Kontrak sangatlah penting dewasa ini terutama dalam
dunia usaha, maka daripada itu pengetahuan akan kontrak yang benar dan
penyelesaiannya jika muncul masalah haruslah dikuasai oleh para pelaku usaha.
Adapun syarat sahnya suatu kontrak adalah: Adanya kata sepakat di antara para pihak ; Adanya kecakapan tertentu ; Adanya hal tertentu ; Adanya suatu
sebab yang halal.
Namun dalam pasal 1330 KUH Perdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap
untuk membuat suatu kontrak, yaitu:
- Orang-orang yang belum dewasa
- Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan
- Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan dengan undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Perlu diketahui adanya 3(tiga) asas perjanjian dan kekecualiannya.
Ketiga asas perjanjian tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan
mengikat, dan asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara pihak yang
membuatnya. Asas kebebasan berkontrak bisa dalam hal bentuk dan isinya, yaitu
dalam bentuk konsensus atau persetujuan dan pembuatan suatu akta khusus yang
merupakan suatu bukti, dalam isi disini berarti bahwa isi kontrak sesuai dengan
keinginan si pembuat kontrak.
A. Anatomi suatu kontrak
Setiap akta/ kontrak, baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik
biasanya akan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: Judul ; Kepala ; Komparisi ; Sebab/ dasar ; Syarat-syarat ; Penutup ; Tanda tangan.
Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian
dapat dibagi atas 3(tiga) syarat, yaitu:
- Syarat Esensialia
Adalah syarat yang harus ada dalam perjanjian. Jika
syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacat(tidak sempurna). Artinya
tidak mengikat para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa tidak ada
syarat tentang barang dan harga sewa, dan seterusnya.
- Syarat Naturalia
Syarat naturalia adalah syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian.
Apabila syarat ini tidak ada, perjanjian tidak akan cacat tapi tetap sah.
Syarat naturalia mengenai suatu perjanjian terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan. Oleh sebab itu jika para pihak tidak mengatur
syarat naturalia dalam perjanjian, maka yang berlaku adalah yang diatur dalam
perundang-undangan atau kebiasaan. Misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa, bila
tidak diatur syarat bahwa kalau menyewa memasang pompa listrik ia boleh
mengambil pompa air jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir.
- Syarat Aksidentalia
Syarat aksidentalia adalah merupakan syarat-syarat yang bersifat khusus.
Syarat aksidentalia ini biasanya tidak mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila
para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan
dalam akta.
Kata-kata penutup yang berisi pernyataan bahwa merekalah yang membuat
pernyataan dalam akta tersebut beserta tanda tangannya. Dengan tanda tangan
berarti para pihak telah menyetujui atau mengikatkan dirinya dalam kontrak dan
akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.
B. Penyelesaian sengketa kontrak
Keadaan yang tercantum dalam kontrak tidak selamanya selaras dengan kenyataan
dilapangan, dan seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak yang
telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada dua cara dalam menanggapi
persengketaan kontrak, yaitu:
- Jalur pengadilan
Dalam hubungan bisnis, hubungan yang terjadi diantara para pihak termasuk
dalam ikatan perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa kontrak,
diselesaikan secara perdata pula. Yang dimulai dengan pelayangan surat gugatan
ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
Proses peradilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha
perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian bisa dilakukan juga diluar
pengadilan. Maka jika hal ini sudah tercapai, akan berakibat pada dicabutnya
gugatan oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat.
Jika jalur perdamaian mengalami jalan buntu, maka jalur peradilan akan
dilalui. Namun dalam jalur peradilan ini akan memakan waktu yang lama. Karena
dalam prosesnya sampai ke akhir, dimulai dari surat gugatan ke Pengadilan Negeri,
proses banding ke Pengadilan Tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah
Agung.
- Jalur Arbitrase
Jalur arbitrase merupakan jalur alternatif lain melalui suatu lembaga yang
dinamakan arbitrase (perwasitan). Arbitrase berarti kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Yaitu kebijaksanaan yang
berdasarkan norma-norma hukum. Jalur arbitrase merupakan suatu jalur musyawarah
yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasit, yang bukan hakim namun dalam
pelaksanaan keputusannya harus dengan bantuan hakim.
Dengan kata lain arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan
sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa
mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para
hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa,
setidaknya ada 3(tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
- Waktu yang cepat dalam penyelesaian sengketa
- Adanya orang-orang yang ahli sebagai wasit/ hakim
- Rahasia para pihak yang bersengketa terjaga
C. BANI dan Konvensi Internasional
BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk
memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai
soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun
internasional. Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding
opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam
perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib
ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak
yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka
klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian
ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan
prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Jika dalam klausa perjanjian yang telah dibuat ditentukan oleh atau
diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah
sebagai berikut:
- Pendaftaran ke BANI
- Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
- Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase.
- Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.
D. Putusan arbitrase asing
Yang dimaksud dengan putusan arbitrase adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah Republik hukum
Indonesia, ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan
hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 thn 1981 lembaran Negara Tahun 1981
No. 40 tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma 1 tahun 1990).
Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di
Indonesia, bila memenuhi syarat seperti disebutkan dalam pasal 3 Perma 1 tahun
1990, yaitu sebagai berikut :
- Putusan dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
- Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
- Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment