Sunday 9 November 2014

BARANG PUBLIC VS PRIVATE GOODS





           Public goods (barang publik) pada prinsipnya merupakan barang yang memiliki sifat no rival consumption dan non eksklusif. No rival consumption artinya barang tersebut dapat dikonsumsi bersamaan pada waktu yang sama, tanpa saling meniadakan manfaat. Dalam arti lain masyarakat tidak mempunyai pilihan terhadap barang tersebut dan semua orang bebas untuk menggunakannya bahkan ada yang wajib untuk digunakan masyarakat. Misalkan, Alun-alun Kota Bandung yang dapat dinikmati puluhan orang sekaligus pada waktu yang sama dan tidak ada yang dirugikan antara masing-masing orang. Sedangkan, non eksklusif adalah jika seseorang tidak perlu membayar untuk menikmati manfaat barang publik. Seperti udara, semua orang bebas untuk menggunakannya. Begitupun jalan provinsi, semua orang bebas untuk menggunakan jalan provinsi tanpa harus membayar.
            Sedangkan yang disebut dengan private goods (barang private) adalah banrang yang memiliki sifat rival consumption dan eksklusif, artinya barang tersebut tidak dapat dinikmati secara bersama tanpa meniadakan manfaat dan untuk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat, seperti harus membayar. Misalkan, handphone, mobil pribadi, rumah pribadi, dll. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel klasifikasi barang di bawah ini:

SIFAT BARANG
EKSKLUSIF
NON EKSKLUSIF
RIVAL
Barang Private
Barang Publik Semu
NON RIVAL
Barang Publik Semu
Barang Publik

Selanjutnya dari tabel tersebut ada yang disebut dengan rival tetapi non eksklusif dan non rival tetapi eksklusif. Rival tetapi non eksklusif, artinya barang ini tidak dapat dikonsumsi secara bersamaan (rival), namun untuk menikmatinya tidak harus membayar (non eksklusif), misalnya: konsultasi psikologi mahasiswa. Sedangkan rival tetapi eksklusif artinya barang ini dapat dikonsumsi bersamaan (non rival), tetapi untuk menikmatinya harus membayar, misalkan: bis kota.
Namun, perlu diingat, suatu barang dikatakan publik bukan karena wujudnya melainkan sifatnya pada saat dikonsumsi dan dalam dunia nyata jarang sekali barang yang bersifat publik atau privat 100%, kebanyakan bersifat publik semu dengan derajat kesemuan yang berbeda-beda.
            Bila kita menyoroti praktek dari barang publik dengan barang private di Indonesia, seringkali terjadi penyimpangan. Misalkan, dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga,dll. Sebagai contoh,  KTP dapat dikatakan sebagai barang publik karena negara mewajibkan seluruh warga negaranya untuk memiliki KTP bagi setiap individu yang telah mencapai usia tertentu sesuai Undang-undang kependudukan. Namun, ironisnya barang publik yang pada hakekatnya tidak perlu dipungut pembayaran karena memang sudah menjadi keharusan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki KTP, saat ini pembuatan KTP masih memungut pembayaran dari masyarakat. Padahal sudah jelas bahwa yang dikatakan barang publik maka tidak perlu ada pemungutan biaya dari masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih buruknya kinerja para abdi masyarakat dalam menjalankan aturan yang ada.



Nama     
Barang

Perbedaanya


 Public goods (barang publik)
·         Barang atau jasa kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama
·         Barang ini jika dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut
·         Harus disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat
·         Tidak dapat dikecualikan dan nonrival
·         biaya pengecualian besar,
·         dihasilkan oleh pemerintah,
·         disalurkan oleh pemerintah,
·          dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah.


private goods (barang private)
·         Dapat dikecualikan dan rival
·          biaya pengecualian rendah,
·         Dihasilkan oleh swasta,
·         Dijual melalui pasar,
·         Dibiayai oleh hasil penjualan,
·         Dihasilkan swasta / pemerintah.
·         Di antara penyedia barang/jasa ini bersaing secara ketat, akhirnya barang/jasa yang tersedia di pasar sangat beraneka ragam baik jumlah maupun kualitas
·         Pemenang kompetisi ditentukan mekanisme pasar
·         Keberadaan barang/jasa ditentukan mekanisme pasar
·         Contoh…produk it, makanan, bis patas, air gallon, bioskop, konser dll.

Quasi Goods
( Barang Kuasi )
           Quasi Public Goods
      Barang atau jasa kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat namun apabila dikonsumsi oleh individu tertentu akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang/jasa tersebut.
      Punya daya saing tinggi tapi non excludable
      Disebut juga common pool goods
Contoh: ektrasi air tanah, jasa Parkir
       Quasi Private Goods
      Barang/jasa kebutuhan masyarakat yang manfaatnya hanya dinikmati secara individual oleh yang membelinya walaupun sebetulnya barang/jasa tsb dapat dinikmati oleh semua masyarakat.
      Setiap konsumen yang menggunakan harus bayar
      Bersifat excludable, tapi daya saingnya rendah


2 comments: