Key Words
Bentuk_ Sistem Perpajakan Di Indonesia_Dan
Sumbangsinya Terhadap Penerimaan Negara
Abstrak
Perpajakan
di indonesia di atur oleh UU No. 28 Tahun 2007 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang meliputi tentang bentuk – bentuk
pajak yang di kenakan, sistem perpajakan, dan tata cara pemungutan pajak.
Sampai saat ini
realisasi penerimaan negara masi di dominasi oleh penerimaan di sektor pajak baik
itu pajak migas ataupun non-migas. Dan dalam penerimaan pajak itu sendiri,
pajak PPH dan PPN memberikan sumbangsi terbesar yang masing – masing mencapai
40% dari keseluruhan penerimaan pajak negara .
PENDAHULUAN
Di Indonesia, sejak zaman kolonial
Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur
mengenai pembayaran pajak. Akan tetapi, terlalu banyaknya undang-undang yang
dikeluarkan pada saat itu mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam
pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang yang dibuat pada saat itu
ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat
unsur-unsur kolonial.
Maka pada tahun 1983, Pemerintah
besamasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk melakukan reformasi
undang undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada
dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang bersifat lebih
mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal
pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem
perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self
assessment.
Pengetahuan tentang bentuk, sistem
perpajakan di indonesia serta sumbangsinya terhadap penerimaan negara adalah
hal yang penting bagi setiap wajib pajak dan institusi yang menjalankan
pemunggutanya . Maka tujuan dari penulisan artikel ini adalah mengulas kembali
tentang “Bentuk,
Sistem Perpajakan Di Indonesia Dan Sumbangsinya Terhadap Penerimaan Negara “
PEMBAHASAN
A.
Bentuk Sistem Dan Sejarah Perpajakan Di Indonesia
1.
Pengertian Pajak
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Unsur - unsur Pajak
Dapat ditarik kesimpulan tentang
unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain :
1. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD
1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”.
2. Tidak
mendapatkan jasa timbal balik yang ditujukan secara langsung.
3. Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Adanya
fungsi dalam mengisi kas Negara/ anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintah.
3.
Jenis Pajak
a)
Di lihat dari segi Lembaga Pemungut
Pajak, jenis pajak di bagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
1. Pajak
Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Terdiri dari :
-
Pajak Penghasilan
Diatur
dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali
dengan UU No. 36 Tahun 2008.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan
badan,
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama
satutahun pajak.
Subjek PPh meliputi :
a. orang pribadi;
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak;
c. Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara
atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan
d. bentuk usaha tetap (BUT).
Adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
-
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
-
Bea Materai
UU
No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
e.
Pajak Daerah (UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),
antara lain :
-
Pajak Provinsi, terdiri dari : Pajak
kendaraan bermotor, Bea perolehan nama kendaraan bermnotor, Pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, Pajak rokok dan Pajak air permukaan.
-
Pajak Kabupaten/ Kota, terdiri dari :
Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak restoran, Pajak penerangan
jalan, Pajak parkir, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batuan,
Pajak sarang burung walet, Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
b)
Dilihat dari segi administrative
yuridis, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Pajak
Langsung,
artinya pajak ini dipungut secara
periodik, yakni dipungut secara berulang-ulang dengan menggunakan penetapan
sebagai dasarnya. Dan jika dilihat dari segi ekonomis apabila beban pajak tidak
dikenakan kewajiban atau diterapkan untuk membayar pajak dengan pihak yang
benar-benar memikul pajak merupakan pihak yang sama. Contohnya adalah Pajak
Penghasilan (PPh).
2. Pajak
Tidak Langsung,
artinya pajak ini dipungut secara tidak
berulang-ulang. Dan dari segi ekonomis apabila pihak wajib dapat mengalihkan
beban pajaknya kepada pihak lain, atau dengan kata lain antara mereka yang
wajib pajaknya kepada pihak lain, dengan benar-benar memikul beban pajak itu
merupakan pihak yang berbeda. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c)
Berdasarkan titik tolak pemungutannya,
pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Pajak
Subjektif,
merupakan pajak yang pengenaannya berpangkal
pada diri orang atau badan yang dikenai pajak (Wajib Pajak). Pajak ini dimulai dengan
menetapkan orangnya dan kemudian dicari syarat-syarat objektifnya. Contohnya,
Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak
Objektif,
merupakan pajak yang pengenaannya
berpangkal pada objek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakannya pajaknya
harus dari subjek pajaknya dahulu. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan sangat penting
dalam kehidupan bernegara. Di dalam pelaksanaan pembangunan, pajak juga
berperan penting karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai
semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut,
pajak mempunyai fungsi, yaitu:
a. Fungsi
Budgetair (Penerimaan),
Merupakan fungsi utama pajak dan fungsi
fiskal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas Negara, berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Jadi disini, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran Negara.
b. Fungsi
Regulerend (Mengatur),
Fungsi mengatur dan sebagainya
dipergunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan sebagainya
sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi
utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut, pajak dipakai sebagai alat
kebijakan.Misalnya, pajak atas minuman keras yang ditinggikan untuk mengurangi
konsumsi minuman keras.
