Friday 7 November 2014

Mengulas Kembali Bentuk, Sistem Perpajakan Di Indonesia Dan Sumbangsinya Terhadap Penrimaan Negara




Key Words
Bentuk_ Sistem Perpajakan Di Indonesia_Dan Sumbangsinya Terhadap Penerimaan Negara

Abstrak
Perpajakan di indonesia di atur oleh UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang meliputi tentang bentuk – bentuk pajak yang di kenakan, sistem perpajakan, dan tata cara pemungutan pajak.
Sampai saat ini realisasi penerimaan negara masi di dominasi oleh penerimaan di sektor pajak baik itu pajak migas ataupun non-migas. Dan dalam penerimaan pajak itu sendiri, pajak PPH dan PPN memberikan sumbangsi terbesar yang masing – masing mencapai 40% dari keseluruhan penerimaan pajak negara .

PENDAHULUAN
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak. Akan tetapi, terlalu banyaknya undang-undang yang dikeluarkan pada saat itu mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang yang dibuat pada saat itu ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial.
Maka pada tahun 1983, Pemerintah besamasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk melakukan reformasi undang undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang bersifat lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self assessment.
Pengetahuan tentang bentuk, sistem perpajakan di indonesia serta sumbangsinya terhadap penerimaan negara adalah hal yang penting bagi setiap wajib pajak dan institusi yang menjalankan pemunggutanya . Maka tujuan dari penulisan artikel ini adalah mengulas kembali tentang “Bentuk, Sistem Perpajakan Di Indonesia Dan Sumbangsinya Terhadap Penerimaan Negara “

PEMBAHASAN

A.    Bentuk Sistem Dan Sejarah  Perpajakan Di Indonesia
1.      Pengertian Pajak

Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.      Unsur - unsur Pajak

Dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain :
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”.
2.      Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang ditujukan secara langsung.
3.      Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Adanya fungsi dalam mengisi kas Negara/ anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintah.


3.      Jenis Pajak

a)      Di lihat dari segi Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak di bagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
1.      Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Terdiri dari :
-   Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan,
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satutahun pajak.
Subjek PPh meliputi :
a.       orang pribadi;
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
c.       Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan
d.      bentuk usaha tetap (BUT).
Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
-   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.       penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.      impor Barang Kena Pajak;
c.       penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.      pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.       pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.       ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.      ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h.      ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

-   Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
e.       Pajak Daerah (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),
antara lain :
-   Pajak Provinsi, terdiri dari : Pajak kendaraan bermotor, Bea perolehan nama kendaraan bermnotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak rokok dan Pajak air permukaan.
-   Pajak Kabupaten/ Kota, terdiri dari : Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak restoran, Pajak penerangan jalan, Pajak parkir, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak sarang burung walet, Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
b)      Dilihat dari segi administrative yuridis, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

1.      Pajak Langsung,
artinya pajak ini dipungut secara periodik, yakni dipungut secara berulang-ulang dengan menggunakan penetapan sebagai dasarnya. Dan jika dilihat dari segi ekonomis apabila beban pajak tidak dikenakan kewajiban atau diterapkan untuk membayar pajak dengan pihak yang benar-benar memikul pajak merupakan pihak yang sama. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
2.      Pajak Tidak Langsung,
artinya pajak ini dipungut secara tidak berulang-ulang. Dan dari segi ekonomis apabila pihak wajib dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain, atau dengan kata lain antara mereka yang wajib pajaknya kepada pihak lain, dengan benar-benar memikul beban pajak itu merupakan pihak yang berbeda. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

c)      Berdasarkan titik tolak pemungutannya, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

1.      Pajak Subjektif,
 merupakan pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri orang atau badan yang dikenai pajak (Wajib Pajak). Pajak ini dimulai dengan menetapkan orangnya dan kemudian dicari syarat-syarat objektifnya. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pajak Objektif,
merupakan pajak yang pengenaannya berpangkal pada objek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakannya pajaknya harus dari subjek pajaknya dahulu. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.      Fungsi Pajak

