyebutkan pejabat yang identik dengan istilah bendahara barang/jasa milik Negara yaitu pada pasal 6 yang menyatakan : menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementrian/lembaga adalah pengguna barang milik Negara yang berwenag dan bertanggung jawab menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menympan barang milik Negara.

Dari ketentuan – ketentuan tersebut pada dasarnya para bejabat/pegawai pengurus barang milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola, menyimpan, mengeluarkan,dan membuat perhitungan/mempertanggung jawabkan barang milik Negara pada instansi barang – barang tersebut baik dalam gudang Maupun ditepat lain yang dikuasai oleh Negara,namun dalam proses pengeluaran belanja barang/jasa ditahun 2007 membutuhkan dana atau anggaran APBN senilai Rp. 54.511,4 miliar sedangkan ditahun 2008 telah mengalami peningkatan pesat terhadap kebutuhan belanja barang/jasa milik Negara yang telah membutuhkan dana APBN berkisar Rp 55.963,5 sehingga dapat secara langsung menghasilkan selisih kenaikan nialai anggaran APBN terhadap penegelolaan barang/jasa milik Negara dengan nilai selisih Rp. 1452,1 miliar.
Setelah ditahun 2008 yang memasuki tahun anggaran berikutnya yaitu tahun anggaran 2009 permintaan untuk pembelanjaan barang/jasa milik Negara telah mengalami permintaan yeng benar - benar besar  dari sebelumnyasehingga dapat mengalami kenaikan terhadap pembelanjaan barang/jasa milik Negara yang berkisar nilai anggaran APBN   Rp. 80.667,9 miliar tetapi dalam hasil kenaikan anggaran terhadap pembelanjaan berang/jasa milik Negara mendapatkan selisih sebesar berkisar Rp. 24.704,4 miliar akan tetapi kenaikan anggaran tersebt belum dapat menutupi kebutuhan anggaran belanja barang/jasa milik Negara sehingga dapat mengalami lagi kenaikan pesat di sektor pembelanjaan barang milik Negara pada tahun 2010 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 97.596,8 miliar sehingga mendapatkan hasil selisih terhadap kenaikan pada tahun 2009 ke tahun 2010 sembilan dengan nilai berkisar Rp. 16928,9 miliar, namun dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja menekankan pada ketersediannya barang/jasa milik Negara yang benar – benar mencerminkan komitmen kementrian Negara/lembaga sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran berbasis kinerja, tedapat peningkatan nilai anggaran benlaja barang/jasa milik Negara  di tahun 2011 terkisar sebesar Rp. 142.825,9 miliar dan terdapat nilai selisih nilai anggara APBN yang telah dinaikkan pada tahun sebelumnya di tahun 2010ketahun berikut yaitu tahun 2011 mendapatkan selisih nilai Rp.45.229,1 miliar,  
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja dalam proses pembelanjaan barang/jasa milik  Negara disektor publik dilakukan perubahan klasifikasi yang digunakan secara internasional perubahan dalam pengelompokkan transaksi pemerintah dimaksud untuk melaksanakan anggaran berbasisi kinerja, memberikan gambaran yang obyektif dan proposional mengenai kegiatan – kegiatan kepemerintahaan, menjaga konsistensi dengan akutansi dalam sector public, dan memudahkan penyajian dan peningkatan krebilitas kinerja berbasis pembelanjaan barang/jasa milik Negara sehingga dari beberapa upaya di atas dapat mendorong peningkatanya atau kenaikan anggaran belanja Negara di tahun 2011 yang pembiayaannya di biayai oleh Negara bernilai Rp. 142.825,9 miliar sedangkan dari hasil kenaikan tersebut mengshasilkan selisih nilai anggaran terdapat pada tahun 2012 memperoleh hasil selisih dengan nilai berkisar Rp. 4343,5 miliar .
Karena adanya upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja yang dalam upayanya meningkatkan  pembelanjaan barang/jasa milik Negara yang obyektif pada kegiatan – kegiatan  sebagaimana yang dimaksud diatas maka pembiayaan belanja barang/jasa milik Negara telah mengalami penurunan anggaran biaya pada anggaran APBN yang berkisar senilai Rp. 138.482,4 miliar dan memiliki hasil selisih penurunan anggaran biaya belanja barang/jasa milik Negara yang dibiayai oleh anggaran  APBN bernilai selisih Rp 4.343,5 miliar.  

