A. Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek
untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam
pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif
untuk pembiayaan pembangunan nasional.
B. Dasar Hukum
·
UU Nomor 8
Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar
Modal.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar
Modal.
·
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.
C. Produk-Produk yang Terdapat dalam
Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain
adalah saham, obligasi, dan reksadana. Saham adalah penyertaan dalam modal
dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut
dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Obligasi adalah
surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para
pemegang obligasi.
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa
pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai
modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
D. Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain
adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar
perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar
modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan
penyelesaian. Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan
Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian
transakasi bursa.
Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan
kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak
lain.
E. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang
beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang,
terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara
perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan
pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).
F. Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
·
Notaris ;
Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Bapepam.
·
Konsultan
Hukum ; Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
·
Akuntan
Publik ; Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan.
·
Perusahaan
Penilai ; Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki
oleh perusahaan yang hendak go public.
G. Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan
perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a) Menipu pihak lain dengan cara apa
pun
b) Membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
c) Setiap pihak dilarang dengan cara
apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
d) Setiap pihak baik sendiri-sendiri
maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau
lebih.
2. Perdagangan orang dalam(insider
trading)
Adalah seseorang yang membocorkan
informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat,
sehingga merugikan pihak-pihak lain
3. Larangan bagi orang dalam
4. Larangan bagi pihak yang
dipersamakan dengan orang dalam
5. Perusahaan efek yang memiliki
informasi orang dalam.
H. Sanksi terhadap Larangan
a) Sanksi Administrasi
b) Sanksi Pidana
No comments:
Post a Comment