A. Hak Cipta
Karya-karya cipata di bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra, pada dasarnya adalah karya intelektualitas manusia yang dilahirkan
sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa, dan ciptanya.
Dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
bahwa yang menjadi objek hak cipata adalah karya-karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra (scientific, literary, and
artistic works).
Ruang lingkup yang termasuk sebagai karya cipta seseorang adalah:
·
buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
·
pertunjukkan
seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran
untuk radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;ciptaan tari
(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman
suara atau bunyi; segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan seni
kaligrafi;seni batik; arsitektur;
·
peta; sinematografi; fotografi; program komputer; terjemahan, tafsiran, saduran, dan penyusunan bunga
rampai.
Selain jenis ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang, ada juga ciptaan
yang tidak dilindungi undang-undang. Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi
tersebut adalah:
·
hasil rapat
terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta Lembaga
Konstitusional lainnya;
·
peraturan
perundang-undangan; putusan
pengadilan dan penetapan hakim; pidato
kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah; keputusan badan arbitrase, keputusan mahkamah
pelayaran, keputusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, keputusan
badan urusan piutang negara, dan lain-lain.
1.
Masa Berlaku
Hak Cipta
Masa berlaku suatu hak cipta atas ciptaan berupa buku,
pamflet dan karya tulis lainnya, seni tari, seni lukis, seni pahat, seni
patung, seni batik, ciptaan lagu atau musik, dan karya arsitektur, oleh
undang-undang diberikan selama hidup si pencipta ditambah 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia.
Untuk ciptaan berupa karya pertunjukkan seperti musik, karawitan, drama,
tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran untuk media radio, televisi, film
dan video, ceramah, kuliah, pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman
suara atau bunyi, dan terjemahan atau tafsir, mempunyai msa berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Sedangkan, ciptaan berupa karya fotografi, program komputer, saduran dan
penyusunan bunga rampai, mempunyai masa berlaku selama 25 tahun sejak pertama
kali diumumkan.
2.
Ancaman
Pidana
Ancaman hukuman secara pidana menurut undang-undang dapat dikelompokkan
atas 4 kelompok, yaitu:
·
Terhadap
mereka yang melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan
atau memberi izin untuk itu, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
·
Apabila
dengan sengaja melakukan tindakan berupa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum, ancamannya pidana penjara 5 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 50.000.000,-.
·
Setelah
mendengan pertimbangan Dewan Hak Cipta, melanggar kebijaksanaan pemerintah di
bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum,
ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
25.000.000,-.
·
Apabila
melanggar hak cipta atas potret seseorang, ancamannya pidana paling lama 2
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,-.
B. Hak Paten (Patent)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991,
ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu: Deskripsi , Abstraksi ,Klaim , Gambar .
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Pasal 1 Tahun 2001 tentang Paten,
menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
1.
Subjek dan
Lingkup Paten
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor tersebut. Apabila suatu penemuan dihasilkan
oleh beberapa orang secara bersama-sama berhak memperoleh hak atas penemuan
paten itu.
Yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk
pertama kali mengajukan permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya.
Pencantuman nama penemu dalam surat paten adalah lazim dan sering dikenal
dengan istilah moral right. Penemuan
atas suatu paten dapat dibagi atas 2 lingkup pengaturan, yaitu: penemuan yang
dapat diberikan paten, dan penemuan yang tidak dapat diberikan paten. Penemuan yang dapat diberikan paten
menurut undang-undang paten menganut prinsip bahwa semua penemuan di bidang
teknologi dapat diberi paten apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
2.
Permohonan
Paten
Paten diberikan berdasarkan atas permohonan dan setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi
yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya,
suatu invensi berupa alat tulia yang baru dengan tintanya yang baru.
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat permohonan,
yaitu: tanggal, bulan, dan tahun permohonan; alamat lengkap dan alamat jelas
pemohon; nama lengkap dan kewarganegaraan inventor; nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh
kuasa; pernyataan
permohonan untuk dapat diberi paten; judul invensi; klaim yang
terkandung dalam invensi; deskripsi
tentang invensi, yangs ecara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi; gambar yang
disebutkan dalam deskripsi yang dieprlukan untuk memperjelas invensi; dan abstrak invensi.
3.
Pengalihan
dan Lisensi Paten
Seperti diketahui bahwa paten pada dasarnya adalah hak
milik perseorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual
manusia. Sebagai hak milik tentunya paten dapat dialihkan sebagian atau
seluruhnya kepada pihak lain (perorangan atau badan hukum) sebagaimanan
ditergaskan dalam Pasal 66 yang dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu: pewarisan; hibah; ; wasiat ; perjanjian
tertulis; atau sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lisensi-wajib akan berkahir apabila:
·
alasan yang
dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
·
penerima
lisensi-wajib tidak melaksakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan
usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
·
penerima
lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk
pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
4.
Pembatalan
Paten
Undang-undang Paten mengeaskan bahwa ada 3 macam pembatalan paten, yaitu: Pertama,
karena batal demi hukum, Kedua, batal atas permohonan pemegang paten,
dan Ketiga, batal karena adanya gugatan.
5.
Pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah
Pasal 99 Undang-undang Paten menegaskan apabila pemerintah berpendapat
bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan
keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,
pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan yang akan
ditetapkan dengan keputusan presiden.
C. Hak Merek
Merek sebagai salah satu bagian dari hak atas kekayaan
intelektual manusia yang sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha
yang sehat, oleh karenanya masalah merek perlu diatur dalam suatu undang-undang
yang khusus mengatur mengenai merek yaitu dengan Undang-undang Nomor 15 tahun
2001 tentang Merek.
1.
Lingkup
Merek dan Pendaftarannya
Pasal 1 Undang-undang Merek menegaskan apa yang
dimaksud dengan merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Lingkup merek terbagi atas 2 jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
dapat diperpanjang.
2.
Pengalihan
Hak atas Merek
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal,
yaitu: pewarisan; wasiat; hibah; perjanjian;
atau sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan, misalnya kepemilikan merek karena pembubaran
badan hukum yang semula pemilik merek.
Selain pengalihan hak seperti diatur di atas, pemilik merek terdaftar juga
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan suatu perjanjian bahwa penerima
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang dan jasa.
3.
Penghapusan
dan Pembatalan Merek
Merek yang telah terdaftar pada dasarnya dapat dihapuskan atas prakarsa
Ditjen HAKI atau berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan ini
dilakukan jika:
·
merek tidak
digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau sejak pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oelh Ditjen HAKI; atau
·
merek digunakan untuk jenis barang dan atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
didaftar.
Merek yang telah terdaftar juga dapat dibatalkan dengan suatu gugatan yang
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran
merek. Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga apabila merek
yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
4.
Gugatan
Pelanggaran Merek
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang
sejenis, yang diajukan kepada Pengadilan Niaga , yang berupa: gugatan ganti rugi, dan atau penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunanaan merek tersebut . Selain
penyelesaian gugatan melalui Pengadilan Niaga, para pihak dapat pula
menyelesaikan sengketa yang timbul melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
5.
Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
No comments:
Post a Comment