c.       Belanja modal
                         Dalam APBN disampaikan dalam laporan realisasi belanja modalmemerlukan dana mencapai Rp. 64.288,7 miliar, pada tahun 2007 sedangkan pada tahun  2008 anggaran pengeluaran belanja modal Negara mengalami peningkatan sehingga dapat mencapai nilai sebesar Rp. 72.772,5 miliar, dari hasil peningkatan pengeluaran anggaran belanja Negara pada tahun 2007 dan 2008 telah memperoleh selisih kenaikan anggaran pengeluaran Negara yang mencapai nilai sebesar Rp. 8.483,8 miliar.
Dalam Penyusaian APBN dengan perkembangan dan perubahan keadaan      (APBN Perubahan ) dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran belanja modal tahun 2008 senilai Rp. 72.772,5 miliar, sampai dengan 2009 yang telah mengalami peningkatan  karena adanya kenaikan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai, honorarium dan vakasi, atau pembayaran tentang Konstribusi sosisal dengan nilai anggaran belanja modal pengeluaran Negara sehingga menambah nilai anggran yang ditetapkan  besar Rp. 75.870,8 miliar, yang telah mengahasilkan selisih nilai kenaiakan anggaran APBN Rp. 3.089,3  miliar.
Kebutuhan anggaran belanja modal milik Negara mengalami kenaikan pesat di sektor pembelanjaan modal pada tahun 2010 dengan nilai kenaikan sebesar Rp.80.287,1 miliar sehingga mendapatkan hasil selisih terhadap kenaikan pada tahun 2009 ke tahun 2010 dengan nilai berkisar Rp. 4.416,3 miliar, namun dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja menekankan pada ketersediannya belanja modal milik Negara yang benar – benar mencerminkan komitmen kementrian Negara/lembaga sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran berbasis kinerja, tedapat peningkatan nilai anggaran benlaja modal milik Negara  di tahun 2011 terkisar sebesar Rp. 140.952,5 miliar dan terdapat nilai selisih nilai anggara APBN yang telah dinaikkan pada tahun sebelumnya di tahun 2010 ketahun berikut yaitu tahun 2011 mendapatkan selisih nilai Rp. 60.665,4 miliar,       
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja dalam proses pembelanjaan modal milik  Negara disektor publik dilakukan perubahan klasifikasi yang digunakan secara internasional perubahan dalam pengelompokkan transaksi pemerintah dimaksud untuk melaksanakan anggaran berbasisi kinerja, memberikan gambaran yang obyektif dan proposional mengenai kegiatan – kegiatan kepemerintahaan, menjaga konsistensi dengan akutansi dalam sector publik, dan memudahkan penyajian dan peningkatan krebilitas kinerja berbasis pembelanjaan barang/jasa milik Negara sehingga dari beberapa upaya di atas dapat mendorong peningkatanya atau kenaikan anggaran belanja Negara di tahun 2011 yang pembiayaannya di biayai oleh Negara bernilai Rp. 140.952,5 miliar, dan pada tahun 2012 mengalami kenaikkan sebesar Rp. 168.125,9 miliar. Dari hasil kenaikan tersebut mengshasilkan selisih nilai anggaran terdapat pada tahun 2012 memperoleh hasil selisih dengan nilai berkisar Rp. 27.173,4 miliar.



4.      Analisis pembiayaan anggaran

a.      Pembiayaan dalam negeri
           Untuk pengeluaran pada belanja pembiayaan anggaran dalam negeri,selalu terjadi kenaikan dari tahun ke tahun,kecuali pada tahun 2010 dan 2007,dengan rincian sebagai berikut :

·         Pada tahun 2007   pengeluaran sebesar Rp. 69.032,3  ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 102.477,6 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp. 128.133,1 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 96.118,5  ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp 153.613,3 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 125.912,3 ( miliar )

Pada tahun 2011 penggunaan RDI untuk penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman (RDI) defisit APBN mencapai Rp 48.750,7 dan tahun 2010 mencapai Rp22.189,3 miliar serta pada tahun 2009 mencapai Rp41.056,8 miliar. Tahun 2008 diperkirakan saldo rekening RDI yang digunakan pembiayaan defisit hanya sebesar Rp16.159,3 mililar. Besar kecilnya sumber pembiayaan yang berasal dari RDI/RPD sangat dipengaruhi oleh kebijakan pengelolaan penerusan pinjaman maupun kebijakan terkait dengan pengelolaan RDI/RPD. Kebijakan pengelolaan penerusan pinjaman luar negeri memperhatikan prioritas pembangunan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah.