Pajak mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Di dalam pelaksanaan pembangunan, pajak juga berperan penting karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut, pajak mempunyai fungsi, yaitu:

a.       Fungsi Budgetair (Penerimaan),
Merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara, berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Jadi disini, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
b.      Fungsi Regulerend (Mengatur),
Fungsi mengatur dan sebagainya dipergunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut, pajak dipakai sebagai alat kebijakan.Misalnya, pajak atas minuman keras yang ditinggikan untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

5.      Sistem Pemungutan Pajak

Dalam memungut pajak, sistem yang digunakan menurut Mardiasmo (2009), sebagai berikut:

a.       Self Assessment System
Sistem ini diberlakukan di Indonesia. Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Intinya, pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak sendirilah yang melakukan pembayaran pajaknya. Di Indonesia, caranya seperti berikut : Wajib Pajak menghitung berapa besarnya Pajak Penghasilan yang dia miliki, kemudian memungut besarnya pajak milikinya tersebut, kemudian membayarkan ke Bank yang tunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Hal yang paling penting adalah melaporkan pajaknya dengan media SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor Pajak.

b.      Official Assessment System
Sistem ini memberlakukan pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus (petugas pemungut pajak). Dalam sistem ini, pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, jadi yang menghitung dan memungut besaran pajak dari masyarakat adalah petugas negara atau dilakukan oleh pihak negara.

c.       Withholding Tax System
Pemungutan dan pemotongan pajak dalam sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga selain negara dan Wajib Pajak sendiri. Contohnya, dapat kita lihat pada pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan suatu perusahaan. Perusahaan biasanya, BUMN akan memotong dan memungut pajak dari penghasilan bulanan yang dimiliki pegawainya. Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak ketiga. Sistem ini juga berlaku di Indoenesia terutama pada kantor-kantor BUMN.

B.     Pajak Dan Penerimaan Negara
Sampai saat ini, penerimaan negara yang berasal dari pajak masi menyumbang sekitar 70 % dari seluruh estimasi penerimaan negara yang dalam arti lain, penerimaan pajak merupakan suatu harapan negara dalam memperoleh dana  pembiayaan programnya . Untuk lebih jelasnya lihat ( Tabel 1 Pada lampiran )

C.    Realisasi Sumber Penerimaan Pajak
Bila dilihat dari struktur jenis penerimaan pajak, pajak penghasilan (income tax) memberikan kontribusi penerimaan pajak yang besar walau masih terkonsentrasi pada sejumlah kecil wajib pajak, baik orang pribadi (nature persons) maupun badan (legal persons). (lihat Tabel 2 Pada lampiran )
Pada tahun penerimaan 2013, penerimaan perpajakan di dominasi oleh pajak PPh dan PPN/PPnB , yang masing – masing memegang andil sekitar 40% dari keseluruhan penerimaan pajak.



PENUTUP

Kenyataan membuktikan bahwa, sumber penerimaan terbesar dalam realisai penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan. Ini membuktikan bahwa peran pajak dalam pembiayaan APBN sangat vital.
Mengingat sumber penerimaan pajak berasal dari masyarakat, maka sistem pemunggutan pajak tettap harus memperhatikan asas – asas yang telah di tetapkan atau terkandung dalam UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang meliputi tentang bentuk – bentuk pajak yang di kenakan, sistem perpajakan, dan tata cara pemungutan pajak.





Daftar Rujukan

Situmorang, Hotsaritua, 2006, Wajah Bam Direktorat Jenderal Pajak Melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, www.pajak.go.id. 24 November
Departemen Keuangan, 2006, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka  Ekonomi Makro RAPBN, www.depkeu.go.id
Erwin Silitonga, 2012, Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak, dan  Referendum ; Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan, Data Pokok Apbn 2007–2013
Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak TA 2011 – Audited
Direktorat Jenderal Pajak , BooletPPH
Direktorat Jenderal Pajak , BooletPPn


 

No comments:

Post a Comment