Thursday 15 May 2014

Ketentuan Umum UMKM




Ketentuan Umum Terkait UMKM Menurut PBI No.14/22/PBI/2012
Pemberian Kredit/Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM.
Dalam rangka mendorong peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan oleh bank umum kepada UMKM yang sekaligus mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan, pada tanggal 21 Desember 2012 BI telah menerbitkan PBI No. 14/22/ PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PBI meliputi:
a)    Kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap.
b)    Pencapaian target kredit atau pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian kredit atau pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola executing, pola channeling, dan pembiayaan bersama.
c)     Definisi kredit usaha mikro, kredit usaha kecil, dan kredit usaha menengah diharmonisasikan dengan kriteria usaha sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
d)    Perluasan bentuk dan penerima bantuan teknis, dilaksanakan dalam bentuk penelitian, pelatihan, penyediaan informasi, dan fasilitasi. Sementara penerima bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/ BPRS, Lembaga pembiayaan UMKM, Lembaga Penyedia Jasa (LPJ), dan UMKM secara selektif. Bantuan teknis yang disediakan oleh BI di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam rangka meningkatkan kapasitas (capacity building) UMKM agar mampu memenuhi persyaratan dari perbankan.
e)     Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan BI yang mengatur mengenai rencana bisnis bank; laporan bulanan bank umum; laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum, serta laporan tertentu; sistem informasi debitur; transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
f)      Lebih lanjut dalam pokok-pokok PBI di atas, juga diatur tentang perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak Lain dalam pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program pengembangan UMKM. Dalam PBI di atas juga diatur mengenai publikasi tentang pencapaian rasio kredit UMKM dari masing-masing bank umum dalam website BI.
g)     Bank Umum yang mampu memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan akan diberikan reward penghargaan, sementara bagi bank umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana Bisnis
Bank diwajibkan menyampaikan rencana penyaluran kredit termasuk kredit UMKM menurut sektor ekonomi, jenis penggunaan dan Provinsi serta wajib menyampaikan laporan realisasinya.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Pemberian kredit kepada nasabah melalui lembaga pembiayaan dengan metode penerusan (channeling) dikecualikan dari pengertian kelompok peminjam sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, pemberian kredit dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok peminjam sepanjang memenuhi persyaratan.
2.1.1      Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel
Sesuai ketentuan mengenai pedoman perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar, bobot risiko untuk tagihan kepada usaha mikro, usaha kecil dan portofolio ritel yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan sebesar 75%.

2.1.2     Penilaian Kualitas Aktiva
Penetapan kualitas dapat anya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 debitur atau 1 proyek dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp.1 miliar, kredit penyediaan dana lainnya yang diberikanoleh setiap Bank kepada debitur UMKM dengan persyaratan tertentu, dan kredit/penyediaan dana lainnya kepada debitur dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp.1 miliar. Selain itu, dalam hal agunan akan digunakan sebagai pengurang PPA, penilaian agunan bagi AP kepada debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp.5 miliar cukup dilakukan oleh penilai intern bank.
Definisi UMKM
Definisi merupakan konsensus terhadap entitas UKM sebagai dasar formulasi kebijakan yang akan diambil, sehingga paling tidak, ada dua tujuan mengenai defi nisi yang jelas mengenai UKM; yaitu untuk tujuan administratif dan pengaturan; serta tujuan yang berkaitan dengan pembinaan (German Agency Far Technical Cooperation, 2002).
Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mengharuskan suatu perusahaan memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta mematuhi ketentuan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak pekerja lainnya. Sementara tujuan kedua lebih pada pembuatan kebijakan yang terarah seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, serta kebijakan pembiayaan untuk UKM. Meskipun perbedaan-perbedaan ini bisa dipahami dari segi tujuan masing-masing lembaga, namun kalangan yang terlibat dengan kelompok UKM seperti pembuat kebijakan, konsultan, dan para pengambil keputusan akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini juga berdampak pada kesulitan dalam mendata dengan tingkat akurasi optimal dan konsisten, mengukur sumbangan UKM bagi perekonomian, dan merancang regulasi/kebijakan yang fokus dan terarah.
Berbagai negara memiliki defi nisi yang berbeda-beda mengenai UMKM. Hal yang sangat krusial dalam pendefi nisian ini adalah batasanbatasan yang digunakan untuk menentukan apakah sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM atau tidak. Bahkan, institusi yang berbeda di suatu negara dapat memiliki definisi yang berbeda dalam proses kategorisasi ini. Beberapa negara menggunakan total aset sebagai tolok ukur, namun ada pula negara yang menggunakan ukuran lain seperti jumlah karyawan dan pendapatan usaha per tahun.
2.1.3     Definisi UMKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan Undang-Undang (UU) memberikan defi nisi Usaha Kecil Menengah (UKM)1. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan defi nisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja, yaitu untuk usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.
Pada tanggal 4 Juli 2008 ditetapkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Defi nisi UMKM yang disampaikan oleh UU ini juga berbeda dengan defi nisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kemudian yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a)    Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 
b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a)    Kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

No comments:

Post a Comment