v  Non-Perbankan Dalam Negeri
           Dana Investasi Pemerintah dan PMN terdiri atas beberapa komponen, yaitu: (1) investasi Pemerintah; (2) PMN; dan (3) dana bergulir. Pada setiap tahun anggaran, tidak semua jenis komponen tersebut dialokasikan dalam APBN. Dana investasi Pemerintah dan PMN merupakan pengeluaran pembiayaan yang tidak dilakukan secara reguler, namun merupakan kebijakan Pemerintah yang bersifat ad-hoc yang dipengaruhi oleh kebutuhan atau kebijakan Pemerintah dalamsatu periode tertentu seperti dukungan Pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur, pendirian sebuah BUMN untuk menjalankan kebijakan Pemerintah, dan dukungan terhadap sektor KUMKM (koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah). Dalam periode 2011 sampai dengan 2012, realisasi pembiayaan anggaran dana investasi pemerintah sedikit lebih rendah dari target. Secara persentase, rasio realisasi terhadap target pembiayaan dari tahun 2007 sampai 2011 masing-masing sebesar 72,8 persen, 89,0 persen, 86,7 persen, 68,5 persen, dan 86,8 persen. Dari sisi instrumen, pembiayaan nonutang secara umum relatif lebih mendekati target dibandingkan pembiayaan utang. Hal ini sejalan dengan kebijakan untuk mengoptimalisasikan dan mengefisienkan penggunaan anggaran dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui nonutang. Sementara realisasi pembiayaan utang diupayakan menyesuaikan kebutuhan pembiayaan anggaran, antara lain melalui pengurangan penerbitan SBN. Pengurangan penerbitan SBN tersebut dilakukan antara lain pada tahun 2011 sebesar Rp21.112,4 miliar, tahun 2012 sebesar Rp17.138,1 miliar.

b.      Pembiayaan luar negeri
           Untuk pengeluaran pada belanja pembiayaan anggaran luar  negeri,selalu terjadi penurunan dari tahun ke tahun,dengan rincian sebagai berikut :


·         Pada tahun 2007   pengeluaran sebesar Rp. 26.575,7 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 18.405,9 ( milar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp. 15.549,8 ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 4.566,5 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar    Rp. 2.776,6 ( miliar )
·           Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 292,3 ( miliar )
          Dalam kurun waktu 2007-2012, pembiayaan anggaran melalui pinjaman luar negeri lebihkecil dari pembayaran pokok pinjaman (net negative flow) dari waktu ke waktu. Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, perbaikan peringkat kredit Pemerintah dan masuknya Indonesia ke dalam kategori negara berpendapatan menengah (middle income country) berdampak pada penurunan porsi pinjaman luar negeri, khususnya yang bersifat lunak. Penurunan porsi pinjaman luar negeri tersebut juga dipengaruhi oleh kecenderungan meningkatnya cost of borrowing akibat kondisi pasar keuangan internasional yang tidak kondusif. Selama periode 2007-2012, rata-rata realisasi penarikan pinjaman luar negeri mengalami peningkatan pada tahun 2007-2009 sebesar Rp.28.989,4 miliar dan mengalami penurunan pada tahun 2009-2010 sebesar Rp.3.867,2 miliar , kemudian pada tahun 2010-2011 mengalami peningkatan sekitar Rp.1.338,1 miliar dan teerakhir pada tahun 2011-2012 mengalami penurun sebesar Rp.148,8 miliar. Yang terdiri dari realisasi penarikan pinjaman proyek sebesar 73,5 persen dan pinjaman program sebesar 98,8 persen. Sampai dengan tahun 2012, realisasi penarikan pinjaman luar negeri sebesar 12,5 persen dari target yang ditetapkan di dalam APBNP, terdiri dari penarikan pinjaman proyek sebesar 11,7  persen dan pinjaman program sebesar 14,4 persen.
        Pada tahun 2007, pembiayaan anggaran mengalami peningkatan sebesar  Rp 42.456,6 miliar dari tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 29.415,6 miliar. Dimana sebagian besar pembiayaan berasal dari sektor non-perbankan sebesar Rp 57.889,0 miliar dan sisanya merupakan perbankan dalam negeri sebesar Rp 11.143,3 miliar. Bila dilihat dari komposisinya sekitar Rp.57.889,0 miliar dari realisasi pengeluaran  tahun 2007 bersumber dari sektor non-perbankan dalam negeri, dll. Sedangkan untuk penarikan pembiayaan luar negeri yaitu sebesar Rp.29.672,6 miliar .
Sumber Pembiayaan dalam Negeri berasal dari rekening pemerintah (penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, rekening pembangunan hutang, rekening pemerintah lainnya, rekening KUN untuk pembiayaan kredit investasi,  SAL ) sebesar Rp.20.741,64 miliar sedangkan sisanya Eks. Moratorium MAD dan Nias, Sumut sebesar Rp.6.342,6 miliar.
Dari sektor non-perbankan dalam negeri tahun 2007, sebagian besar pembiayaannya bersumber dari surat berharga negara sebesar Rp.57.172,2 miliar. Sedangkan dari  sektor pembiayaan luar negeri penarikan pinjaman luar negeri adalah sebesar Rp34.070,1 miliar, penelusuran pinjaman sebesar Rp.(2.723,4) miliar dan pembiayaan cicilan pokok utang luar negeri sebesar Rp.(57.922,5) miliar. Dari ketiga pembiayaan tersebut dua sektor mengalami Defisit.

