Kata “bisnis” diambil dari Bahasa Inggris Business yang berarti
kegiatan usaha. Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan
kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan
terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa
maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau
disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha,
yaitu sebagai berikut:
1.
Bidang
Industri
2. Bidang Perdagangan
3. Bidang Jasa
4. Bidang Agraris
5.
Bidang Ekstraktif
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha,
yaitu sebagai berikut:
1.
Bisnis dalam
arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual
beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri
(Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
3.
Bisnis dalam
arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan yang menyediakan
jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
·
Badan Hukum
Unsur perkumpulan, yaitu:
a. adanya unsur kepentingan bersama,
b. adanya unsur kehendak bersama,
c. adanya unsur tujuan, dan
d. adanya unsur kerjasama yang jelas.
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan baik yang berbadan
hukum maupun yang bukan badan hukum. Perkumpulan yang berbentuk badan hukum
diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Definisi dari Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret
1996:
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu
perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.
A.
Pendirian PT
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 telah diatur
dengan jelas bahwa suatu perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan
suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini
dimaksudkan adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain:
·
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri;
·
Susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan
·
Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai
nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan
disetor pada saat pendirian.
Selain itu, ada 2 hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT,
yaitu:
·
Ketentuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
·
Ketentuan
tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
B.
Bukan Badan
Hukum
Dalam literatur hukum, ada 3 macam perkumpulan yang
tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, (bukan badan hukum), yaitu
persekutuan perdata, persekutuan/ perusahaan firma (Fa), dan persekutuan/
perusahaan komanditer (CV).
Perbedaan yang sangat mencolok antara bentuk usaha yang berbentuk badan
hukum dan yang bukan badan hukum, tampak sekali dari prosedur pendirian badan
usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/ perusahaan yang
bukan badan hukum, maka syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah
tidak diperlukan.
C.
Firma dan CV
Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan
persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Sesuai bentuk usahanya, ada 2 kesulitan peran dan tanggung jawab anggota
firma, yaitu:
·
Setiap
anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh kekayaan pribadinya.
·
Kelangsungan
hidup firma tidak terjamin, misalnya ada salah seorang peserta keluar atau
meninggal.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer (CV) adalah
suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu
orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab soliter) pada satu pihak, dan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
D.
Koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu kerja sama
antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran
bersama, bukan untuk mencari keuntungan.
Pengertian di atas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang
Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1.
Fungsi,
Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperoleh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
koperasi berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 s. d. Pasal 14, setelah akta pendirian
koperasi disahkan oleh pemerintah, maka koperasi akan memperoleh status sebagai
badan hukum.
E.
Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas.
Dimana isi Pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang
mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh
undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut
adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan
keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk
mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Suatu yayasan
dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62, yaitu karena:
·
jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
·
tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai;
·
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
·
yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
·
tidak mampu
membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
·
harta
kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
tersebut.
No comments:
Post a Comment