A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat
dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan
di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, “KUH perdata
seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
Pasal 15 KUH Dagang, “segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
dan oleh hukum perdata.” Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD
tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.
Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis),
sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris),
sehingga berlaku suatu asa “lex specialis derogate legi genelari”,
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan usaha dagang kemudian sejak tahun 1983
pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Berikut merupakan pengertian perusahaan :
·
Menurut
Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk
mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan
secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
·
Menurut
Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan
jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
·
Menurut
Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
·
Menurut
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat dikatakan
menjalankan perusahaan jika telah mematuhi unsur-unsur seperti berikut:
a) Terang-terangan
b) Teratur bertindak ke luar, dan
c) Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi.
Sedangkan perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha
dapat berbentuk:
a) Seorang diri saja
b) Ia sendiri dan dibantu oleh para
pembantu
c) Orang lain yang mengelola dengan
pembantu-pembantuA.
No comments:
Post a Comment