5.      Subsidi
a.      Energi
     Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk energi dari sektor subsudi tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 116.865,9 ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 223.013,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.94.585,9  ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 139.952,9 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 195.288,7 ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 168.559,9 ( miliar )

b.      Non energy
Dari tabel yang ada, pengeluaran pemerintah untuk non energi dari sektor subsidi juga tidak stabil dari tahun ke tahun. Dengan rincian sebagai berikut :
·         Pada tahun 2007      pengeluaran sebesar Rp. 33.348,6  ( miliar )
·         Pada tahun 2008  pengeluaran sebesar   Rp. 52.278,2 ( miliar )
·         Pada tahun 2009  pengeluaran sebesar   Rp.43.496,3  ( miliar )
·         Pada tahun 2010  pengeluaran sebesar   Rp. 52.754,1 ( miliar )
·         Pada tahun 2011 pengeluaran sebesar   Rp. 41.906,0  ( miliar )
·         Pada tahun 2012  pengeluaran sebesar   Rp. 40.290,3 ( miliar )

Sejak 2007 hingga 2012, realisasi subsidi energi yang diberikan pemerintah melalui alokasi anggaran di APBN mengalami peningkatan dari tahun 2007-2008 sebesar Rp.106.147,3 miliar, pada tahun2008-2009 terjadi penurunan yaitu dari Rp. 223.013,2 miliar (2008) menjadi Rp. 94.585,9 miliar (2009). Pada tahun 2009-2011 mengalami peningkatan sebesar Rp.100.702,8 miliar, dan pada tahun 2011-2012 terjadi penurunan yaitu dari Rp.26.728,8 miliar. Peningkatan realisasi anggaran belanja subsidi energi dalam rentang waktu 2007-2012 itu antara lain disebabkan oleh:
1.      Perubahan parameter subsidi energi, antara lain harga jual minyak Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, volume konsumsi BBM bersubsidi, bauran energy dalam produksi tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik; serta
2.      Kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan tarif tenaga listrik.
Dari jumlah subsidi energi tersebut, realisasi anggaran subsidi BBM dan  listrik yang diberikan pemerintah mengalami pelonjakan yang cukup signifikan dari 2007-2012, yakni dari sebesar Rp.116.865,9  miliar (2007) menjadi Rp. 168.559,9 (2012). Bahkan, pemerintah memperkirakan realisasi subsidi BBM dan listrik  pada tahun 2012 akan mencapai Rp 208.850,2 miliar. Besarnya kenaikan realisasi subsidi BBM dan listrik itu, terutama terkait dengan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP), yaitu dari 72,3 dolar AS per barrel (2007) menjadi 105 dolar AS per barrel (2012), dan juga melonjaknya volume konsumsi BBM bersubsidi.
Kementerian Keuangan mengemukakan, guna mengendalikan tingkat konsumsi BBM bersubsidi itu, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah, di antaranya: 1. Mengalihkan pemakaian minyak tanah bersubsidi, 2. Meningkatkan pemanfaatan energy alternative dan diversifikasi energi; 3. Melakukan pembatasan kategori pengguna BBM bersubsidi serta pembatasan volume; dan 4. Mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi melalui sistem distribusi tertutup secara bertahap dan penyempurnaan regulasi.
Penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah, apabila beban subsidi BBM dipandang sudah memberatkan APBN sehingga mengganggu sustainabilitas fiskal dalam jangka pendek maupun jangka menengah. Dalam kurun waktu 2007-2012 pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM sebanyak empat kali, yaitu pada Mei 2008, awal Desember 2008, pertengahan Desember 2008, dan Januari 2009. Dari beberapa kali penyesuaian itu, harga jual eceran premium dan solar bersubsidi pada 2012 sekarang ini sama dengan harga jual eceran pada 1 Januari 2006, yaitu sebesar Rp4.500 per liter.
Subsidi non-energi adalah alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi dan/atau menjual barang atau jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah selain BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 kg, LGV dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat berpendapatan rendah. Pada tahun 2007-2008 meningkat sebesar Rp. 18.929,6 miliar, kemudian pada tahun 2008-2009 menurun senilai Rp. 8.781,9 miliar, pada tahun 2010-2012 mengalami penurunan sebesar Rp. 12.463,8 mil.


