Dalam undang-undang Kepailitan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan
kepailitan, tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau
lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu
keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar
atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan
pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan
penguasaannya kepada curator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan
yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu sebagai
berikut : atas
permohonan debitur sendiri ; atas permintaan seseorang atau lebih kreditur ; oleh kejaksaan untuk kepentingan umum ; Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank ; Oleh Badan Pengawas Pasar Modal
dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Masalah kepailitan telah diatur sejak tahun 1905
dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang kepailitan yaitu Staatsblad tahun
1905 nomor 217 juncto Staatsblad tahun 1906 nomor 348. Namun dengan adanya
gejolak moneter di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah memberi
pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan menimbulkan kesulitan
dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya
kepada kreditur.
A.
Prosedur Pengajuan Kepailitan
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan sebagaimana telah disebut diatas,
satu diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan
hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan
yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan
dalam wilayah RI tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI,
diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
Permohonan
kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki
izin praktek (Pasal 5).Ketentuan yang mengharuskan memakai jasa seorang penasihat
hukum yang memiliki izin praktek tampaknya agar proses dapat berjalan lebih
lancer dan cepat selesai karena umumnya dalam praktek sehari-hari yang terjadi
adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan pihak kreditur yang juga
badan hukum, misalnya bank atau perusahaan-perusahaan yang cukup besar.
Pengadilan yang dimaksud dalam undang-undang
kepailitan adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum.
Ditegaskan lagi dalam pasal 281-nya bahwa untuk pertama kali Pengadilan Niaga
dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selama putusan atas permohonan
pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan untuk :
·
meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur;
atau
·
menunjuk
curator sementara untuk :
mengawasi pengelolaan usaha debitur dan mengawasi pembayaran kepada debitur,
pengadilan atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan
memerlukan persetujuan curator.
Dalam putusan pernyataan pailit maka akan diangkat seorang hakim pengawas yang
ditunjuk dari hakim pengadilan dan curator yang akan bertugas untuk melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam jangka waktu paling lambat 5hari sejak tanggal
putusan pernyataan pailit, curator akan mengummkan dalam Berita Negara RI serta
dalam sekurang-kurangnya 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim
pengawas hal-hal sebagai berikut:
·
ikhtisar
putusan pernyataan pailit
·
identitas, alamat dan pekerjaan debitur
·
identitas, alamat dan pekerjaan
anggota panitia sementara kreditur, apabila telah ditunjuk
·
tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur dan
·
identitas hakim pengawas.
Akibat hukum lain yang juga amat penting dari
pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam pasal 41 yaitu bahwa
untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala
perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan
kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit itetapkan.
Khusus terhadap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak
agunan atau kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan.
Yang dimaksud dengan pemegang hak tanggungan adalah
pemegang hipotik yang berhak untuk segera mengekswkusi haknya sebagaimana
diperjanjikan sesuai pasal 1178 KUHPerdata dan berdasarkan pasal 6 dan pasal 20
ayat (1) UU no 4 tahu 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Pemegang hak tersebut diatas tentunya wajib memberikan pertanggungjawaban
kepada curator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan
menyerahkan kepada curator sisa hasil penjualan setah dikurangi jumlah utang,
bunga dan biaya. Apabila hasil penjualan dimaksud tidak cukup untuk melunasi
piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan
pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditur konkruen,
setelah mengajukan pencocokan utang.
Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam pasal 59 yaitu
hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya
suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya
pernyataan pailit. Apabila curator bermaksud untuk menebus barang-barang
tersebut, maka curator wajib melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih
dulu.
Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau
pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya curator :
·
Tidak
diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberi tahuan
terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam
keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian
dipersyaratkan
·
Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketig, semata-mata dalam rangka
meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak
ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau
hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu
memperoleh persetujuan hakim pengawas.
Kurator sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari dua macam, yaitu :
·
Balai Harta
Peninggalan (BHP)
·
Kurator
lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di
Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus
dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman
Pasal 70A Undang-Undang kepailitan memungkinkan pula
untuk mengangkat lebih dari satu curator, dalam hal yang demikian maka untuk
melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para curator memerlukan persetujuan
lebih dari ½ (satu perdua) jumlah para curator. Dalam melaksanakan tugasnya,
curator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan
kerugian terhadap harta pailit. Untuk itu undang-undang juga mewajibkan curator
menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitur yang tidak dapat
atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya
yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban
pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur
konkruen.
Keuntungan
bagi debitur atas lembaga PKPU ini adalah dalam jangka waktu yang cukup dapat
memperbaiki kesulitannya dan akhirnya dapat membayar utangnya dan bagi kreditur
ada kemungkinan besar debitur dapat membayar utang-utangnya. Akibat adanya PKPU adalah :
·
Debitur
tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu
bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berthak melakukan segala
sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan
debitur tersebut (Pasal 22)
·
Debitur
tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang
telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan (Pasal 228
Ayat 1)
·
Debitur
berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan
piutang masing-masing (Pasal 231)
·
Semua sitaan yang telah dipasang berakhir (Pasal 228 Ayat 2)
Sejak diundangkannya Undang-Undang Kepailitan, maka pengadilan yang berhak
memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah
Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama
kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Hukum acara yang dipakai pada Pengadilan Niaga ini adalah
hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum.
No comments:
Post a Comment