Awal mula dibutuhkannya lembaga pembiayaan, pertama kali disebutkan di
dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1988 tanggal 20 Desember 1988, dan
dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan lain
meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
A. Sewa guna usaha (Leasing Company)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating
lease, untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Fungsi leasing sebenarnya setingkat dengan bank, yaitu sebagai
sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu sampai lima tahun). Namun saat ini
belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai leasing di negara Indonesia,
tapi dalam prakteknya leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk
mengantisipasi kebutuhan aspek hukum maka tahun 1971 dikeluarkanlah Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan
No.30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974.
Finance Lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna
usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan operating
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha tersebut.
Dalam usaha leasing ini ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
·
Pihak yang
disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat juga terdiri
dari beberapa perusahaan.
·
Pihak yang
disebut leese, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan
membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
·
Pihak kreditur
atau lender atau juga debt-holder, atas loan participants dalam
transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company,
trusts, yayasan.
·
Pihak supplier,
yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri
dari perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di
luar negeri.
1.
Mekanisme
Leasing
·
Lesse bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan dimaksud.
·
Setelah lesse
mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor
disertai dokumen pelengkap.
·
Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi
yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka
kontrak lease dapat ditandatangani.
·
Pada saat
yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti
tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi
terjalin perjanjian kontrak utama.
·
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
·
Supplier
dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
·
Lease
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkannya kepada supplier.
·
Supplier
menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lessor), bukti
pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
·
Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
·
Lesse membayar sewa lease secara periodik
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak lease.
2.
Modal
Ventura (venture capital)
Adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan
usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang
dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu
perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura (PMV).
Surat resmi, lembaga modal ventura baru ada di indonesia sejak adanya
Keppres No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, yang diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan
Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Jenis pembiayaan modal ventura dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
·
Conventional
loan adalah
Pinjaman jenis ini bisa diberikan
tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
·
Conditional
loan ; Dalam model ini, modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang
dibiayai mendapatkan keuntungan dan sebaliknya jika proyek yang dibiayainya
mengalami kerugian.
·
Equity
Investment. ; Yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk
mendukung kegiatan perusahaan yang baru didirikan dan antara modal ventura
dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen
3.
Perdagangan
Surat berharga (securities company)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalam bentuk perdagangan surat berharga.
4.
Anjak
Piutang (factoring)
Adalah lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha
pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
·
Mekanisme
Kerja Factoring
Adapun mekanisme perdagangan domestik dengan factoring adalah sebagai berikut:
pertama, penjual (klien) menyerahkan barang kepada pembeli (costumer). Lantas
pembeli menyerahkan invoice kepada penjual. Kemudian klien menyerahkan foto
kopi invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar
sampai 80% dari nilai kepada pembeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada
perusahaan factor, dan perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran (refund)
kepada penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang
telah disepakati bersama dalam kontrak factoring.
a) Setelah barang dan invoice
diserahkan (angka 1 dan 2), pabrik menyerahkan pula invoice kepada perusahaan
faktor (angka 3).
b) Berdasarkan copy invoice tersebut
dan sesuai dengan perjanjian factoring yang telah disetujui bersama, perusahaan
factor wajib membayar (initial payment) sampai dengan 80% dari jumlah
nilai invoice (angka 4).
c) Perusahaan faktor selanjutnya aktif
melakukan penagihan sesuai syarat pembayaran yang ditetapkan antara pabrik
dengan departemen store Departemen store membayar kepada perusahaan factor
sesuai kontraknya dengan pabrik (angka 5).
d) Setelah seluruh pembayaran selesai,
perusahaan faktor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada pabrik sebesar
20% dari nilai invoice dikurangi biaya factoring yang telah disepakati dalam
factoring agreement (angka 6).
5.
Usaha Kartu
Kredit
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pada kartu kredit, setiap transaksi atau pencairan yang dilakukan pemegang
kartu kreditnya untuk dicatat dan diperiksa kebenarannya. sedangkan kartu
kreditnya tetap dikembalikan kepada pemegangnya, dan sama sekali tidak dapat
dipindah-pindahkan kepada orang lain.
6.
Pembiayaan
Konsumen
Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan
barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
Sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang
secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian
resmi sektor jasa keuangan.