D.    Analisis Pendapatan dalam APBN


E.     Analisis Perpajakan dalam APBN


F.     Analisis Utang dalam APBN

v  Utang Negara dalam APBN
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disingkat APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memuat rincian yang sistematis atas rencana pendapatan yang akan diterima dan nilai pagu maksimal yang akan dibelanjakan oleh negara. APBN Indonesia hingga kini masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah yang menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai pendapatan pembiayaan (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendapatan negara. Untuk menutupi kekurangan pendapatan negara tersebut banyak cara yang dapat dipilih dari sekian banyak opsi seperti penjualan aset yang dimiliki, utang dan lainnya. Namun dari semuanya itu, utang (terlepas apapun jenisnya) merupakan instrumen yang paling sering digunakan pemerintah dalam pelaksanaan APBN, karena memiliki tingkat risiko yang dapat dikendalikan, tingkat fleksibilitas yang tinggi (dari segi waktu, jenis dan sumbernya), dan kapasitas yang sangat besar.

Utang merupakan bagian dari Kebijakan Fiskal (APBN) yang menjadi bagian dari Kebijakan Pengelolaan Ekonomi secara keseluruhan.

v  Tujuan Pengelolaan Ekonomi adalah:

·         Menciptakan kemakmuran rakyat dalam bentuk:
·         Penciptaan kesempatan kerja.

v  Kementerian Mengurangi kemiskinan.

·         Menguatkan pertumbuhan ekonomi.
·         Menciptakan keamanan.

Utang terutama merupakan konsekuensi dari postur APBN (yang mengalami defisit), dimana Pendapatan Negara lebih kecil daripada Belanja Negara.
Pembiayaan APBN melalui utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang lazim dilakukan oleh suatu negara:

1.      Utang merupakan instrumen utama pembiayaan APBN untuk menutup defisit APBN, dan untuk membayar kembali utang yang jatuh tempo (debt refinancing);  Refinancing dilakukan dengan terms & conditions (biaya dan risiko) utang baru yang lebih baik.
2.      Kenaikan jumlah nominal utang Pemerintah berasal dari:

·         Akumulasi utang di masa lalu (legacy debts) yang memerlukan refinancing yang cukup besar;
3.      Dampak krisis ekonomi tahun 1997/1998:

·         Depresiasi Rupiah terhadap mata uang asing;
·         BLBI dan Rekapitalisasi Perbankan; Sebagian setoran BPPN dari asset-recovery digunakan untuk APBN selain untuk melunasi utang/obligasi rekap.

Pembiayaan defisit APBN merupakan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR-RI antara lain untuk:

·         Menjaga stimulus fiskal melalui misalnya pembangunan infrastruktur, pertanian dan energi,dan proyek padat karya;
·         Pengembangan peningkatan kesejahteraan masyarakat misalnya PNPM, BOS, Jamkesmas,Raskin, PKH,Subsidi;
·         Mendukung pemulihan dunia usaha termasuk misalnya insentif pajak;
·         Mempertahankan anggaran pendidikan 20%;
·         Peningkatan anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista);
·         Melanjutkan reformasi birokrasi.
·         Akses terhadap pinjaman luar negeri dengan persyaratan sangat lunak dari lembaga keuangan multilateral bagi Indonesia dibatasi oleh:

a.       Status Indonesia yang tidak lagi tergolong sebagai low income country;
b.      Batas maksimum pinjaman yang dapat disalurkan ke suatu negara (country limit).


