Public goods (barang publik) pada prinsipnya merupakan barang yang
memiliki sifat no rival consumption dan non eksklusif. No
rival consumption artinya barang tersebut dapat dikonsumsi
bersamaan pada waktu yang sama, tanpa saling meniadakan manfaat. Dalam arti
lain masyarakat tidak mempunyai pilihan terhadap barang tersebut dan semua
orang bebas untuk menggunakannya bahkan ada yang wajib untuk digunakan masyarakat.
Misalkan, Alun-alun Kota Bandung yang dapat dinikmati puluhan orang sekaligus
pada waktu yang sama dan tidak ada yang dirugikan antara masing-masing orang.
Sedangkan, non eksklusif adalah jika seseorang tidak perlu
membayar untuk menikmati manfaat barang publik. Seperti udara, semua
orang bebas untuk menggunakannya. Begitupun jalan provinsi, semua orang bebas
untuk menggunakan jalan provinsi tanpa harus membayar.
Sedangkan yang disebut dengan private goods (barang private) adalah banrang
yang memiliki sifat rival consumption dan eksklusif, artinya
barang tersebut tidak dapat dinikmati secara bersama tanpa meniadakan manfaat
dan untuk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat, seperti harus
membayar. Misalkan, handphone, mobil pribadi, rumah pribadi, dll. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada tabel klasifikasi barang di bawah ini:
SIFAT BARANG
|
EKSKLUSIF
|
NON EKSKLUSIF
|
RIVAL
|
Barang Private
|
Barang Publik Semu
|
NON RIVAL
|
Barang Publik Semu
|
Barang Publik
|
Selanjutnya dari tabel tersebut ada
yang disebut dengan rival tetapi non eksklusif dan non rival tetapi eksklusif.
Rival tetapi non eksklusif, artinya barang ini tidak dapat dikonsumsi secara
bersamaan (rival), namun untuk menikmatinya tidak harus membayar (non
eksklusif), misalnya: konsultasi psikologi mahasiswa. Sedangkan rival tetapi
eksklusif artinya barang ini dapat dikonsumsi bersamaan (non rival), tetapi
untuk menikmatinya harus membayar, misalkan: bis kota.
Namun, perlu diingat, suatu barang
dikatakan publik bukan karena wujudnya melainkan sifatnya pada saat dikonsumsi
dan dalam dunia nyata jarang sekali barang yang bersifat publik atau privat
100%, kebanyakan bersifat publik semu dengan derajat kesemuan yang
berbeda-beda.
Bila kita menyoroti praktek dari barang publik dengan barang private di
Indonesia, seringkali terjadi penyimpangan. Misalkan, dalam hal Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga,dll. Sebagai contoh, KTP dapat dikatakan
sebagai barang publik karena negara mewajibkan seluruh warga negaranya untuk
memiliki KTP bagi setiap individu yang telah mencapai usia tertentu sesuai
Undang-undang kependudukan. Namun, ironisnya barang publik yang pada hakekatnya
tidak perlu dipungut pembayaran karena memang sudah menjadi keharusan seluruh
warga negara Indonesia untuk memiliki KTP, saat ini pembuatan KTP masih
memungut pembayaran dari masyarakat. Padahal sudah jelas bahwa yang dikatakan
barang publik maka tidak perlu ada pemungutan biaya dari masyarakat. Hal ini
ditandai dengan masih buruknya kinerja para abdi masyarakat dalam menjalankan
aturan yang ada.
Nama
Barang
|
Perbedaanya
|
Public goods (barang publik)
|
·
Barang
atau jasa kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh
masyarakat secara bersama-sama
·
Barang ini
jika dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang
lain akan barang tersebut
·
Harus
disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota
masyarakat
·
Tidak dapat dikecualikan dan nonrival
·
biaya pengecualian besar,
·
dihasilkan oleh pemerintah,
·
disalurkan oleh pemerintah,
·
dijual melalui
pasar atau langsung oleh pemerintah.
|
private goods (barang
private)
|
·
Dapat dikecualikan dan rival
·
biaya
pengecualian rendah,
·
Dihasilkan oleh swasta,
·
Dijual melalui pasar,
·
Dibiayai oleh hasil penjualan,
·
Dihasilkan swasta / pemerintah.
·
Di antara penyedia barang/jasa ini bersaing secara ketat, akhirnya
barang/jasa yang tersedia di pasar sangat beraneka ragam baik jumlah maupun
kualitas
·
Pemenang kompetisi ditentukan mekanisme pasar
·
Keberadaan barang/jasa ditentukan mekanisme pasar
·
Contoh…produk it, makanan, bis patas, air gallon, bioskop, konser dll.
|
Quasi Goods
( Barang Kuasi
)
|
Quasi Public Goods
• Barang atau jasa kebutuhan masyarakat yang
manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat namun apabila dikonsumsi
oleh individu tertentu akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang/jasa
tersebut.
• Punya daya saing tinggi tapi non excludable
• Disebut juga common pool goods
Contoh: ektrasi air tanah, jasa Parkir
Quasi Private Goods
• Barang/jasa kebutuhan masyarakat yang manfaatnya
hanya dinikmati secara individual oleh yang membelinya walaupun sebetulnya
barang/jasa tsb dapat dinikmati oleh semua masyarakat.
• Setiap konsumen yang menggunakan harus bayar
• Bersifat excludable, tapi daya saingnya rendah
|
halo
ReplyDeleteThank you so much
ReplyDelete