Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik
dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata belanda berasal dari hokum perdat perancis
yaitu disusun berdasarkan hokum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu
itu di anggap sebagai hokum yang paling sempurna. Hokum privat yang berlaku di
perancisdimuat dalam kondifikasi yang disebut (hokum perdata) dan Code De
Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua
kondifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813) Pada tahun
1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kondifikasi hokum Belanda yang dibuat oleh MR. JM.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayang KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnyadan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena terjadi pemberintakan di Belgia yaitu :
1.
BW (Kitab Undang-Undang
Hokum Perdata Belanda).
2.
WvK (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang)
Kondifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupaka terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin kedalam bahasa Perancis kedalam bahasa Nasional Belanda. KUHPerdata
Yang dimaksud dengan hokum perdata Indonesia adalah hokum perdata yang berlaku
di Negara Indonesia. Hukm perdsts ysng berlaku di Indonesia adalah hokum
perdata bara Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hokum
perdata yang aslinya berbahasa Belandaatau dikenal dengan Burgerlikj Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.w. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya tentang UU perkawinan, UU hak tanggungan, UU
kepailitan.
Pada 31 oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua kondifikasi dengan Mr. AA. Van
Vioten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota kemudian anggotanya ini
diganti oleh Mr. J.Scheither dan Mr. A. J.Van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia
diumumkan pada 30 april 1847 melalui Staats blad No. 23 dan berlaku januari
1948. Setelah Indonesia merdeka bedasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD
19945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum diganti dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. ISI KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
1) Buku
1 tentang orang / Van Personnenrecht Mengatur tentang hukum perseorangan dan
hukum keluarga, yaitu hukum ysng mengarur tentang status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum.
2) Buku
2 tentang Benda / Zaakenrecht Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang berkaitan dengan subjek hukum dengan benda ,
antara lain hak-hak yang berkaitan dengan kebendaan, waris dan penjaminan.
3) Buku
3 tentang peri katan / Verbintenessenrecht Mengatur tentang perikatan
(perjanjian), yaitu mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek hukum di
bidang perikatan.
4) Buku
4 tentang Daluarsa dan pembuktian / Verjaring en Bewijs mengatur hak dan
kewajibansubjek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan
hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum Perdata di Indonesia Hukum perdata disebut
juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public. Jika Hukum
public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta kepentingan umum
seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan sehari-hari. Maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari,
seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan perdata lainnya. Kitab
Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan
yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek yang belaku dikerajaan belanda dan berlaku
di Indonesia (dan wilayah jajahan belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
saat itu Indonesia bernama Hindia Belanda, BW berlaku mulai tahun 1859. Hukum
perdata belanda sendiri disandur dari hukum perdata yang berlaku di perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Did you know there's a 12 word phrase you can say to your crush... that will induce deep feelings of love and impulsive appeal for you deep within his chest?
ReplyDeleteThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, adore and guard you with all his heart...
=====> 12 Words That Trigger A Man's Desire Response
This instinct is so built-in to a man's brain that it will drive him to work harder than ever before to build your relationship stronger.
Matter of fact, fueling this mighty instinct is absolutely mandatory to having the best possible relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll immediately find him open his mind and soul to you in such a way he haven't expressed before and he'll identify you as the only woman in the galaxy who has ever truly understood him.