A.    Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Utang

a.      Tujuan Jangka Panjang:

·         Mengamankan Kebutuhan Pembiayaan APBN melalui utang dengan biaya minimal pada tingkat risiko terkendali, sehingga kesinambungan fiskal dapat terpelihara
·         Mendukung upaya untuk menciptakan pasar surat berharga negara (SBN) yang dalam, aktif dan likuid

b.      Tujuan Jangka Pendek:

·         Memastikan tersedianya dana untuk menutup defisit dan pembayaran kewajiban pokok utang secara tepat waktu dan efisien Kebijakan.
·         Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui penerbitan SBN rupiah
·         Kementerian maupun penarikan pinjaman dalam negeri;
·         Melakukan pengembangan instrumen utang agar diperoleh fleksibilitas dalam memilih berbagai instrumen yang lebih sesuai, cost-efficent dan risiko yang minimal;
·         Pengadaan pinjaman luar negeri dilakukan sepanjang digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas, memberikan terms & conditions yang wajar (Favourable) bagi pemerintah, dan tanpa agenda politik dari kreditor;
·         Mempertahankan kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah;
·         Meningkatkan koordinasi dengan otoritas moneter dan otoritas pasar modal, terutama dalam rangka mendorong upaya financial deepening;
·         Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan pinjaman dan sovereign credit rating.

B.     Jenis-jenis Utang

a.      Pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri :

1.      Pinjaman Luar Negeri

·         World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral (Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor.

*      Pinjaman Program:

                                     Untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate
change dan infrastruktur.


*      Pinjaman proyek :

                                 Untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi,dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).

2.      Pinjaman Dalam Negeri

                     Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;

·         Berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
Untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

3.      Jenis Pinjaman Lainya.

·         Surat Berharga Negara (SBN) dalam Rupiah dan valuta asing, tradable & non-tradable, fixed & variable :
·         Surat Utang Negara (SUN)
·         Surat Perbendaharaan Negara (SPN/T-Bills): SUN jangka pendek (s.d.12bln);
·         Obligasi Negara (> 1 thn)
·         Coupon Bond Tradable: ORI, FR/VR bond, Global bond
·         Non tradable: SRBI untuk BLBI, dan Surat Utang/SU ke BI untuk penyehatan dan restrukturisasi perbankan.
·         Zero coupon
·         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara dalam Rupiah dan valuta asing dengan berbagai struktur, misalnya Ijarah, Musyarakah,Istisna dll
·         SBSN jangka pendek (Islamic T-Bills); SBSN Ritail (Sukri);
·         SBSN jangka panjang (IFR/Ijarah Fixed Rate; Global Sukuk; SDHI/Sukuk Dana Haji Indonesia).

C.    Landasan Hukum Pengelolaan Utang

a.      Ketentuan Perundang-undangan:

·         Undang-Undang No 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
·         Undang-Undang No 24/2002 tentang Surat Utang Negara
·         Peraturan Pemerintah No 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
·         Peraturan Pemerintah No 54/2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah
·         Mengatur a.l, prinsip-prinsip good governance:
·         Pengadaan/penerbitan utang melalui mekanisme APBN/mendapatkan persetujuan DPR
·         Koordinasi Pemerintah (Kementerian Keuangan, Kementrian PPN/Bappenas), dan BI dalam perencanaan dan pengelolaan utang
·         Pengawasan perdagangan SBN di pasar sekunder oleh otoritas pasar modal
·         Pertanggungjawaban pengelolaan utang dan publikasi data & informasi utang



D.    Fungsi Utang Negara

Fungsi dari adanya utang negara ini diantaranya :

a.       Menutupi Defisit Anggaran
b.      Menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda
c.       Solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja untuk membiayai utang dalam APBN di tahun-tahun berikutnya
     Dari fungsi-fungsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa utang merupakan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa menyebabkan permasalahan baru. Namun pendefinisian ini baru bisa dibenarkan bila utang dapat dikelola dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

E.     Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Agustus 2003 Mengenai Penyelesaian BLBI Serta Hubungan Keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia.

