Wednesday 26 February 2014

BENTUK BENTUK BADAN USAHA


Kata “bisnis” diambil dari Bahasa Inggris Business yang berarti kegiatan usaha. Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha, yaitu sebagai berikut:
1.    Bidang Industri
2.    Bidang Perdagangan
3.    Bidang Jasa
4.    Bidang Agraris
5.     Bidang Ekstraktif
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha, yaitu sebagai berikut:
1.    Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
2.    Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
3.    Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.

·         Badan Hukum
      Unsur perkumpulan, yaitu:
a.    adanya unsur kepentingan bersama,
b.     adanya unsur kehendak bersama,
c.    adanya unsur tujuan, dan
d.    adanya unsur kerjasama yang jelas.
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Perkumpulan yang berbentuk badan hukum diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Definisi dari Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996:
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.

A.   Pendirian PT
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dimaksudkan adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain:
·         Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
·         Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selain itu, ada 2 hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT, yaitu:
·         Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
·         Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

B.   Bukan Badan Hukum
Dalam literatur hukum, ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, (bukan badan hukum), yaitu persekutuan perdata, persekutuan/ perusahaan firma (Fa), dan persekutuan/ perusahaan komanditer (CV).
Perbedaan yang sangat mencolok antara bentuk usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan badan hukum, tampak sekali dari prosedur pendirian badan usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/ perusahaan yang bukan badan hukum, maka syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah tidak diperlukan.
C.   Firma dan CV
Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Sesuai bentuk usahanya, ada 2 kesulitan peran dan tanggung jawab anggota firma, yaitu:
·         Setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh kekayaan pribadinya.
·         Kelangsungan hidup firma tidak terjamin, misalnya ada salah seorang peserta keluar atau meninggal.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab soliter) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.

D.   Koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran bersama, bukan untuk mencari keuntungan.
Pengertian di atas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1.    Fungsi, Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·          Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 s. d. Pasal 14, setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka koperasi akan memperoleh status sebagai badan hukum.

E.    Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas. Dimana isi Pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62, yaitu karena:
·         jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
·         tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai;
·         putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
·         yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
·         tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
·         harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

No comments:

Post a Comment