5.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak, sistem yang
digunakan menurut Mardiasmo (2009), sebagai berikut:
a.
Self Assessment System
Sistem ini diberlakukan di Indonesia.
Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Intinya, pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari Wajib Pajak
itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak sendirilah yang melakukan pembayaran
pajaknya. Di Indonesia, caranya seperti berikut : Wajib Pajak menghitung
berapa besarnya Pajak Penghasilan yang dia miliki, kemudian memungut
besarnya pajak milikinya tersebut, kemudian membayarkan ke Bank yang
tunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Hal yang paling penting adalah
melaporkan pajaknya dengan media SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor
Pajak.
b.
Official Assessment System
Sistem ini memberlakukan pemungutan
pajak yang dilakukan oleh fiskus (petugas pemungut pajak). Dalam sistem ini,
pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, jadi yang menghitung dan memungut
besaran pajak dari masyarakat adalah petugas negara atau dilakukan oleh pihak
negara.
c.
Withholding Tax System
Pemungutan dan pemotongan pajak dalam
sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga selain negara dan Wajib Pajak sendiri.
Contohnya, dapat kita lihat pada pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang bekerja sebagai karyawan suatu perusahaan. Perusahaan biasanya, BUMN akan
memotong dan memungut pajak dari penghasilan bulanan yang dimiliki pegawainya.
Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak ketiga. Sistem ini juga berlaku di
Indoenesia terutama pada kantor-kantor BUMN.
B.
Pajak Dan Penerimaan Negara
Sampai
saat ini, penerimaan negara yang berasal dari pajak masi menyumbang sekitar 70
% dari seluruh estimasi penerimaan negara yang dalam arti lain, penerimaan
pajak merupakan suatu harapan negara dalam memperoleh dana pembiayaan programnya . Untuk lebih jelasnya
lihat ( Tabel 1 Pada lampiran )
C.
Realisasi Sumber Penerimaan Pajak
Bila dilihat dari struktur jenis penerimaan pajak, pajak penghasilan (income
tax) memberikan kontribusi penerimaan pajak yang besar walau masih
terkonsentrasi pada sejumlah kecil wajib pajak, baik orang pribadi (nature
persons) maupun badan (legal persons). (lihat Tabel 2 Pada lampiran )
Pada
tahun penerimaan 2013, penerimaan perpajakan di dominasi oleh pajak PPh dan
PPN/PPnB , yang masing – masing memegang andil sekitar 40% dari keseluruhan
penerimaan pajak.
PENUTUP
Kenyataan
membuktikan bahwa, sumber penerimaan terbesar dalam realisai penerimaan negara
berasal dari sektor perpajakan. Ini membuktikan bahwa peran pajak dalam
pembiayaan APBN sangat vital.
Mengingat
sumber penerimaan pajak berasal dari masyarakat, maka sistem pemunggutan pajak
tettap harus memperhatikan asas – asas yang telah di tetapkan atau terkandung
dalam UU
No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang
meliputi tentang bentuk – bentuk pajak yang di kenakan, sistem perpajakan, dan
tata cara pemungutan pajak.
Daftar Rujukan
Situmorang,
Hotsaritua, 2006, Wajah Bam Direktorat Jenderal Pajak Melalui Kantor Wilayah
DJP Wajib Pajak Besar, www.pajak.go.id. 24 November
Departemen
Keuangan, 2006, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro RAPBN, www.depkeu.go.id
Erwin Silitonga, 2012, Ekonomi Bawah Tanah,
Pengampunan Pajak, dan Referendum ; Direktorat
Jenderal Pajak
Kementerian
Keuangan, Data Pokok Apbn 2007–2013
Laporan Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak TA 2011 – Audited
Direktorat
Jenderal Pajak , BooletPPH
Direktorat
Jenderal Pajak , BooletPPn
No comments:
Post a Comment