Thursday 15 May 2014

Kredit UMKM





Kredit
2.1.1      Pengertian Kredit Secara Umum
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya.”
Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan sesuatu pemberian atau melabakan suatu pemberian atau pinjaman dengan janji bahwa waktu pembayarannya ditangguhkan pada suatu jangka yang telah disepakati.”
a.    Unsur-Unsur Kredit
Unsur-Unsur kredit harus diperhatikan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurut Kasmir (2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur kredit, yaitu:
·        Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
·        Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
·        Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
·        Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
·        Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.

b.    Jenis-Jenis Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1)    Dari segi penggunaannya
·       Kredit investasi, yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha dan masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dari biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
·       Kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contohnya untuk pembelian bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji karyawan.
2)  Dari segi tujuan kredit:
·       Kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, produksi atau investasi.
·       Kredit konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
·       Kredit perdagangan, yaitu kredit yang digunakan untuk kegiatan perdangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3)   Dari segi jangka waktu
·       Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
·       Kredit jangka menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu sampai tiga tahun, kredit ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
·       Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas tiga tahun.
4)  Dari segi sektor usaha
·     Kredit pertanian, yaitu kredit yang dibiayai oleh sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
·     Kredit peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek, misalnya peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang misalnya peternakan sapi atau kambing.
·     Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
·     Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak, atau timah.
·     Kredit pendidikan, yaitu kredit yang diberikan untuk pembangunan sarana dan prasaranan pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
·     Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan profesional seperti: dokter, dosen atau pengacara.
·     Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

c.     Prinsip Pemberian Kredit
Pemberian kredit harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar. Salah satu pemberian kredit adalah dengan cara analisis Lima C yaitu sebagai berikut:
a.     Character, yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
b.     Capacity, untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
c.      Capital, untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
d.     Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
e.      Condition, dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekatang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.

2.1.2         Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
1.     Kredit kepada Usaha Mikro
Kredit kepada Usaha Mikro adalah pemberian kredit kepada debitur usaha mikro yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.    Kredit kepada Usaha Kecil
Kredit kepada Usaha Kecil adalah pemberian kredit kepada debitur usaha kecil yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakl Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.     Kredit kepada Usaha Menengah
Kredit kepada Usaha Menengah adalah pemberian kredit kepada debitur usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau usaha besar yang jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakl Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

4.    Termasuk dalam kredit UMKM tersebut adalah kredit dengan penjaminan tertentu.
Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu, sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil , Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin sesuai program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan plafon kredit sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk KUR yang diberikan secara langsung kepada debitur dan plafon kredit sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan melalui lembaga linkage pola executing.
Penjaminan Tertentu adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur oleh Perusahaan Penjamin/Asuransi sesuai Surat Edaran No.13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.  Sumber dana KUR adalah 100% (seratus persen) berasal dari dana Bank Pelaksana. Seluruh KUR yang diberikan oleh bank dengan prinsip konvensional (non syariah), baik  dalam bentuk penyaluran langsung dari bank pelaksana KUR maupun melalui lembaga linkage.
Data kredit UMKM disajikan dengan berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara lain: Kredit UMKM per kelompok bank, kredit UMKM per sektor ekonomi, kredit UMKM per jenis penggunaan (Modal kerja dan Investasi), kredit UMKM berdasarkan lokasi proyek. Sampai dengan Desember 2010 , Kredit Mikro, Kecil dan Menengah (MKM) yaitu:
a.     Kredit Mikro adalah kredit dengan plafon Rp. 0 sampai dengan maksimum Rp. 50 juta.
b.     Kredit Kecil adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum Rp.500 juta.
c.      Kredit Menengah adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.500 juta sampai dengan maksimum Rp.5 miliar.
Data kredit MKM disajikan dengan berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara lain: Kredit MKM per kelompok bank, kredit MKM per sektor ekonomi, kredit MKM per jenis penggunaan (Modal kerja, Investasi dan Konsumsi), kredit MKM berdasarkan lokasi proyek
2.2    Penelitian Terdahulu
Pada dasarnya pertumbuhan unit usaha UMKM di pengaruhi oleh pemberian kredit dan fariabel makro lainnya. Beberapa peneltian telah di lakukan untuk melihat variabel – varibel yang mempengaruhi pertumbuhan UMKM di antaranya :
JURIYAH  ( 2012 ) , Menelti tentang perkembangan usaha mikro kecil dan menengah di indonesia. UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
ABDULLAH ABIDIN melakukan penelitian tentang pengembangan usaha micro kecil dan menengah (umkm) sebagai kekuatan strategis dalam mempercepat pembangunan daerah dalam penelitian ini di temukan bahwa, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah sebagai kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah pertama; potensi pengembangan umkm di daerah sangat besar. kedua, pengembangan umkm harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. ketiga, sektor umkm ini sangat berperan dalam menanggulangi masalah sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja yang sanagat tinggi. keempat, peranan peningkatan sdm, pemanfaatan teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan manajemen sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. kelima; sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pasar dunia  yang semakin terbuka pada era global merupakan potensi  besar jika disain dan  strategi replikasi yang meliputi kerjasama jaringan (network) pemerintah, lsm, lembaga swasta dan individu maupun kelompok di kelola secara efektif dalam bentuk kemitraan.
ARI SYOFWAN , melakukan penelitisn tentang Peranan Kredit Usaha Rakyat Terhadap Pengembangan  Umk Di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat  ( Studi Kasus : Bank Bri Kecamatan Gebang ) Berdasarkan hasil di dapatkan bahwa, Dari hasil perhitungan koefisien regresi modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah besarnya pengaruh variabel bebas X2 (modal Kredit Usaha Rakyat) terhadap perubahan tingkat pendapatan, pengaruh ini bernilai positif atau dapat dikatakan semakin tinggi modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) maka akan semakin tinggi pula perubahan tingkat pendapatan yang akan didapatkan pengusaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dimana setiap kenaikan modal Kredit Usaha Rakyat   (KUR) pendapatan pengusaha Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Gebang juga akan meningkat.

No comments:

Post a Comment