·         Jumlah BLBI yang disepakati sebesar Rp144.536.094.294.530
·         SU-001 sebesar Rp80.000.000.000.000
·         SU-003 sebesar Rp64.536.094.294.530
·         Kedua seri tersebut diganti dengan SU baru, seri SRBI-01/MK/2003Restrukturisasi Surat Utang Kepada BI Tahun 2003 Kementerian sebesar Rp144.536.094.294.530, efektif per 1 Agustus 2003.
·         Pelunasan dengan skema burden sharing:
·         Jika rasio modal terhadap kewajiban moneter BI lebih dari 10%, maka surplus yang menjadi bagian Pemerintah digunakan untuk membayar sisa pokok SRBI-01
·         Jika rasio dimaksud di bawah 3%, maka Pemerintah membayar charge sebesar kekurangan untuk mencapai 3% tersebut.
·         Tingkat bunga SRBI-01/MK/2003: 0,1% per tahun (fixed, semiannual)

F.     Analisis pembayaran bunga utang terhadap Anggaran APBN dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
Untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU APBN. Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah tersebut dibebankan pada anggaran belanja negara. Adapun tata cara pengadaan utang atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
            Pembiayaan utang terdiri atas  pinjaman luar negeri, dan pinjaman dalam negeri. Dalam periode 2007-2009 mengalami peningkatan sebesar Rp.13.975,7 miliar. Kemudian pada tahun 2009-2010 mengalami penurunan biaya sebesar Rp. 5.398,9 miliar, dan pada tahun 2010-2012 mengalami peningkatan sebesar Rp. 34.688,8 miliar.
Selama ini pembiayaan kegiatan-kegiatan prioritas lebih banyak memanfaatkan instrumen pinjaman luar negeri. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi penyerapan pinjaman luar negeri cenderung rendah dari pinjaman dalam negeri. Salah satu penyebabnya adalah proses pengadaan pembiayaan yang memerlukan waktu relatif panjang atau bahkan tidak dapat diperoleh pada tahun anggaran berkenaan. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan prioritas di satu sisi dapat menimbulkan tambahan biaya pinjaman, dan di sisi lain dapat menunda pencapaian target pembangunan yang telah dirancang sebagaimana ditetapkan dalam APBN. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya agar pembiayaan kegiatan prioritas dapat dipenuhi sesuai dengan target yang telah direncanakan untuk menjamin terlaksananya UU APBN. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, Pemerintah perlu menjalankan kebijakan fleksibilitas pembiayaan utang. Dengan kebijakan ini, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang. Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dimaksud, meliputi perubahan penerbitan SBN yang memungkinkan untuk melebihi atau mengurangi jumlah neto, penarikan pinjaman dalam negeri, dan/atau penarikan pinjaman luar negeri. Penerapan kebijakan fleksibilitas pembiayaan utang merupakan suatu jaminan atas pembiayaan kegiatan (financing guarantee) mengingat instrumen pembiayaan tidak dibatasi pada salah satu instrumen pembiayaan tertentu, namun dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan lain (financing flexibility). Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tidak  terhambat oleh permasalahan dalam proses pengadaan pembiayaan.











BAB III
   PENUTUP

 A.Kesimpulan
      Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),merupakan perwujudan dari usaha dan kewajidan pemerintah dalam mengolah keuangan negara.Menurut pasal 23 ayat ( 1 ) UUD 1945,menyebutkan bahwa ‘’ Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara,di tetapkan setiap tahun menurut UU dan  di laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’’.
   Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ),adalah rencana tahunan keuangan pemerintah republik ndonesia yang di setujui oleh DPR. APBN di tetapkan dengan UU .Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember.
Dari keseluruhan data , dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun pendapat maupun pengeluaran selalu meniglat.

  B.Saran
     Anggran pendapatan dan belanja negara,merupakan instrumen yag penting dalam pembangunan suatu negara.penyusunan yang baik akan menghasilkan peningkatan yang di harapkan ,begitupu sebaliknya.
     Penyusun berharap,dengan adanya data – data dalam makalah ini,dapat menambah wawasan dan cara fikir kritis kita akan APBN,.dan semoga makalah ini dapat berguna di kalangan para pembaca yang budiman.




DAFTAR PUSTAKA



v  DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" . Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
v  DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.
v  http://id.wikipedia.org
v  www.BI.go.id
v  www.Kemenkeu.go.id


No comments:

Post a Comment