Dalam melaksanakan kegiatan bisnis dapat dilakukan
dengan berbagai cara. Keragaman cara tersebut melahirkan hubungan-hubungan
dalam kegiatan bisnis, misalnya franchise, keagenan/ distributor, dll.
1. Keagenan/ Distributor
Muncul karena adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual
barangnya secara langsung, baik ekspor/ impor ke Indonesia. Pihak asing yang
disebut dengan prinsipal harus menunjukkan agen-agennya atau perwakilannya di
Indonesia untuk memasarkan produknya.
Keagenan bisa diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak
agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/ pihak prinsipal untuk
melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Sedangkan distributor tidak
bertindak dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor (biasanya
disebut supplier, atau manufacture). Seorang distributor bertindak untuk dan
atas nama sendiri.
Pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian bisnis antara agen/
distributor dengan prinsipalnya, yang dimuat dalam suatu kontrak yang isinya
sesuai dengan kehendak para pembuat kontrak tersebut.
Dalam perjalanannya, keagenan/ distributor dapat menemui suatu jalan sengketa,
karena hal itu sangatlah lazim sekali apalagi menyangkut masalah bisnis.
Sengketa atau perselisihan ini biasa disebut events of defaults, yang kemudian
menjadi dasar bagi masing-masing pihak untuk memutus perjanjian keagenan/
distributor diantara mereka. Biasanya yang dikategorikan sebagai events of
defaults antara lain adalah :
- Apabila agen/ distributor lalai melaksanakan kewajibannya.
- Apabila agen/ distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.
- Apabila para pihak jatuh pailit.
- Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
1. Franchising (Hak Monopoli)
Kata Franchise sebenarnya berasal dari bahasa Perancis yang berarti
bebas, atau lebih Lengkapnya lagi bebas dari perhambaan (free from servitude).
Franchise ini merupakan sebuah metode untuk melakukan bisnis, yaitu
suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Secara spesifik
franchising adalah konsep pemasaran., dan franchise diartikan sebagai
suatu sistem pemasaran atau sistem usaha untuk memasarkan produk atau jasa
tertentu.
Secara lebih lengkap franchise adalah hubungan berdasarkan kontrak lisensi
yang menimbulkan cara memasarkan barang atau jasa dengan memberi unsur
kontrol tertentu kepada pemasok (franchisor), sebagai imbalan bagi yang
diperoleh oleh pihak yang mendapat hak (franchisee) untuk menggunakan merek dan
nama franchisor. Konsep 4P merupakan 4 hal yang menonjol dalam hal pemasaran
konsep franchise yaitu product, price, place/ distribution
dan promotion.
Karakteristik dasar Franchise:
1. Harus ada suatu perjanjian (kontrak)
tertulis.
2. Franchisor harus memberikan
pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya.
3. Franchisee diperbolehkan (dalam
kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/ merek dagang, format
dan atau prosedur yang dimiliki franchisor.
4. Franchisee harus mengadakan
investasi yang berasal dari sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber
dana lain.
5. Franchisee berhak secara penuh
mengelola bisnisnya sendiri.
6. Franchisee membayar fee dan atau
royalti kepada franchisor atas pendapatannya.
7. Franchisee berhak memperoleh daerah
pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan
barang atau jasa yang dihasilkannya.
8. Transaksi yang terjadi antara
franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara
cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan
yang dikontrolnya.
2. Penggabungan Perseroan Terbatas
(Joint Venture)
Merupakan usaha bersama yang mencakup semua jenis kerja sama. Istilah joint
venture juga sering dinyatakan dengan istilah lain seperti foreign
collaboration, International Enterprise, dsb. Dan ada dua jenis Joint Venture
yaitu:
1. Joint venture yang tidak
melaksanakan penggabungan modal, sehingga kerja sama tersebut hanya terbatas
pada know-how yang dibawa kedalam joint venture.
2. Jenis kedua adalah joint venture
yang ditandai oleh partisipasi modal.
Secara teoretis joint venture terbagi menjadi konsolidasi, merger dan
akuisisi. Konsolidasi adalah bergabungnya dua atau lebih suatu badan usaha
menjadi suatu badan usaha baru. Merger berarti penggabungan beberapa badan
usaha, dimana sampai saat ini peraturan mengenai merger hanya ada untuk usaha
di bidang perbankan saja. Dan akuisisi adalah pengambilalihan suatu badan usaha
oleh badan usaha lain dengan tetap menggunakan nama badan usaha lama. Dari
keempat model penggabungan usaha tersebut tentu saja akan mempunyai akibat
aspek hukum yang berbeda yang dapat dilihat dalam pasal 102-109 UU No. 1 tahun
1995 tentang perseroan terbatas.
3. Bangun Guna Serah ( Build, operate
and transfer)/ BOT
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor : 248/KMK.04/1995 tanggal 2 juni 1995,
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor,
yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor
untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan
mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah
setelah masa bangun guna serah berakhir.
kalau soalnya seperti ini, " hubungan bisnis dapat dicari melalui.. (jelaskan)"?
ReplyDeletejawabannya itu yg ada di blog ini ya?